Standar Ketenagaan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Ketenagaan merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian khusus dalam meningkatkan pelayanan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Ketenagaan merupakan bagian pembahasan dalam manajemen Puskesmas.

Oleh karena itu, melalui kesempatan kali ini kami ingin membagikan informasi tentang Standar Ketenagaan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kepada para Mitra Kesehatan Masyarakat yang ingin mengetahui tentang standar tersebut demi meningkatkan pelayanan di Puskesmas.

Standar Ketenagaan yang kami bagikan ini di sadur dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Gambar Tenaga Kesehatan

Berikut standar ketenagaan yang kami maksudkan:

1. Tenaga di Puskesmas Rawat Inap

Puskesmas Kawasan Perkotaan 31 Orang, terdiri dari:

  1. Dokter atau Dokter Layanan Primer: 2 Orang
  2. Dokter Gigi: 1 Orang
  3. Perawat: 8 Orang
  4. Bidan: 7 Orang
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat: 2 Orang
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
  7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
  8. Tenaga Gizi: 2 Orang
  9. Tenaga Kefarmasian: 2 Orang
  10. Tenaga Administrasi: 3 Orang
  11. Pekarya: 2 Orang

Puskesmas Kawasan Pedesaan 27 Orang, Terdiri dari:

  1. Dokter atau Dokter Layanan Primer: 2 Orang
  2. Dokter Gigi: 1 Orang
  3. Perawat: 8 Orang
  4. Bidan: 7 Orang
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat: 1 Orang
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
  7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
  8. Tenaga Gizi: 2 Orang
  9. Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
  10. Tenaga Administrasi: 2 Orang
  11. Pekarya: 1 Orang

Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil 27 Orang, terdiri dari:

  1. Dokter atau Dokter Layanan Primer: 2 Orang
  2. Dokter Gigi: 1 Orang
  3. Perawat: 8 Orang
  4. Bidan: 7 Orang
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat: 1 Orang
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
  7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
  8. Tenaga Gizi: 2 Orang
  9. Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
  10. Tenaga Administrasi: 2 Orang
  11. Pekarya: 1 Orang

2. Tenaga di Puskesmas Non Rawat Inap

Puskesmas Kawasan Perkotaan 22 Orang, terdiri dari:

  1. Dokter atau Dokter Layanan Primer: 1 Orang
  2. Dokter Gigi: 1 Orang
  3. Perawat: 5 Orang
  4. Bidan: 4 Orang
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat: 2 Orang
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
  7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
  8. Tenaga Gizi: 1 Orang
  9. Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
  10. Tenaga Administrasi: 3 Orang
  11. Pekarya: 2 Orang

Puskesmas Kawasan Pedesaan 19 Orang, Terdiri dari:

  1. Dokter atau Dokter Layanan Primer: 1 Orang
  2. Dokter Gigi: 1 Orang
  3. Perawat: 5 Orang
  4. Bidan: 4 Orang
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat: 1 Orang
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
  7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
  8. Tenaga Gizi: 1 Orang
  9. Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
  10. Tenaga Administrasi: 2 Orang
  11. Pekarya: 1 Orang

Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil 19 Orang, terdiri dari:

  1. Dokter atau Dokter Layanan Primer: 1 Orang
  2. Dokter Gigi: 1 Orang
  3. Perawat: 5 Orang
  4. Bidan: 4 Orang
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat: 1 Orang
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
  7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
  8. Tenaga Gizi: 1 Orang
  9. Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
  10. Tenaga Administrasi: 2 Orang
  11. Pekarya: 1 Orang

Standar ketenagaan sebagaimana tersebut di atas:

  1. Merupakan kondisi minimal yang diharapkan agar Puskesmas dapat terselenggara dengan baik.
  2. Belum termasuk tenaga di Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Standar Ketenagaan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), semoga dapat menjadi tambahan informasi kepada kita semua.