Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2014

Pelayanan kesehatan terhadap bayi yang baru dilahirkan benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Pada peraturan diatur tentang pelayanan kesehatan bayi baru lahir pada pasal 7 sampai pasal 20.

Banyak hal yang terdapat pada pasal-pasal tersebut, namun kami hanya membagikan tentang pelayanan kesehatan neonatal esensial. Sekiranya teman-teman ingin mendapatkan versi lengkapnya, silakan download peraturan tersebut.

Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir dilaksanakan melalui tiga kegiatan, yaitu:

  1. Pelayanan kesehatan neonatal esensial
  2. Skrining Bayi Baru Lahir; dan
  3. Pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarganya.

Pelayanan Kesehatan Neonatal

Pelayanan kesehatan neonatal esensial

Pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan ketika bayi baru lahir hingga berumur 28 hari. Adapun jenis-jenis pelayanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

Pelayanan neonatal esensial ketika bayi berumur 0 (nol) sampai 6 (enam) jam yang meliputi :

  1. menjaga Bayi tetap hangat;
  2. Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
  3. pemotongan dan perawatan tali pusat;
  4. pemberian suntikan vitamin K1;
  5. pemberian salep mata antibiotik;
  6. pemberian imunisasi hepatitis B0;
  7. pemeriksaan fisik Bayi Baru Lahir;
  8. pemantauan tanda bahaya;
  9. penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir;
  10. pemberian tanda identitas diri; dan
  11. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.

Pelayanan neonatal esensial yang dilakukan setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari yang meliputi :

  1. menjaga Bayi tetap hangat;
  2. perawatan tali pusat;
  3. pemeriksaan Bayi Baru Lahir;
  4. perawatan dengan metode kanguru pada Bayi berat lahir rendah;
  5. pemeriksaan status vitamin K1 profilaksis dan imunisasi;
  6. penanganan Bayi Baru Lahir sakit dan kelainan bawaan; dan
  7. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.

Pelayanan neonatal esensial tersebut dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali kunjungan, yang meliputi:

  1. 1 (satu) kali pada umur 6-48 jam;
  2. 1 (satu) kali pada umur 3-7 hari; dan
  3. 1 (satu) kali pada umur 8-28 hari.