Persyaratan Prasarana Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Sarana dan prasarana puskesmas juga perlu mendapat perhatian demi meningkatakan kualitas pelayanan. Selain itu, sarana dan prasarana yang berkualitas dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna puskesmas itu sendiri, yaitu pasien dan petugas.

Sebagai standar dalam menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana puskesmas, kita memiliki pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat.

Pada lampiran peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai sarana dan prasarana puskesmas sebagai berikut:

Sistem Penghawaan (Ventilasi)


  1. Ventilasi merupakan proses untuk mensuplai udara segar ke dalam bangunan gedung dalam jumlah yang sesuai kebutuhan, bertujuan menghilangkan gas-gas yang tidak menyenangkan, menghilangkan uap air yang berlebih dan membantu mendapatkan kenyamanan termal.
  2. Ventilasi ruangan pada bangunan Puskesmas, dapat berupa ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanis. Jumlah bukaan ventilasi alami tidak kurang dari 15% terhadap luas lantai ruangan yang membutuhkan ventilasi. Sedangkan sistem ventilasi mekanis diberikan jika ventilasi alami yang memenuhi syarat tidak memadai.
  3. Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi ruangan di bangunan Puskesmas minimal 12x pertukaran udara per jam dan untuk KM/WC 10x pertukaran udara per jam.
  4. Penghawaan/ventilasi dalam ruang perlu memperhatikan 3 (tiga) elemen dasar, yaitu: 
  • jumlah udara luar berkualitas baik yang masuk dalam ruang pada waktu tertentu; 
  • arah umum aliran udara dalam gedung yang seharusnya dari area bersih ke area terkontaminasi serta distribusi udara luar ke setiap bagian dari ruangan dengan cara yang efisien dan kontaminan airborne yang ada dalam ruangan dialirkan ke luar dengan cara yang efisien; 
  • setiap ruang diupayakan proses udara didalam ruangan bergerak dan terjadi pertukaran antara udara didalam ruang dengan udara dari luar.
  • Pemilihan sistem ventilasi yang alami, mekanik atau campuran, perlu memperhatikan kondisi lokal, seperti struktur bangunan, cuaca, biaya dan kualitas udara luar.

Persyaratan Prasarana Puskesmas
Persyaratan Prasarana Puskesmas

Sistem Pencahayaan


  1. Bangunan Puskesmas harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan.
  2. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan.
  3. Lampu-lampu yang digunakan diusahakan dari jenis hemat energi. Adapun tingkat pencahayaan yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:
  • Ruangan administrasi kantor, ruangan Kepala Puskesmas, ruangan rapat, ruangan pendaftaran dan rekam medik, ruangan pemeriksaan umum, ruangan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), KB dan imunisasi, ruangan kesehatan gigi dan mulut, ruangan ASI, ruangan promosi kesehatan, ruang farmasi, ruangan rawat inap, ruangan rawat pasca persalinan. Tingkat pencahayaan 200 Lux.
  • Laboratorium, ruangan tindakan, ruang gawat darurat. Tingkat pencahayaan 300 Lux.
  • Dapur, ruangan tunggu, gudang umum, KM/WC, ruangan sterilisasi, ruangan cuci linen. Tingkat pencahayaan 100 Lux.

Sistem Sanitasi


Sistem sanitasi Puskesmas terdiri dari sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.

Sistem air bersih

  1. Sistem air bersih harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem pengalirannya.
  2. Sumber air bersih dapat diperoleh langsung dari sumber air berlangganan dan/atau sumber air lainnya dengan baku mutu yang memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah


  1. Tersedia sistem pengolahan air limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan.
  2. Saluran air limbah harus kedap air, bersih dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga kemiringan saluran minimal 1%.
  3. Di dalam sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari ruang penyelenggaraan makanan disediakan perangkap lemak untuk memisahkan dan/atau menyaring kotoran/lemak.

Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius.

  1. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas pewadahan, Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan pengolahannya.
  2. Pertimbangan jenis pewadahan dan pengolahan limbah infeksius dan non infeksius diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat dan lingkungannya serta tidak mengundang datangnya vektor/binatang penyebar penyakit.
  3. Pertimbangan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang terpisah diwujudkan dalam bentuk penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah infeksius dan non infeksius, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume limbah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan, pemasangan, dan pengolahan fasilitas pembuangan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem Kelistrikan


Umum

  1. Sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dipelihara, tidak membahayakan, tidak mengganggu lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain.
  2. Perancangan dan pelaksanaannya harus memenuhi SNI 0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) atau edisi yang terbaru.

Sumber Daya Listrik


Sumber daya listrik yang dibutuhkan, terdiri dari Sumber daya listrik normal dengan daya paling rendah 2200VA; dan Sumber daya listrik darurat 75% dari sumber daya listrik normal.

Sumber daya listrik normal, diperoleh dari:

  1. Sumber daya listrik berlangganan seperti PLN;
  2. Sumber daya listrik dari pembangkit listrik sendiri, diperoleh dari Generator listrik dengan bahan, bakar cair atau gas elpiji, Sumber listrik tenaga surya, Sumber listrik tenaga angin, Sumber listrik tenaga mikro hidro, Sumber listrik tenaga air.

Sumber daya listrik darurat


Sumber daya listrik darurat diperoleh dari : Generator listrik, Uninterruptible Power Supply (UPS)

Sistem Distribusi


Sistem distribusi terdiri dari :
  1. Panel-panel listrik.
  2. Instalasi pengkabelan.
  3. Instalasi kotak kontak dan sakelar.

Sistem Pembumian


Nilai pembumian (grounding) bangunan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.5 Ω. Nilai pembumian (grounding) alat kesehatan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.1 Ω.

Sistem Komunikasi


Alat komunikasi diperlukan untuk hubungan/komunikasi di lingkup dan keluar Puskesmas, dalam upaya mendukung pelayanan di Puskesmas. Alat komunikasi dapat berupa telepon kabel, seluler, radio komunikasi, ataupun alat komunikasi lainnya.

Sistem Gas Medik


Gas medik yang digunakan di Puskesmas adalah Oksigen (O2). Sistem gas medik harus direncanakan dan diletakkan dengan mempertimbangkan tingkat keselamatan bagi penggunanya.
Persyaratan Teknis:
  1. Pengolahan, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan gas medik harus sesuai ketentuan berlaku.
  2. Tabung/silinder yang digunakan harus yang telah dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai spesifikasi dan ketentuan dari pihak yang berwenang.
  3. Tabung/silinder O2 harus di cat warna putih untuk membedakan dengan tabung/silinder gas medik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Tabung/silinder O2 pada saat digunakan, diletakkan di samping tempat tidur pasien, dan harus menggunakan alat pengaman seperti troli tabung atau dirantai.
  5. Tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya bila tabung/silinder sedang tidak digunakan.
  6. Apabila diperlukan, disediakan ruangan khusus penyimpanan silinder gas medik. Tabung/silinder dipasang/diikat erat dengan pengaman/rantai.
  7. Hanya tabung/silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam ruangan penyimpanan gas medik.
  8. Tidak boleh menyimpan bahan mudah terbakar berdekatan dengan ruang penyimpanan gas medik.
  9. Dilarang melakukan pengisian ulang tabung/silinder O2 dari tabung/silinder gas medik besar ke tabung/silinder gas medik kecil.

Sistem Proteksi Petir


Sistem proteksi petir harus dapat melindungi semua bagian dari bangunan Puskesmas, termasuk manusia yang ada di dalamnya, dan instalasi serta peralatan lainnya terhadap kemungkinan bahaya sambaran petir.

Sistem Proteksi Kebakaran


  1. Bangunan Puskesmas harus menyiapkan alat pemadam kebakaran untuk memproteksi kemungkinan terjadinya kebakaran.
  2. Alat pemadam kebakaran kapasitas minimal 2 kg, dan dipasang 1 buah untuk setiap 15 m2.
  3. Pemasangan alat pemadam kebakaran diletakkan pada dinding dengan ketinggian antara 15 cm – 120 cm dari permukaan lantai, dilindungi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan kerusakan atau pencurian.
  4. Apabila bangunan Puskesmas menggunakan generator sebagai sumber daya listrik utama, maka pada ruangan generator harus dipasangkan Alat Pemadam Kebakaran jenis CO2.

Sistem Pengendalian Kebisingan


  1. Intensitas kebisingan equivalent (Leq) diluar bangunan Puskesmas tidak lebih dari 55 dBA, dan di dalam bangunan Puskesmas tidak lebih dari 45 dBA.
  2. Pengendalian sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat sumber.
  3. Sumber suara genset dikendalikan dengan meredam dan membuat sekat yang memadai dan sumber suara dari lalu lintas dikurangi dengan cara penanaman pohon ataupun cara lainnya.

Sistem Transportasi Vertikal dalam Puskesmas.


Setiap bangunan Puskesmas yang bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antar lantai yang memadai berupa tersedianya tangga dan ram.

Tangga


Umum

Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai.

Persyaratan tangga

  1. Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam, dengan tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15 – 17 cm.
  2. Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 600.
  3. Lebar tangga minimal 120 cm untuk mempermudah evakuasi dalam kondisi gawat darurat.
  4. Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.
  5. Harus dilengkapi dengan rel pegangan tangan (handrail).
  6. Rel pegangan tangan harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 cm - 80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang.
  7. Rel pegangan tangan harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) sepanjang 30 cm.
  8. Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya.

Ram


Umum

Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.

Persyaratan Ram.

  • Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7º, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing).
  • Panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 7º) tidak boleh lebih dari 9 m.
  • Lebar minimum dari ram adalah 120 cm dengan tepi pengaman.
  • Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan stretcher, dengan ukuran minimum 180 cm.

K. Puskesmas Keliling (Pusling) dan Ambulans


Ketentuan mengenai kendaraan Puskesmas keliling dan ambulans mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

Itulah persyaratan prasarana puskesmas berdasarkan permenkes 75 tahun 2014, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.