Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014

Upaya kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara umum terdiri dari:

  1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama;
  2. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tingkat Pertama

Pada UKM tingkat pertama terdiri dari: UKM Esensial dan UKM Pengembangan.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. UKM Esensial terdiri dari:

  1. Pelayanan Promosi Kesehatan;
  2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan;
  3. Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana;
  4. Pelayanan Gizi; dan
  5. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan kegiatan yang memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Tingkat Pertama

Sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Rawat jalan;
  2. Pelayanan Gawat Darurat;
  3. Pelayanan satu hari (one day care);
  4. Home care; dan/atau
  5. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan.

Mitra Kesehatan Masyarakat

Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di atas, puskesmas harus menyelenggarakan:

  1. Manajemen Puskesmas;
  2. Pelayanan Kefarmasian;
  3. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
  4. Pelayanan Laboratorium.

Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, semoga dapat bermanfaat.