Penyusunan dan Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi/Pindah

Mitra Kesehatan Masyarakat, kali ini kita akan membahas tentang Penyusunan dan Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi/Pindah sebagaimana yang dicontohkan pada PERKA BKN No. 01 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, jabatan fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya).

Contoh Kasus:

Perpindahan antar jabatan struktural, antar jabatan fungsional umum atau dari jabatan fungsional umum ke jabatan struktural.

Seorang PNS bernama Hidayat, SKM., karena kepentingan kedinasan yang bersangkutan dimutasikan ke unit kerja lain. Apabila kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan hanya sebagian saja, maka penilaian SKP Sdr. Hidayat, SKM, adalah sebagai berikut:

FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1
Nama
Suryadi, SKM
1
Nama
Hidayat, SKM
2
NIP
19690407 198903 1 002
2
NIP
197600520 200012 1 005
3
Pangkat/Gol.Ruang, TMT
Penata Tkt. I, III/d, 01-10-2012
3
Pangkat/Gol.Ruang, TMT
Penata, III/c, 1-4-2014
4
Jabatan
Kepala Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan
4
Jabatan
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
5
Unit Kerja
Dinas Kesehatan dan KB Kab. Balut
5
Unit Kerja
Dinas Kesehatan dan KB Kab. Balut
No
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
TARGET
KUANT/OUTPUT
KUAL/ MUTU
WAKTU
BIAYA
1
Merencanakan kegiatan dan anggaran program pengendalian dan pemberantasan penyakit berdasarkan analisis hasil kegiatan program tahun sebelumnya dan berskala prioritas untuk penyusunan dokumen anggaran dan kegiatan program

1
Draft
100
12
Bulan
 -
2
Mengkoordinir laporan-laporan bulanan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit

132
Laporan
100
12
Bulan
 -
3
Melaksanakan koordinasi lintas program

12
Kegiatan
100
12
Bulan
 -
4
Melaksanakan pembinaan ke pengelola program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit di Puskesmas

18
Kegiatan
100
12
Bulan
 -
5
Melaksanakan kegiatan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit

11
Kegiatan
100
12
Bulan
 -
6
Mengkoordinir laporan tahunan hasil kegiatan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit

11
Laporan
100
12
Bulan
 -
7
Mengevaluasi program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit

11
Laporan
100
12
Bulan
 -
8
Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang sesuai tugas dan fungsinya

12
Kegiatan
100
12
Bulan
 -
Banggai,  02 Januari 2015
Pejabat Penilai,
Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
Suryadi, SKM
Hidayat, SKM
NIP: 19690407 198903 1 002
NIP: 197600520 200012 1 005

Karena kepentingan kedinasan Sdr. Hidayat dimutasikan ke unit kerja lain pada awal bulan Maret 2015, sehingga hanya sebagian kegiatan tugas jabatan yang dapat dilakukan dari target 12 bulan menjadi 2 bulan maka target tahunannya disesuaikan sebagai berikut:

Untuk target kuantitas : (2/12)x 132 = 22 Laporan
Jadi, awal target kuantitas 132 Laporan menjadi 22 Laporan.
Untuk target kualitas setiap output tetap 100
Untuk target waktu : (2/12)x 12 = 2 Bulan
Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 2 bulan.

PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka Waktu Penilaian 02 Januari s.d. 05 Maret 2015
No
I. Kegiatan Tugas  Jabatan
AK
TARGET
AK
REALISASI
PENGHIT UNGAN
NILAI CAPAIAN SKP
Kuant/ Output
Kual/ Mutu
Waktu
Biaya
Kuant/ Output
Kual/ Mutu
Waktu
Biaya
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
1
Merencanakan kegiatan dan anggaran program pengendalian dan pemberantasan penyakit berdasarkan analisis hasil kegiatan program tahun sebelumnya dan berskala prioritas untuk penyusunan dokumen anggaran dan kegiatan program


1
Draft
100

12
Bulan
-
-
-

--
---
0
2
2
Mengkoordinir laporan-laporan bulanan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit

132
Laporan
100
12
Bulan
-
-
20
Laporan
87
2
Bulan
-
253,91*)
84,64**)
22
2
3
Melaksanakan koordinasi lintas program

12
Kegiatan
100
12
Bulan
-
-
2
Kegiatan
90
2
Bulan
-
266,00
88,67
2
2
4
Melaksanakan pembinaan ke pengelola program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit di Puskesmas

18
Kegiatan
100
12
Bulan
-
-
3
Kegiatan
90
2
Bulan
-
266,00
88,67
3
2
5
Melaksanakan kegiatan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit

11
Kegiatan
100
12
Bulan
-
-
2
Kegiatan
90
2
Bulan
-
266,00
88,67
2
2
6
Mengkoordinir laporan tahunan hasil kegiatan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit

11
Laporan
100
12
Bulan
-
-
2
Laporan
88
2
Bulan
-
264,00
88,00
2
2
7
Mengevaluasi program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit

11
Laporan
100
12
Bulan
-
-
2
Laporan
90
2
Bulan
-
266,00
88,67
2
2
8
Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang sesuai tugas dan fungsinya

12
Kegiatan
100
12
Bulan
-
-
2
Kegiatan
90
2
Bulan
-
266,00
88,67
2
2

II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/Unsur Penunjang :






1







2







Nilai Capaian SKP
88,00***)
(Baik)
Banggai, 05 Maret 2015
Pejabat Penilai,
Suryadi, SKM
NIP: 19690407 198903 1 002
Keterangan:
*) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek kuantitas = (RO/TO) x 100 = (20/22) x 100 = 90,91
Aspek kualitas = (RK/TK) x 100 = (87/100) x 100 = 87
Aspek waktu = ((1,76 x TW-RW)/TW) x 100 = ((1,76 x 2-2)/2) x 100 = 76
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan: 90,91 + 87 + 76 = 253,91

**) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100 + 87 + 76)/3 = 253,91/3 = 84,64
***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan kedelapan nilai capaian kemudian dibagi 7 (tujuh) kegiatan = (84,64 + 88,67 + 88,67 + 88,67 + 88,00 + 88,67 + 88,67)/3 = 615,91/7 = 88,00
****) Untuk kegiatan nomor 4 dikarenakan tidak dapat dilaksanakan pada masa penugasan sebelum mutasi dan bukan kesalahan yang bersangkutan, maka tidak diperhitungkan.

Pada unit kerja baru Sdr. Hidayat, SKM, menyusun SKP yang baru untuk periode Maret sampai dengan Desember 2015, sebagai berikut:
FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL (UNIT KERJA YANG BARU)
NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1
Nama
H. Midun, S. Sos
1
Nama
Hidayat, SKM
2
NIP
19660625 198903 1 009
2
NIP
197600520 200012 1 005
3
Pangkat/Gol.Ruang
Pembina, IV/a
3
Pangkat/Gol.Ruang, TMT
Penata, III/c, 1-4-2014
4
Jabatan
Kepala Bidang Pelayanan Medik
4
Jabatan
Kepala Seksi Pelayanan Medik
5
Unit Kerja
RSUD Banggai
5
Unit Kerja
RSUD Banggai
NO
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
TARGET
KUANT/OUTPUT
KUAL/ MUTU
WAKTU
BIAYA
1
Menyiapkan bahan rencana kegiatan Pelayanan Medik berdasarkan kebijakan dan skala prioritas untuk penyusunan program pelayanan medik.

10
Dokumen
100
10
Bulan
 -
2
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Medik  berdasarkan program Bidang Pelayanan Medik agar tugas dapat dilaksanakan dengan efektif.

10
Dokumen
100
10
Bulan
 -
3
Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar pekerjaan dapat terlaksana.

10
Laporan
100
10
Bulan
 -
4
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan medik pada Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Darurat, Instalasi Rekam Medik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pekerjaan dapat terlaksana.

10
Laporan
100
10
Bulan
 -
5
Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS) agar sesuai rencana.

5
Laporan
100
10
Bulan
 -
6
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas yang ada kaitannya dengan unit kerja di lingkungan rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk sinkronisasi tugas.

5
Laporan
100
10
Bulan
 -
7
Menyiapkan bahan peningkatan mutu pelayanan medik berdasarkan peraturan standar pelayanan minimal untuk peningkatan kinerja

5
Laporan
100
10
Bulan
 -
8
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Medik untuk mengetahui tingkat pencapaian program, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.

10
Laporan
100
10
Bulan
 -
9
Menyiapkan bahan perumusan peningkatan dan pengembangan kegiatan berdasarkan pencapaian realisasi kerja agar dapat ditentukan program kegiatan yang akan datang.

10
Laporan
100
10
Bulan
 -
10
Membina pegawai dengan mengarahkan, membimbing, menegur, memberikan usulan sanksi dan penghargaan untuk peningkatan kinerja pegawai.

2
Laporan
100
10
Bulan
 -
11
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas

6
Laporan
100
10
Bulan
 -
Banggai, 06 Maret 2015
Pejabat Penilai,
Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
H. Midun, S. Sos
Hidayat, SKM
NIP: 19660625 198903 1 009
NIP: 197600520 200012 1 005
Penilaian SKP Sdr. Hidayat, S.Sos., pada unit kerja yang baru sebagai berikut:

PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka Waktu Penilaian 06 Maret s.d. 31 Desember 2015
No
I. Kegiatan Tugas  Jabatan
AK
TARGET
AK
REALISASI
PENGHI TUNGAN
NILAI CAPAIAN SKP
Kuant/ Output
Kual/ Mutu
Waktu
Biaya
Kuant/ Output
Kual/ Mutu
Waktu
Biaya
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
1
Menyiapkan bahan rencana kegiatan Pelayanan Medik berdasarkan kebijakan dan skala prioritas untuk penyusunan program pelayanan medik.

10
Dokumen
100
10
Bulan
-

10
Dokumen
90
10
Bulan
 -
266,00
88,67
2
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Medik  berdasarkan program Bidang Pelayanan Medik agar tugas dapat dilaksanakan dengan efektif.

10
Dokumen
100
10
Bulan
-

10
Dokumen
90
10
Bulan
 -
266,00
88,67
3
Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar pekerjaan dapat terlaksana.

10
Laporan
100
10
Bulan
-

10
Laporan
90
10
Bulan
 -
266,00
88,67
4
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan medik pada Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Darurat, Instalasi Rekam Medik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pekerjaan dapat terlaksana.

10
Laporan
100
10
Bulan
-

10
Laporan
90
10
Bulan
 -
266,00
88,67
5
Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS) agar sesuai rencana.

5
Laporan
100
10
Bulan
-

5
Laporan
90
10
Bulan
 -
266,00
88,67
6
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas yang ada kaitannya dengan unit kerja di lingkungan rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk sinkronisasi tugas.

5
Laporan
100
10
Bulan
-

5
Laporan
90
10
Bulan
 -
266,00
88,67
7
Menyiapkan bahan peningkatan mutu pelayanan medik berdasarkan peraturan standar pelayanan minimal untuk peningkatan kinerja

5
Laporan
100
10
Bulan
-

5
Laporan
90
10
Bulan
 -
266,00
88,67
8
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Medik untuk mengetahui tingkat pencapaian program, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya.

10
Laporan
100
10
Bulan
-

9
Laporan
87
10
Bulan
 -
253,00
84,33
9
Menyiapkan bahan perumusan peningkatan dan pengembangan kegiatan berdasarkan pencapaian realisasi kerja agar dapat ditentukan program kegiatan yang akan datang.

10
Laporan
100
10
Bulan
-

9
Laporan
87
10
Bulan
 -
253,00
84,33
10
Membina pegawai dengan mengarahkan, membimbing, menegur, memberikan usulan sanksi dan penghargaan untuk peningkatan kinerja pegawai.

2
Laporan
100
10
Bulan
-

2
Laporan
90
10
Bulan
 -
266,00
88,67
11
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas

6
Laporan
100
10
Bulan
-

5
Laporan
87
10
Bulan
 -
246,33
82,11

II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/Unsur Penunjang :






1














2
Kreatifitas






Nilai Capaian SKP
87,28
(Baik)
Banggai, 31 Desember 2015
Pejabat Penilai,
H. Midun, S. Sos
NIP: 19660625 198903 1 009
Maka pada akhir tahun 2015 yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut :
Penilaian SKP unit kerja lama ditambah penilaian SKP unit kerja baru hasilnya dibagi 2 (dua)
Nilai SKP pada unit kerja lama = 88,00
Nilai SKP pada unit kerja baru = 87,28
(88,00 + 87,28) /2 = 175,28/2 = 87,64
Sehingga nilai SKP Sdr. Hidayat, SKM adalah 87,64

Untuk contoh format SKP Pegawai yang mutasi dapat anda download disini:


Jika link tersebut error, coba link alternatif berikut:


Demikian yang dapat kami sajikan tentang Penyusunan dan Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi/Pindah, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

73 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. Karena form dari BKN sudah otomatis, apakah ada cara untuk menginput perubahan target bulan sehingga perhitungan tidak perlu merubah formula ataupun menghitung secara manual. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jabatan Apa? Nanti sy kirimkan formatnya. pengisian otomatis. Bisa lewat FB atw email.

      Hapus
    2. Selamat siang pak. bisa saya di emailkan format untuk perubahan target dan nilai prestasi kerja apabila mutasi antar skpd. terima kasih

      Hapus
    3. SELAMAT SIANG PAK SY DARI SATKER MAN ADA PEJABAT SY YG PINDAH KE MADRASAH LAIN APAKAH ADA FORMAT SKP UNTUK PEGAWAI YG MUTASI SEPERTI CONTOH DIATAS KL ADA KAMI MHN DIKRM FORMAT EXELNYA KE EMAIL KAMI mankembangsawit@yahoo.co.id trima kasih

      Hapus
  2. Ada cara untuk menginput perubahan target sehingga rumus yang ada pada pengukuran tidak berubah (tetap menggunakan rumus dari BKN, jika mahir di excel pasti bisa.

    BalasHapus
  3. Bagaimana cara membuat SKP bidan untuk bidan yg mash CPNS. SkP tersebut untuk kelengkapan berkas 100 %

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada dasarnya SKP CPNS sama dengan SKP PNS, yang membedakan cuma jangka waktu penilaiannya, misalnya SKP CPNS dengan TMT 01 April 2015 maka SKPnya dibuat tanggal 01 april 2015 dan pengukurannya tanggal 31 Desember 2015 jadi jumlah bulannya sebanyak 9 bulan, sedangkan kuantitas kegiatan disesuaikan, untuk penghitungan TMT ada juga instansi yang mengacu pada SPMT, ini dapat dikonsultasikan dengan BKD setempat atau bagian kepegawaian instansi masing-masing.

      Hapus
  4. Mau nanya Pak..

    Saya pejabat eselon IV di Instansi Pusat. Selama Januari s.d. Oktober 2015. Pada akhir Oktober pindah ke UPT daerah masih eselon IV. Pertanyaan?

    1. Apakah SKP saya dibikin 2 buah, yaitu di pusat (jan s.d. Oktober?) dan SKP bulan Okt s.d. Desember 2015? Yang ttd jadi atasan langsung sesuai jabatan?

    2. Cara menyususn penilaian prestasi kerja pns, berarti dibuat 2 buah, yaitu versi jan s.d. okotober di ktr pusat dan versi ke dua okt s.d. Desember? Apakah seperti ini Pak? apakah ini lazim atau sesuai ataurannya memang begini??

    ATas jawabannya disamapikan terimakasih

    Best regards. Supandi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kunjungannya. Untuk pertanyaan bapak kurang lebih jawabannya seperti ini:
      1. Betul sekali kalau SKP akan menjadi 2 buah ditandatangani masing-masing atasan langsung. Untuk Penilaian prestasi kerja yang pertama hanya dalam bentuk penilaian perilaku. Formatnya mengacu pada perka BKN no. 1 tahun 2013.
      2. Pembuatan sebagaimana yang bapak sebutkan itu bukan hanya sekedar kelaziman melainkan sesuai aturan yang tercantum pada perka BKN Nomor 1 tahun 2013.

      Kurang lebih seperti itu. Salam...

      Hapus
    2. Maaf, bukanya Perka BKN nomor 1/2013 menyiratkan bahwa ada 2 SKP tapi hanya ada 1 PPK?

      Hapus
  5. Bagaimana dg SKP guru yang mutasi di pertengahan tahun pak? Terimakasih

    BalasHapus
  6. Bagaimana dengan SKP guru yang terjadi pergantian kepala sekolah di pertengahan tahun!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sampai dengan saat ini kami belum menemukan juknis tentang SKP guru yang mutasi/pindah. Yang agak menyusahkan adalah cara perhitungan anka kredit dihitung paket (1 paket dalam setahun), kita tidak mungkin membuat setengah paket. Yang mungkin adalah tetap menghitung 1 paket namun angka kredit hanya setengahnya. Namun ini kita butuh aturan yang menguatkannya sehingga dapat jelas acuannya. Mungkin dari para pembaca lainnya ada yang memiliki juknis untuk kasus ini tolong di bagikan ya.... makasih.

      Hapus
  7. Pak tolong, untuk menilai SKP kenama tidak dapat otomasis dimana kesalahannya,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin tidak ada rumusnya, atau rumus ada yang terhapus atau dirubah sehingga tidak otomatis.

      Hapus
  8. Bagaimana cara format SKP juknis baru yang mutasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf... saya kurang faham maksud Ochi, jika yang dimaksud untuk mendapatkan formatnya maka dapat dilihat di lampiran PERKA BKN No. 1 tahun 2013. Jika yang dimaksud adalah formatnya software excel maka silakan hubungi kami pada contact form yang kami sediakan. Kami akan bantu kirimkan melalui email.

      Hapus
  9. bagaimana pembuatan skp dari fungsional ke jabatan struktural. jika januari 2015 masih menduduki jabatan fungsional perawat kemudian 1 februari 2015 dibebaskan dari jabatan fungsionalnya lalu agustus 2015 dilantik menjadi kasubag tata usaha.? mohon bantuannya pak apakah perlu dibuatkan juga DUPAK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jenjang jabatan ibu icha kurang lebih seperti ini:
      Januari 2015 : Jabatan fungsional khusus
      Februari - Juli 2015 : Jabatan Fungsional Umum
      Agustus - Sekarang : Jabatan Struktural (Jika Terlantik)
      Jika mengusulkan kenaikan pangkat maka ibu icha mengusulkan pada posisi jabatan struktural yang tidak dibutukhkan PAK (Penetapan Angka Kredit), jadi menurut saya ibu icha tidak perlu lagi membuat DUPAK.
      Kurang lebih seperti itu yang dapat kami berikan.

      Hapus
  10. bagaimana cara membuat skp, apabila terjadi mutasi pejabat penilai skp kita? cth: bulan januari-agt pejabatnya si A dan selanjutnya september-desember pejabat penilainya si B.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penilaian tetap skp tetap dilakukan seperti biasa namun untuk penilaian perilaku juga harus mengacu pada catatan perilaku yang dibuat oleh pejabat penilai sebelumnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam perka BKN No. 1 tahun 2013 bahwa seorang pejabat penilai yang mengakhiri masa jabatan/pindah unit kerja wajib membuat catatan penilaian perilaku bawahannya paling lambat 1 bulan sebelumnya. Catatan ini yang juga menjadi acuan untuk penilaian perilaku di akhir tahun.
      Kurang lebih seperti itu.

      Hapus
  11. saya pindah wilayah kerja bulan Oktober 2016. bagaimana format SKP saya yang dua bulan terakhir? petunjuknya Pak.
    kalau bisa, sy minta format SKP yang dua tempat kerja.
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hubungi lewat contact form disamping agar saya bisa kirimkan lewat email... thanks

      Hapus
  12. Bagaimana membuat SKP perawat Pindah. Januari s/d Maret di Puskesmas Kota A, April di Dinas Kesehatan Kota B, Mei s/d Desember di Puskesmas Kota B. Mohon kami dikirimkan Formatnya SKP nya. Atas jawabannx kami ucapkan terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk permasalahan ini dalam pembuatan SKP maka terdapat 3 tahap, yaitu:
      1. Januari - Maret (3 Bulan)
      2. April (1 Bulan)
      3. Mei - Desember (8 Bulan)
      Format yang ada pada saya cuma untuk 2 tahap (dua tempat tugas). Jika ingin kami buatkan formatnya silakan hubungi kami di nomor ini : 082187551866. Mohon SMS terlebih dahulu. Untuk pembuatan format khusus kami mohon kesediaan untuk dapat memberikan sedikit kontribusi pada kami. Kami akan lampirkan dengan cara pengisiannya. Harap maklum.

      Hapus
    2. 1. Sampai Pertengahan Januari 2018 Jabatan Struktural
      2. Pertengahan Januari Sampai akhir Mei 2018 Non Job (Pengadministrasian Umum)
      3. Akhir Mei Sampai Desember 2018 Jabatan Struktural

      Hapus
  13. Boleh minta contoh format SKP untuk Kasubbag Tata Usaha di UPTD P dan K?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kasubag tata usaha adalah jabatan struktural, maka pembuatan SKP tidak menggunakan angka kredit, formatnya dapat menggunakan format yang diberikan oleh BKD masing-masing daerah.

      Hapus
  14. Pak pada bulan Jan - Sep saya masih staf, kemudian di pertengahan September dilantik, jadi tanggal di SKP saya yg pertama dan kedua pindahnya dimana? Apakah sesuai tanggal pelantikan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setelah pelantikan akan ada SK yang diterbitkan dengan TMT yang telah ditetapkan, TMT inilah yang menjadi acuan.

      Hapus
  15. Untuk SKP dengan pergantian pejabat penilai.... apakah berarti SKP awal tahun ditandatangan pejabat lama, diakhir tahun ditandatangan pejabat baru?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar sekali Dyah Metianing...

      Hapus
    2. pak saya mutasi keinstasi yang sama dari tgl 1 agustus 2019 tapi urain tugas di tempat yang baru tidak sama dengan urain tugas di tempat yang lama. mohon bantuannya cara membuat skp nya,mks

      Hapus
  16. pak...jika jan-juni hanya guru biasa lalu bln juli ada tugas tambahan sebagai wakasek, bagaimana skp nya? apakah dibuat 2 jg?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eri Ernawati, mohon maaf untuk SKP guru yang pindah/mutasi kami belum mendapatkan juknis khusus.

      Hapus
  17. ass, pak bisa email kan skp 1 tahun tapi di buat 2 skp yang satu januari sampai oktober yang satu lg november sampai desember trimz wss

    BalasHapus
  18. Assalamualaikum Wr Wb, Pak saya dari bulan januari 2016-12 september 2016 status sebagai guru (wakasek) dan kemudian mutasi sebagai kepala sekolah 13 september-31 desember 2016, bagaimana penghitungan SKP nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Wr. Wb. Mohon maaf, sampai saat ini kami belum mendapatkan juknis untuk SKP guru yang mutasi. Saran kami sebaiknya hubungi BKD setempat.

      Hapus
  19. aslm. apakah ada format baru SKP Pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wass.... Format SKP masih mengacu pada perka BKN no. 1 thn 2013.

      Hapus
  20. Assalamulaikum. Salam hormat . Mohon pencerahan. Saya pns tugas di kantor camat hutaraja tinggi kab. Padang lawas sumut. Saya berkerja sebagi staf dibidang seksi Ekbang dengan panggkat/gol IIIB dan akan naik pangkat/gol reguler ke IIIC pada bulan januari 2018. Dan pada 31 januari 2017 atasan saya /Kasi ekbang pindah tugas ke bagian seksi yang lain, dan digantikan oleh kasi yang baru pada tanggal 31 januari 2017 dengan pangkat/gol IIIA. Yang ditanyakan apa bisa saya naik pangkat/gol pada januari 2018, dan siapa Yang akan menandatangani SKP saya. Trmksh sblmnya & wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Wr. Wb. Kenaikan pangkat adalah hak PNS yang memenuhi syarat, termasuk syart waktu. Siapa pun atasan kita tidak akan mempengaruhi. Syarat golongan dikhususkan untuk pejabat penilai angka kredit bagi tenaga fungsional khusus.
      Untuk penandatanganan SKP sesuai permasalahan Semay sbb:
      02januari 2017 Semay membuat target SKP yang ditandatangani pejabat penilai lama. Tanggal 31 Januari 2017, pejabat lama mengeluarkan/menandatangani penilaian perilaku untuk Semay. Tanggal 31 Desember 2017 Semay membuat penilaian kinerja yang ditanatangani oleh pejabat penilai baru dengan mengacu pada target SKP awal januari.
      Kurang lebih jawaban kami seperti itu. Terimakasih.

      Hapus
  21. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Mohon pencerahannya, jika sekiranya pada tanggal 30 Desember tahun berjalan seorang pejabat dilantik dalam jabatan baru, apakah dia wajib menyusun SKP baru sesuai jabatan baru? lalu bagaimana dengan SKP lamanya ? apakah dia berhak melakukan penilaian terhadap SKP bawahannya di tempat yang baru ? siapakah yang berhak melakukan penilaian SKP ? bagaimana pula cara menilainya ? saya sudah mencoba membaca PP 46 Tahun 2011 dan Perka 1 Tahun 2013, tapi belum mendapat penjelasan soal masalah ini. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Wr. Wb.
      Sebelumnya terima kasih telah berkunjung di blog ini. Memang pada PP 46 dan perka BKN tidak terdapat penjelasan rinci seperti yang dimaksudkan. Juknis lain pun tidak ada yang menjelaskan seperti permasalahan anda. Namun demikian kami mencoba memberikan jawaban sesuai dengan pengalaman kami:
      Pertanyaan pertama:
      Apakah pegawai tersebut wajib menyusun SKP Baru sesuai jabatan baru?
      Jawab: Misal Si A terlantik tanggal 30 Desember 2016, maka yang bersangkutan tidak perlu membuat SKP 31 Desember 2016, tapi dia wajib membuat SKP pada januari 2017. Logikanya, bagaimana mungkin SKP dibuat hanya untuk 1 hari.
      Pertanyaan kedua:
      Bagaimana dengan SKP Lama?
      Jawab: SKP lama tetap dibuat 12 bulan (02 Januari - 30 Desember 2016). Beberapa kasus yang kami dapatkan, kami mendapatkan penjelasan bahwa kasus yang seperti itu dihitung bulan penuh.
      Pertanyaan Ketiga:
      Apakah dia berhak melakukan penilaian SKP Bawahannya? Siapakah yang berhak melakukan penilaian? Bagaimana cara penilaian?
      Jawab: Tergantung tanggal penandatanganan SKP Bawahannya, kalau tanggal 31 Desember 2016 keatas maka dia berhak menandatangani. Karena untuk melakukan penilaian terhadap kinerja bawahannya cukup membandingkan target dengan capaian. Sedangkan penilaian perilaku mengacu pada catatan perilaku yang dibuat oleh pejabat penilai lama.

      Kurang lebih seperti itu yang dapat kami jelaskan. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  22. Assalamu Alaikum.. Pak sy mau bertanya. Apakah aspek waktu itu 1,76 adalah angka mutlak ataukah 1,76 itu hasil rumusan yg didapat dari mana..
    makasih sebelumnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah jadi ketetapan. Silakan lihat di Perka BKN No 1 tahun 2013

      Hapus
  23. Assalamu'alaikum...
    Pak... Jika dalam setahun menduduki 2 jabatan. TMT jabatan kedua 20 juli.
    1. Jabatan Pertama terhitung 6 bulan atau 7 bulan dan Jabatan Kedua terhitung 6 bulan atau 5 bulan...?
    2. Bagaimana cara membuat SKPnya jika kondisinya seperti ini....?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wass... Wr. Wb.
      1. Jabatan pertama terhitung 7 bulan. Jabatan kedua terhitung 5 bulan. Ini berdasarkan pengalaman yang diarahkan oleh BKD.
      2. Jawaban untuk pertanyaan ini sudah terbahas diatas. Silakan baca dengan seksama

      Hapus
    2. Pak... Jadi mulai tanggal berapa bisa dihitung/dianggap satu bulannya...?

      Hapus
    3. Dalam Perka BKN saya belum menemukan pasal yang mengatur tentang itu. Mungkin ada peraturan lain yang mengatur, tapi sampai saat ini saya belum mendapatkannya. Kalau memang belum ada maka menurut saya hanya mengacu pada pembulatan saja.

      Hapus
  24. As.Al.Wr.Wb, Mohon solusinya Pak, Sy tugas di Kabupaten SBB, Kemudian nama sy sudah terdaftar di BKN tugas di Pemkot Ambon, namun belum ada Sk penempatan, apakah masih bisa saya buatkan SKP ditempat asal saya yaitu Kab.SBB, dibuatkan SKP 1 tahun penuh dari 1 jan 2017- 30 Desemver 2017, bila sk penempatAn belum ada sampai akhir desember?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wass... Wr.Wb. Jika belum ada SK bagaimana kita melihat TMT? Ketika kita membuat SKP yang menjadi acuan adalah TMT yang ada di SK.
      Jika ada SK daerah yang membuktikan bahwa bapak/Ibu sudah ditempatkan di Pemkot Ambon maka SK itu yang dijadikan acuan.
      Atau Jika saat ini bapak sudah melaksanakan tugas di Pemkot Ambon, maka bapak bisa meminta Surat Keterangan dari atasan setingkat eslon II yang menerangkan bahwa bapak sudah bertugas di instansi tersebut. Jika masih melaksanakan tugas di Kabupaten SBB maka tetap membuat SKP 1 tahun penuh di Kab. SBB.
      Untuk lebih jelasnya silakan bertanya ke BKD setempat.
      Demikian yang bisa kami jelaskan, semoga dapat membantu. Trimakasih.

      Hapus
  25. Pak, jika bidan yg baru PNS dan SK fungsional nya d bulan Agustus apakah d buat SKP yang sistem coret? Sebab dari bulan januari s/d jili kan masih fungsional umum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk jabatan fungsional bidan langsung dapat melaksanakan tugas fungsional khusus bidan. Jadi angka kredit dihitung sejak januari atau tidak menggunakan SKP yang sistim coret seperti yang anda maksud.

      Hapus
  26. saya guru pindahan..
    dari januari sampai oktober di tempat kerja saja yang lama.
    dan sk saya yang baru dr november sampai desember.
    gmn contoh skp saya ya pak?
    terimakasih

    BalasHapus
  27. Atasan langsung pindah waktu pertengahan tahun sedangkan stafnya tidak pindah pertanyaannya:
    1.kewajiban dia kepada stafnya urusan SKP apa hannya sebatas SKP awal saja?
    2.apa SKP + penilaian SKP ?
    3.apa perlu membuat SKP+ penilaian SKP 2 buah yg ditanda tangani atasan lama dan baru?

    BalasHapus
  28. Salam. Terima Kasih banyak artikelnya, sangat membantu. Bang Amrin Madolan link downloadnya error, minta tlong abang klau bisa saya di email file xl master SKP. istri saya guru IPA SMP tengah dalam pengurusan mutasi. email saya:
    labalaba2003@gmail.com
    WA: 085260794266
    Sekali lagi terima kasih bang.

    BalasHapus
  29. assalamualaikum...link download eror bolehkah saya meminta formatnya via email ? terimakasih

    BalasHapus
  30. Sya perawat pindahan unit kerja lama jan-agustus 2019, unit kerja baru september - des 2019, mohon pencerahanannya p' tentang pembutan SKP nya d boleh d krimkn aplikasix ?

    BalasHapus
  31. Selamat siang pak... ditempat kami banyak pegawai yang mutasi di pertengahan tahun... mohon contoh format skp excel yang 1 tahun 2 tempat tugas. bisakah kami dikirimi via email ini upwsb@yahoo.com

    BalasHapus
  32. Salam. Bila terjadi perubaan jabatan JFU sedang tempat dan Pimpinan tetap. bgmana form skp-nya

    BalasHapus
  33. Boleh sy di bantu formatnya pak, saya pindahan dari Rumah sakit, pindah ke dinas kesehatan masih dengan jabatan fungsional yg sama. Alamat email, ismailpodungge6@gmail.com terimah kasih pak

    BalasHapus
  34. Pak bagaimana membuat skp dengan pangkat IIIa tapi jabatan bidan pelaksana. Krena baru penyesuaian jabatan ijazah bidan.

    BalasHapus
  35. Assalamu`alaikum.Wr.Wb
    mohon izin pak,
    saya seorang pns guru (PEMDA) selanjutnya terhitung 1 november 2019 ditempatkan di DISDIKBUD, jika tidak keberatan mintak kirim via email pak link di atas kayaknya gak bisa pak, sama artikel ini pak untuk bahan saya mempelajarinya, maksudnya nanti oleh saya di print dulu baru di baca n dipelajari gitu, terima kasih banyak sebelumnya pak,
    salam santun email yang saya maksudkan pak: Akanghamdi@yahoo.com.au

    BalasHapus
  36. Contoh buat SKP 2 tempat tugas dalam 1 tahun

    Email
    dedi.kusnadi1976@gmail.com

    BalasHapus
  37. Di form PENGUKURAN 2, jangka waktu penilaiannya mulai 1 Januari (awal tahun) atau sejak ybs ditugaskan di tempat baru (1 Pebruari)? Trus masih di form PENGUKURAN 2, di bagian tanggal penilaian dibuat akhir tahun atau 1 Pebruari. Maksudnya, bukankah pengukuran dilakukan di akhir (bukan di awal). Kalau form SKP 2 tertanggal 1 Pebruari (karena merupakan semacam rencana). Kalau pengukurannya, apakah tanggalnya sama dengan SKP?

    BalasHapus
  38. mohon dikirimkan pak file pembuatan skp untuk pns yang mutasi di dua tempat dalam tahun yang sama. Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  39. mohon saran gimana buat skp januari s.d pertengahan desember di tempat tugas lama dan pertengahan desember dimutasikan ke tempt tugas yg baru..
    mohon sarannya

    BalasHapus
  40. Mohon penjelasannya bapak, Bagaimana cara menyusun SKP dgn kasus saya,mutasi pada tgl 22 Nopember, dari Dinas pendidikan jab fungsional guru ke Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan, dalam masa kerja sebulan di DLHK mulai bulan Desember, sedang kan sebelumnya saya sebagai guru dalam periode 2 Januari sampai 20 Nopember 2021,mohon petunjuk nya

    BalasHapus
  41. Selamat siang pak, mohon ijin bertanya, saya pinda bidang pada SKPD yang sama, pertanyaan saya
    1.apakah masih menggunakan target kinerja pada bidang lama atau harus menyesuaikan dengan target kinerja di bidang baru
    2. Apakah pejabat penilai adalah pejabat di bidang lama atau pejabat di bidang baru yang bertanda tangan di SKPD saya. Mohon arahannya pak, Terima kasih

    BalasHapus
  42. Mohon penjelasan skp jbatan kabid dari 1 Januari 2022 padi dinas A. Tgl 8 april 2022 promosi jabatan. Sekretaris pada dinas B. Kemudian tangga 1 Desember 2022 pindah kembali ke dinas awal dns A ..... Gimana sudah nasib SKP pegawai tersebut? Terimakasih atas bantuan penjelasan....

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال