Struktur Standar, Metode Penilaian dan Keputusan Akreditasi Puskesmas

Struktur Standar Akreditasi Puskesmas

Struktur standar akreditasi puskesmas terdiri dari 9 Bab, dengan total 802 elemen penilaian, setiap bab akan diuraikan dalam standar, tiap standar akan diuraikan dalam kriteria, tiap kriteria diuraikan dalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut:

  1. Bab I : Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 Elemen Penilaian (EP)
  2. Bab II : Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 Elemen Penilaian (EP);
  3. Bab III : Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 Elemen Penilaian (EP);
  4. Bab IV : Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 53 Elemen Penilaian (EP);
  5. Bab V : Kepemimpinan dan Manajemen UKM Puskesmas (KMUP) dengan 101 Elemen Penilaian (EP);
  6. Bab VI : Sasaran Kinerja MDG's (SKM) dengan 55 Elemen Penilaian (EP);
  7. Bab VII : Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 Elemen Penilaian (EP);
  8. Bab VIII : Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 Elemen Penilaian (EP);
  9. Bab IX : Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 Elemen Penilaian (EP).

Akreditasi Puskesmas

Metode Penilaian Akreditasi Puskesmas

Penilaian akreditasi dilakukan dengan menilai tiap elemen penilaian pada tiap kriteria. Pencapaian terhadap elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur dengan tingkatan sebagai berikut:

  1. Terpenuhi : bila pencapaian elemen ≥ 80% dengan nilai 10;
  2. Terpenuhi sebagian : bila pencapaian elemen 20% - 79%, dengan nilai 5;
  3. Tidak terpenuhi : bila pencapaian elemen < 20%, dengan nilai 0;

Penilaian tiap Bab adalah penjumlahan dari nilai tiap elemen penilaian pada masing-masing kriteria yang ada pada bab tersebut dibagi jumlah elemen penilaian bab tersebut dikalikan 10, kemudian dikalikan dengan 100%.

Keputusan Akreditasi Puskesmas

Penetapan keputusan akreditasi puskesmas adalah sebagai berikut:

  1. Tidak terakreditasi: Jika pencapaian bab I, II, dan III kurang dari 75% dan Bab IV, V, dan VI kurang dari 60%, Bab VII, VIII dan IX kurang dari 20%;
  2. Terakreditasi Dasar: Jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III ≥75%, Bab IV, V dan VI ≥60%, Bab VII, VIII dan IX ≥20%;
  3. Terakreditasi Madya: jika pencapaian nilai Bab I, II, III , IV, V ≥75%, Bab VI dan VII≥60%, Bab , VIII dan IX ≥20%;
  4. Terakreditasi Utama: jika pencapaian nilai Bab I, II, III , IV, V, VI dan VII≥75%, Bab , VIII dan IX ≥60%;
  5. Terakreditasi Paripurna : jika pencapaian nilai semua bab ≥75%.