Kategori Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014

Setelah anda membaca Persyaratan Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014 yang telah kami bagikan sebelumnya, kali ini kami mencoba untuk berbagi informasi lagi mengenai Kategori Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014, semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita mengenai puskesmas itu sendiri.

Yang dimaksudkan dengan kategori puskesmas disini adalah pengelompokan puskesmas berdasarkan karakteristik tertentu yang mana dalam hal ini diatur dalam PMK Nomor 75 Tahun 2014, sebagaimana dijelaskan pada pasal 20 sampai dengan pasal 31 dalam peraturan tersebut.

Kategori Puskesmas
Kategori Puskesmas

Kita langsung saja pada pokok pembahasannya sebagai berikut:

Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan:

  1. karakteristik wilayah kerja; dan 
  2. kemampuan penyelenggaraan.

Berdasarkan Karakteristik Wilayah

Pengelompokan puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya terdiri dari 3, yaitu:

  1. Puskesmas kawasan perkotaan;
  2. Puskesmas kawasan pedesaan; dan
  3. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.

Puskesmas kawasan perkotaan

Puskesmas kawasan perkotaan adalah Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut:

  • Aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
  • Memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel;
  • Lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau
  • Terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada poin 2.
  • Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Memprioritaskan pelayanan UKM;
  • Pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
  • Pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  • Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  • Pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.

Puskesmas kawasan pedesaan

Puskesmas kawasan pedesaan merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut:

  • Aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris;
  • Memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel;
  • Rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen; dan
  • Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada poin 2.
  • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
  • Pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  • Pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.

Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil 

Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir;
  • Akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibu kota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca; dan
  • Kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.
  • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi tenaga kesehatan;
  • Dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;
  • Pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal;
  • Pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;
  • Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  • Pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas.

Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan

Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan, Puskesmas dikategorikan menjadi:

  1. Puskesmas non rawat inap; dan
  2. Puskesmas rawat inap.

Puskesmas non rawat inap adalah Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.

Puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Kategori Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014, semoga bermanfaat.

Pembahasan terkait selanjutnya adalah Perizinan dan Registrasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014.

Update peraturan tentang Puskesmas: Permenkes (PMK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال