Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Mendapat Perhatian Serius Pemerintah

Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program strategis nasional. Pelaksanaannya pun mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Hal ini sepatutnya mendapat perhatian karena mencangkup kebutuhan vital masyarakat yaitu kesehatan.

Demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan, Presiden Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2017 tentan Optimalisasi Pelaksanaan JKN

Instruksi tersebut ditujukan kepada:
  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Sosial;
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  • Menteri Ketenagakerjaan;
  • Menteri Komunikasi dan Informatika;
  • Jaksa Agung
  • Direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan;
  • Para Gubernur; dan
  • Para Bupati dan Walikota.

Adapun isi dari Instruksi Presiden tersebut terdapat beberapa perintah pada masing-masing kementerian dan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Terintegrasi


Adapun perintah optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diterima masing-masing kementrian dan kepala daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Menteri Kesehatan


  1. Melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional;
  2. Menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya bagi peserta jaminan jesehatan nasional;
  3. Menyempurnakan program rujuk balik dalam pelayanan kesehatan;
  4. Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, terutama obat esensial;
  5. Mengkaji dan menyempurnakan sistem pembiayaan bagi penyakit katastropik; dan
  6. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia pada fasilitas kesehatan bersama Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Swasta.

Menteri Dalam Negeri

  1. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  2. Memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  3. Memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  4. Memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan di wilayahnya masing-masing; dan
  5. Menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional;

Menteri Sosial

Melakukan percepatan verifikasi dan validasi terhadap pencatatan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data Peserta Penerima Bantuan Iuran.

Menteri Badan Usaha Milik Negara

  1. Memastikan Badan Usaha Milik Negara untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
  2. Memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi suluruh Pengurus dan Pekrjanya pada Badan Usaha Milik Negara.

Menteri Ketenaga Kerjaan

Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Komunikasi dan Informatika

  1. Melakukan kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; dan
  2. Memfasilitasi sistem teknologi informasi (IT) Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jaksa Agung

Melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

  1. Memastikan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan akses pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan perluasan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi persyaratan;
  2. Meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksnanya Program Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal;
  3. Meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  4. Melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program jaminan Kesehatan Nasional;
  5. Melakukan pengkajian implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan memberikan bahan masukan untuk perbaikan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasionnal guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  6. Meningkatkan jumlah kerja sama dengan apotek yang memenuhi syarat untuk menjamin ketersediaan obat Program Rujuk Balik dengan kriteria dan proses penunjukan kerja sama yang transparan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis; dan
  7. Menyediakan dan memberikan data program Jaminan Kesehatan Nasional secara berkala kepada Menteri Kesehatan dalam rangka peningkatan mutu.

Para Gubernur

  1. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  2. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  3. Memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  4. Memastikan Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  5. Memastikan Bupati dan Walikota untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan di wilayahnya masing-masing;
  6. Memastikan Badan Usaha Milik Daerah untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  7. Memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Badan Usaha Milik Daerah; dan
  8. Memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa: perizinan terkait usaha; izinn yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya masing-masing.

Para Bupati dan Walikota

  1. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  2. Memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas di wilayahnya masing-masing;
  4. Memastikan Badan Usaha Milik Daerah untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  5. Memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Badan Usaha Milik Daerah; dan
  6. Memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembiayaan iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


  1. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
  2. Melakukan koordinasi pengkajian sumber-sumber pendanaan lain untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
  3. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 ini akan berlaku hingga 31 Desember 2018 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan yaitu tanggal 23 November 2017.

Baca juga tentang: Kegiatan Prioritas Pembangunan Kesehatan Indonesia Tahun 2015 - 2019

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال