Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perawat

Hak dan Kewajiban Perawat dalam Praktik Pelayanan Keperawatan

Hak dan kewajiban perawat perlu diketahui oleh perawat yang bersangkutan sehingga terdapat batasan-batasan yang jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melakukan pelayanan keperawatan. Berikut ini kami bagikan informasi kepada pembaca Mitra Kesmas tentang hak dan kewajiban perawat dalam melakukan praktik keperawatan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Namun sebelum itu perlu diperhatikan beberapa pengertian berikut ini: Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada indiv...

Manfaat STR Bagi Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayanan Kesehatan

Pentingnya STR semakin terasa seiring munculnya aturan yang mewajibkan dilakukannya registrasi bagi tenaga kesehatan. Salah satu aturan tersebut adalah Permenkes No 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam pasal 2 Permenkes tersebut diatas disebutkan sebagai berikut: Ayat 1 : Setiap Tenaga  Kesehatan yang  akan  menjalankan praktik  dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Ayat 2 : Untuk  memperoleh  izin  dari  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diperlukan STR. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa STR adalah wajib adanya, sehingga secara hukum tenaga kesehatan yang belum mempunyai STR tidak dapat melakukan praktek sesuai keprofesiannya. Pada pasal yang lain juga disebutkan pula bahwa untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki sertifikat kompetensi. Untuk memperoleh sertifikat kompotensi, para tenaga kesehatan harus melalui uji kompotensi. Khus...

Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tugas Belajar Harus Membuat SKP?

Walaupun sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (PERKA BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, namun masih saja ada teman-teman yang bertanya tentang bagaimana mekanisme pembuatan SKP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas belajar. Hal ini dimaklumi karena mungkin peraturan tersebut belum sempat terbaca oleh mereka sehingga mereka belum mendapatkan informasi yang jelas tentang itu. Melalui kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi kepada teman-teman pegawai yang melakukan tugas belajar tentang bagaimana peraturan terkait dengan permasalahan tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, bahwa terdapat beberapa jenis pegawai yang dikecualikan dalam penilaian prestasi kerja, sehingga pegawai yang bersangkutan tidak lagi membuat SKP sebagaimana pegawai pada umumnya yang sedang melaksanakan tugas di i...

Jumlah Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu Jika Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Atas dan Di Bawah Jabatannya

Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pegawai dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Jumlah angka kredit dari masing-masing butir kegiatan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Baik jenis kegiatan dalam jabatan itu sendiri maupun dengan jenis jabatan fungsional tertentu lainnya. Dalam menentukan jumlah angka kredit, setiap Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) memiliki petunjuk teknis masing-masing, seperti Permenpan. Kemudian peraturan tersebut dijabarkan lagi dalam bentuk peraturan pada kementerian dimana JFT tersebut bernaung, seperti Permenkes dan lainnya. Ada juga yang berbentuk peraturan bersama, yaitu peraturan antara Menpan dengan kementerian yang berkaitan dengan JFT yang bersangkutan. Jumlah Angka Kredit Pegawai Berbicara mengenai jumlah angka kredit, terkadang kita ditemukan beberapa permasalah yang sedikit memb...

Jumlah Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Perawat

Bagi tenaga fungsional khusus tidak asing lagi dengan istilah angka kredit. Karena dalam setiap mengurus kenaikan pangkat pasti akan berurusan dengan jumlah angka kredit yang dia peroleh dari setiap kegiatan yang dilakukannya. Yang dimaksud angka kredit disini adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai-nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Masing-masing tenaga fungsional khusus memiliki nilai angka kredit untuk masing-masing kegiatannya. Namun mengenai syarat kenaikan pangkat memiliki jumlah yang relatif sama dari setiap jenis tenaga pada jenjang kepangkatan dan jabatan yang sama. Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat bagi perawat. Perawat Ahli Perawat ahli merupakan perawat yang memiliki ijazah minimal S1/DIV. Jabatan perawat ahli terdiri dari Perawat Pertama, Muda dan Madya. Pada setiap tin...

Contoh SKP Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan

Sahabat Mitra Kesehatan Masyarakat, kali ini admin akan membagikan contoh SKP Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan. Mungkin ada di antara teman-teman yang masih bingung cara pembuatannya maupun contoh format SKP Perawat Gigi. Sebelumnya kami telah membagikan beberapa contoh SKP Fungsional Perawat dan Bidan. Namun rasanya tidak lengkap kalau kami tidak mencoba membagikan contoh SKP Perawat Gigi. Dalam pembuatan SKP tenaga Fungsional Khusus secara keseluruhan terlebih dahulu anda harus mempunyai Juknis Tenaga Fungsional dan Angka Kreditnya. Nah, untuk perawat gigi anda dapat mendownload juknis fungsional khusus perawat dan angka kreditnya pada tombol download berikut: Download Kami sarankan anda untuk mempelajari juknis tersebut sehingga anda tahu uraian tugas anda dan berapa angka kredit masing-masing uraian tugas yang anda laksanakan. Ketik setiap uraian tugas yang ada beserta angka kreditnya pada format excel SKP seperti contoh yang ada pada file yang kami bagikan. ...

Cara Membuat SKP Perawat Terampil dan Perawat Ahli

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa membuat SKP adalah wajib bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, untuk bisa membuat SKP maka kita harus tahu cara-cara pembuatan SKP tersebut sehingga dengan mudah setiap tahun minimal kita dapat membuat/memenuhi kebutuhan pembuatan SKP milik kita sendiri tanpa harus meminta orang lain untuk membuatkan. Pada pembahasan sebelumnya kami telah memberikan informasi tentang Contoh SKP Tenaga Fungsional Bidan Pelaksana , dan kali ini kami akan membagikan informasi kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Cara Membuat SKP Perawat Terampil dan Perawat Ahli. Pada hakikatnya SKP Perawat Terampil dengan SKP Perawat Ahli memiliki tahapan pembuatan yang sama, yang membedakan hanyalah uraian tugas dan target angka kredit yang harus di penuhi. Beberapa komponen yang harus disiapkan dan beberapa hal yang harus bisa anda lakukan sebelum membuat SKP adalah sebagai berikut: Bisa mengoperasikan Microsoft Office Excel. Untuk membuat SKP agar lebih mudah minim...

Pengertian Perawatan Kesehatan Masyarakat (PHN: Public Health Nurse)

Tahukah Anda tentang Perawatan Kesehatan Masyarakat? Berikut ini kami bagikan sedikit informasi tentang Pengertian Perawatan Kesehatan Masyarakat ( PHN: Public Health Nurse ). Perawatan kesehatan masyarakat adalah praktik mempromosikan dan melindungi kesehatan masyarakat menggunakan pengetahuan dari keperawatan, sosial, dan ilmu kesehatan masyarakat . Perawatan kesehatan masyarakat adalah proses yang sistematis di mana: Kesehatan dan perawatan kesehatan, kebutuhan populasi dinilai untuk mengidentifikasi sub-populasi, keluarga dan individu yang akan mendapat manfaat dari promosi kesehatan atau yang berisiko penyakit, cedera, cacat atau kematian dini. Sebuah rencana untuk intervensi dikembangkan dengan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi yang memperhitungkan sumber daya yang tersedia, berbagai kegiatan yang berkontribusi terhadap kesehatan dan pencegahan cedera penyakit, cacat, dan kematian dini. Rencana tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien dan adil. Evalua...

Terbaru : Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014

Jika Anda adalah seorang perawat, maka artikel ini perlu Anda baca untuk mengetahui Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat yang terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Sebelum peraturan ini diterbitkan, peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional perawat adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Pada kesempatan ini kami sekedar memberikan informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebagai berikut: Jenjang Jabatan Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas: Perawat kategori keterampilan; dan Perawat kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: Perawat ...