Secara umum format pembuatan SKP Guru sama dengan format SKP pada jenis jabatan fungsional lainnya, seperti SKP Bidan, SKP Perawat dan lain-lain. Misalnya pada perhitungan kuantitas, kualitas, waktu pelaksanaan, nilai perilaku dan juga memperhitungkan jumlah angka kredit. Namun ada hal tertentu yang sdikit berbeda, yaitu dari segi perhitungan jumlah angka kredit. Menurut kami, SKP Guru memiliki cara perhitungan yang lebih sulit dibandingkan tenaga-tenaga lainnya. Cara perhitungan angka kredit guru telah diatur secara detail dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 sebagai penjabaran dari Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Perhitungan angka kredit pada jabatan lainya cukup mengalikan jumlah kegiatan yang dilakukan dengan standar angka kredit perkegiatan, sedangkan pada angka kredit guru tidak hanya sampai disitu. Kita harus memperhatikan beberapa hal terkait, seperti jumlah jam mengajar dan nilai hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG). Dengan tahapan-tahapan tersebut, maka tidak jarang ...
Sehat, sejahtera dan berkarya bersama.