Hak dan kewajiban perawat perlu diketahui oleh perawat yang bersangkutan sehingga terdapat batasan-batasan yang jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melakukan pelayanan keperawatan. Berikut ini kami bagikan informasi kepada pembaca Mitra Kesmas tentang hak dan kewajiban perawat dalam melakukan praktik keperawatan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Namun sebelum itu perlu diperhatikan beberapa pengertian berikut ini: Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada indiv...
Sehat, sejahtera dan berkarya bersama.