Langkah-Langkah Persiapan Akreditasi Puskesmas

Puskesmas yang akan diakreditasi ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan penyiapan akreditasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas dan/atau Pihak Ketiga yang ditunjuk dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Lokakarya di Puskesmas selama dua hari efektif untuk menggalang komitmen dan pemahaman tentang Standar dan Instrumen Akreditasi, pembentukan Panitia Persiapan Akreditasi Puskesmas, dan pembentukan kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja Manajemen, Kelompok Kerja Upaya Puskesmas, dan Kelompok Kerja Pelayanan Klinis.
  • Pendampingan di Puskesmas diikuti oleh seluruh karyawan Puskesmas untuk memahami secara rinci standar dan instrumen akreditasi Puskesmas dan persiapan self-assessment.
  • Pelaksanaan self-assessment oleh Panitia Persiapan Akreditasi Puskesmas.
  • Panitia Persiapan Akreditasi Puskesmas melakukan pembahasan hasil self-assessment bersama Tim Pendamping Akreditasi dan menyusun Rencana Aksi untuk persiapan akreditasi.
  • Penyiapan Dokumen Akreditasi, dengan tahapan:

  1. Identifikasi dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi;
  2. Penyiapan tata naskah penulisan dokumen termasuk di dalamnya pengendalian dokumen akreditasi yang meliputi pengaturan tentang kewenangan pemuatan, pemanfaatan dan penyimpanan seluruh dokumen puskesmas;
  3. Penyiapan dokumen akreditasi

dokumen internal, meliputi: Surat-surat keputusan, pedoman mutu, pedoman-pedoman yang terkait dengan pelayanan, kerangka acuan, standar prosedur operasional (SPO) dan rekam implementasi (dokumen sebagai bukti telusur).

Dokumen eksternal yang perlu disediakan. Penyiapan dokumen sebagai regulasi internal tersebut membutuhkan waktu lebih kurang 4 bulan. Selama penyiapan dokumen dilakukan pendampingan lebih kurang sampai dengan 5 kali @ 2 hari.

  • Setelah dokumen yang merupakan regulasi internal disusun, berikut dengan program-program kegiatan yang direncanakan, maka dilakukan implementasi sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan program kegiatan yang direncanakan. Pelaksanaan kegiatan implementasi tersebut diperkirakan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 sampai dengan 6 bulan dengan pendampingan 3 sampai dengan 5 kali @ 2 hari.
  • Penilaian Prasertifikasi oleh Tim Pendamping Akreditasi, untuk mengetahui kesiapan puskesmas untuk diusulkan dilakukan penilaian akreditasi.
  • Pengusulan Puskesmas yang siap diakreditasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi hasil Penilaian Prasertifikasi oleh Tim Pendamping Akreditasi.

Akreditasi Puskesmas

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat.