Sekilas tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS

Pada Tahun 2013, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sebuah aturan baru mengenai penilaian prestasi kerja, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014, dengan demikian, terhitung tanggal tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai bahan dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam persiapan pelaksanaannya, sosialisasi peraturan tersebut dilaksanakan di seluruh daerah, bukan hanya sebatas sosialisasi, ada juga dalam bentuk pelatihan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pegawai dapat menerapkan peraturan tersebut dan benar-benar paham tentang mekanisme pembuatan SKP, baik sebagai pegawai yang dinilai maupun sebagai pejabat penilai dan atasan pejabat penilai. Alhasil, para pegawai pun beramai-ramai membuat Sasaran Kerjanya sebagai pegawai yang patuh pada aturan.

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS

Meski demikian, tak jarang ditemukan sejumlah pegawai yang masih kebingungan dalam pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), terbukti masih banyaknya pegawai yang dalam pembuatan SKP masih agak kesulitan, bahkan ada yang menggunakan jasa orang lain dalam membuatnya.

Saya yakin saat ini Anda yang sedang membaca blog ini tidak termasuk orang yang hobinya menggunakan jasa orang lain dalam membuat SKP milik Anda. Jika itu pernah terjadi, mulai dari sekarang, mari kita sama-sama belajar dalam pembuatan SKP, pengukuran, sampai pada format penilaian yang siap ditandatangani pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sehingga Anda memenuhi syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat dan siap untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), amin.

Dua tahun telah berlalu, masing-masing Pegawai Negeri Sipil telah menerbitkan 2 hasil penilaian prestasi kerja, berbagai persoalan ditemui dalam pembuatan SKP, karena pada jenis jabatan tertentu memang agak sulit dalam membuatnya.

Namun, yang jadi tanda tanya, berapa persenkah pegawai yang telah mampu membuat SKP secara mandiri? Kita semua belum tahu, tapi yang pasti mulai saat ini alangkah baiknya mari kita belajar bersama, demi negeri kita yang tercinta ini dan demi martabat kita sebagai Pegawai Negeri Sipil yang patuh pada aturan dan profesional.

Akhirnya, melalui kesempatan ini pula, kami selaku admin pada blog ini menyampaikan pada pembaca bahwa tulisan ini adalah tulisan pertama kami di blog ini, semoga kita dapat diberikan ilmu yang bermanfaat untuk saling berbagi. Amin.

1 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال