Epidemiologi - Penyelidikan Wabah

BAB V : PENYELIDIKAN WABAH

A. Pengertian Wabah

Berdasarkan UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular dan PP RI No. 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah Penyakit Menular dinyatakan bahwa :

"Wabah ‏ penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka". Melebihi keadaan yang lazim artinya :

  • Satu kasus tunggal dari penyakit menular yang lama tidak ditemukan, atau adanya penyakit baru yang belum diketahui sebelumnya di suatu daerah memerlukan laporan yang secepatnya disertai dengan penyelidikan epidemiologis.
  • Apabila ditemukan penderita kedua dari jenis penyakit yang sama dan diperkirakan penyakit ini dapat menimbulkan malapetaka.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian morbiditas/mortalitas yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam periode tertentu. Apabila didapatkan penderita atau tersangka penderita KLB, Kepala Wilayah/Daerah wajib segera melaksanakan tindakan penanggulangan seperlunya dengan bantuan Unit Kesehatan setempat, agar tidak berkembang menjadi wabah.

Dengan pengertian di atas dikehendaki agar wabah dapat segera ditetapkan apabila ditemukan suatu penyakit yang dapat menimbulkan wabah, walaupun penyakit tersebut belum menjalar dan belum menimbulkan malapetaka yang besar dalam masyarakat.

Adanya satu kasus tunggal penyakit menular yang sudah lama tidak ditemukan atau adanya penyakit baru yang belum diketahui sebelumnya di suatu daerah memerlukan laporan secepatnya disertai dengan penyelidikan epidemiologi. Apabila ditemukan penderita kedua untuk jenis penyakit yang sama dan diperkirakan penyakit ini dapat menimbulkan malapetaka, keadaan ini sudah cukup merupakan indikasi untuk menetapkan daerah tersebut sebagai daerah wabah.

B. Bentuk wabah

Seperti telah dijelaskan di atas, pengertian wabah dalam bidang epidemiologi modern pada saat ini lebih ditekankan peda konsep prevalensi yang berlebihan dan tidak selalu menyangkut penyakit menular, walaupun demikian sesuai dengan prioritas permasalahan kesehatan di Indonesia, yang dimaksud dengan wabah dalam pengertian oleh Depkes RI hampir selalu adalah wabah penyakit menular. 

Menurut cara transmisinya, wabah dibedakan atas :

1. Wabah dengan penyebaran melalui media umum (common vehicle epidemics), yaitu :

  • Ingesti bersama makanan atau minuman, misalnya salmonelosis;
  • Inhalasi bersama pernapasan, misalnya demam Q (di laboratorium);
  • Inokulasi melalui intravena atau subkutan, misalnya hepatitis serum.

2. Wabah dengan penjalaran oleh transfer serial dari pejamu ke pejamu, yaitu:

  • Penjalaran melalui rute pernafasan (campak), rute anal-oral, rute genital (sifilis), sdb.
  • Penjalaran melalui debu
  • Penjalaran melalui vektor (serangga dan arthropoda).

C. Penanggulangan Wabah

Upaya penanggulangan wabah meliputi:

1. Penyelidikan epidemiologis dengan tujuan:

  • Mengetahui sebab-sebab penyakit wabah;
  • Menentukan faktor penyebab timbulnya wabah;
  • Mengetahui kelompok masyarakat yang terancam terkena wabah;
  • Menentukan cara penanggulangan.

Penyelidikan epidemiologis dilaksanakan dengan kegiatan:

  • Pengumpulan data morbiditas dan mortalitas penduduk
  • Pemeriksan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis;
  • Pengamatan terhadap penduduk, pemeriksaan terhadap makhluk hidup dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.

2. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, dilakukan dengan tujuan:

  • Memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan;
  • Menemukan dan mengobati orang yang tampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (carrier).
  • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi penderita dan karantina dilakukan di sarana pelayanan kesehatan atau di tempat lain yang ditentukan.

3. Pencegahan dan pengebalan, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, tetapi mempunyai resiko terkena penyakit.

4. Pemusnahan penyebab penyakit, dilakukan terhadap:

  • Bibit penyakit/kuman;
  • Hewan, tumbuh-tumbuhan dan/atau benda yang mengandung penyebab penyakit.
  • Pemusnahan harus dilakukan dengan cara tanpa merusak lingkungan hidup dan tidak menyebabkan tersebarnya wabah penyakit.

5. Penanganan jenazah akibat wabah. Penanganan jenazah yang kematiannya disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan wabah atau jenazah yang merupakan sumber penyakit yang dapat menimbulkan wabah harus dilakukan secara khusus menurut jenis penyakitnya tanpa meninggalkan norma agama serta harkatnya sebagai manusia. 

6. Penyuluhan kepada masyarakat, yaitu kegiatan komunikasi yang bersifat persuasif edukatif tentang penyakit yang dapat menimbulkan wabah agar mereka mengerti sifat-sifat penyakit, sehingga dapat melindungi diri dari penyakit tersebut dan apabila terkena, tidak menularkannya kepada orang lain. Penyuluhan juga dilakukan agar masyarakat juga dapat secara aktif dalam menanggulangi wabah.

7. Upaya penanggulangan lainnya, yaitu tindakan-tindakan khusus untuk masing-masing penyakit, yang dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah.

Tujuan pokok upaya penanggulangan wabah adalah:

  • Berusaha memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan.
  • Membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.

D. Karantina 

Karantina adalah isolasi orang atau hewan yang terkena penyakit (atau tersangka terjangkit penyakit) untuk mencegah penjalaran penyakit lebih lanjut.

Tindakan karantina adalah tindakan terhadap kapal dan pesawat udara beserta isinya dan daerah pelabuhan untuk mencegah berjangkitnya dan menjalarnya penyakit karantina.

Tujuan karantina adalah menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dengan sasaran angkutan udara, darat dan laut.

Suatu pelabuhan dan/atau wilayah dinyatakan terjangkit penyakit karantina apabila pada pelabuhan dan/atau wilayah itu terdapat:

  1. Seorang penderita penyakit karantina yang bukan berasal dari luar pelabuhan atau wilayah itu.
  2. Tikus berpenyakit pes di darat, di kapal dan perlengkapan pelabuhan.
  3. Binatang yang bertulang punggung dan mengandung virus demam kuning yang aktif.
  4. Wabah tifus bercak wabah atau demam kuning.

Mitra Kesehatan Masyarakat, Selanjutnya kita masuk pada pembahasan berikutnya yaitu pada:

BAB VI: PENEMUAN PENYAKIT SECARA SKRINING (SCREENING).

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال