Akreditasi Puskesmas Jangan Sekedar Memperbaiki Dokumen dan Pelayanan

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, seluruh puskesmas di Indonesia diperintahkan untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan peraturan tersebut.

Alhasil, puskesmas-puskesmas yang ada pun berlomba-lomba mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan elemen penilaian yang menjadi standar penilaian demi mendapatkan kriteria terakreditasi.

Setelah beberapa tahun berjalan, survey demi survey pun dilaksanakan pada puskesmas-puskesmas yang menjadi lokus akreditasi di setiap tahunnya. Hasilnya pun bervariasi, ada beberapa yang berhasil mendapatkan status akreditasi paripurna, utama, madya dan sebagian besar adalah akreditasi dasar. Namun masih juga ada yang belum berhasil mendapatkan status terakreditasi atau melakukan remedial pada beberapa bulan kemudian setelah pengumuman hasil survey.

Dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti proses akreditasi puskesmas memang bukanlah hal yang mudah. Standar penilaian sebagaimana yang tertuang dalam Permnekes 46 tahun 2015 membutuhkan kerja keras untuk memenuhinya.

Dari ke-9 bab yang ada, terdiri dari 776 elemen penilaian yang harus dibenahi. Hampir setiap elemen penilaian membutukan lebih dari satu dokumen, misalnya SK Internal maupun External, Pedoman/Panduan, Kerangka Acuan, SOP, maupun dokumen bukti telusur yang menggambarkan atau membuktikan bahwa seluruh dokumen telah dilaksanakan dengan baik dan benar.

Dari beberapa dokumen tersebut, ada diantaranya yang dalam pelaksanaannya harus berkesinambungan dengan siklus PDCA.

Dengan melihat standar tersebut, dapat dibayangkan berapa banyak dokumen yang harus dipersiapkan puskesmas hingga dinyatakan siap dilaksanakan survey akreditasi dan mendapatkan status terakreditasi. Berapa banyak pengorbanan kawan-kawan yang ada di Puskesmas baik pengorbanan waktu, tenaga, pikiran bahkan materi demi memenuhi harapan akreditasi puskesmas yang sedang trend saat ini.

Kami melihat bahwa, "Jangankan membuat atau memenuhi dokumen yang dimintakan dalam standar akreditasi, menyusun standar di tingkat kementrian pun pasti membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar".

Berdasarkan hasil komunikasi dengan beberapa puskesmas yang telah mengikuti proses akreditasi, keseluruhan puskesmas mengatakan bahwa mereka perlu melakukan kerja ekstra untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, sehingga mereka mewajibkan pegawainya untuk lembur.

Bahkan ada pula yang terkesan mengorbankan kewajiban pribadi dan keluarga yang berimbas pada pertengkaran rumah tangga demi akreditasi puskesmas, air mata kelelahan dan pertengkaran juga turut membasahi proses akreditasi.

Kami percaya bahwa melaksanakan akreditasi puskesmas akan memperbaiki sistem, sehingga masyarakat puas dengan pelayanan yang ada di puskesmas tersebut. Namun, apakah kita pernah berpikir bahwa ada hal yang terlupakan dalam keseluruhan proses tersebut?

Coba sesekali kita menengok beberapa puskesmas yang berada di daerah DTPK (Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan), disana hanya memiliki pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sangat terbatas. Rata-rata pegawai adalah pegawai honorer dan pegawai kontrak daerah yang memiliki gaji paspasan bahkan tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Yang kami ketahui bahwa dalam peraturan yang mengatur standar akreditasi tidak mengatur bagaimana memberikan kesejahteraan bagi para pegawai-pegawai tersebut. Yang ada hanyalah mengatur tentang dokumen dan kegiatan apa saja yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan agar mendapatkan status terakreditasi.

Akreditasi Puskesmas
Akreditasi Puskesmas

Mungkin apa yang kami tuliskan ini tidaklah etis jika disandingkan dengan tujuan akreditasi sebagai upaya perbaikan pelayanan yang ada di puskesmas. Namun kami menyampaikan apa adanya yang nyata ada di lapangan sehingga harapan untuk mencapai puskesmas yang paripurna dapat terwujud. Baik pelayanannya maupun kesejahteraan pegawai yang ada di puskesmas.

Jika anda saat ini adalah pegawai puskesmas yang berada di daerah DTPK, pasti akan merasakan dan menyetujui apa yang kami tuliskan diatas. Namun tidak menutup kemungkinan dibeberapa puskesmas pedesaan dan perkotaan lainnya juga akan terdapat hal demikian. Oleh karena itu, silakan bagikan tulisan ini ke media sosial melalui tombol berbagi yang kami sediakan dibawah agar mendapat pertimbangan dari berbagai pihak terkait.

Sekian dan salam hormat dari kami, semoga kesehatan dilimpahkan untuk kita semua. Amin.