Melakukan akreditasi puskesmas merupakan hal yang wajib bagi setiap puskesmas sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015. Batas akhir pelaksanaan akreditasi puskesmas yaitu pada tahun 2019. Sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi puskesmas di seluruh Indonesia masih memiliki banyak kekurangan baik dari segi sarana prasarana, ketenagaan maupun pembiayaan terutama bagi puskesmas-puskesmas yang berada di daerah terpencil dan tidak menutup kemungkinan juga masih ditemukan pada puskesmas pedesaan yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Dari hal tersebut di atas, maka saya membuat tulisan ini sebagai bahan yang mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kita semua dalam mempersiapkan pelaksanaan akreditasi puskesmas. Tulisan ini kami beri judul "Akreditasi Puskesmas dan Ketersediaan Sumber Daya di Puskesmas". Yang kami maksudkan sumber daya disini adalah menyangkut Ketersediaan Sumber Daya Tenaga serta Sumber daya Sarana dan Prasarana di Pu...
Sehat, sejahtera dan berkarya bersama.