Persyaratan Kepala Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Unit Pelaksana Teknis Kesehatan atau Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Dalam peremenkes tersebut juga diatur mengenai persyaratan Kepala Puskesmas, baik puskesmas perkotaan, pedesaan, terpencil maupun sangat terpencil sehingga untuk menjadi Kepala Puskesmas, kita harus memperhatikan persyaratan-persyaratan tersebut.

Adapun persyaratan kepala puskesmas sebagaimana yang tercantum pada permenkes 75 tahun 2014 pasal 33 ayat 2 dan 5 adalah sebagai berikut:

  • Kepala Puskesmas merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat;
  2. masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
  3. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
  • Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga kesehatan, maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga. 
Persyaratan Kepala Puskesmas
Persyaratan Kepala Puskesmas

Walaupun dalam peraturan telah jelas di sebutkan demikian, namun tidak dipungkiri bahwa terdapat di beberapa puskesmas yang masih dipimpin oleh kepala puskesmas yang belum sesuai dengan kriteria yang disebutkan diatas.

Hal tersebut menjadi polemik tersendiri yang membutuhkan penyelesaian. Dan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut tentunya bukanlah hal mudah dan serta merta mengganti kepala puskesmas yang ada, karena harus melalui beberapa proses yang kita ketahui bersama bahwa banyak 'faktor terkait' dalam melakukan penggantian Kepala Puskesmas.

Dengan belum memenuhinya syarat tersebut diatas, tentunya akan mempengaruhi sistem yang berjalan dalam puskesmas tersebut. Apalagi sekarang suatu puskesmas dituntut harus terakreditasi hingga tahun 2019.

Terdapat beberapa elemen penilaian akreditasi puskesmas yang terkait dengan persyaratan tersebut, sehingga pastinya akan mempengaruhi nilai untuk dapat di akreditasi.

Selain itu, ketika pemerintah memberikan persyaratan kepala puskesmas, tentunya berdasarkan banyak pertimbangan yang tentunya akan berdampak pada kinerja puskesmas itu sendiri.

Yang jadi pertanyaan, apakah kita tetap mempertahankan Kepala Puskesmas yang belum memenuhi syarat ataukah kita berupaya untuk memenuhinya? Namun, bagaimana jika disuatu daerah tidak terdapat Pegawai yang sesuai dengan kriteria tersebut?

Ini merupakan pertanyaan yang harus kita jawab bersama, silakan berikan jawaban anda pada kolom komentar yang telah kami sediakan untuk menambah wawasan kita bersama.