Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bidan

Aplikasi SKP Bidan Terampil, Hitung Angka Kredit Otomatis

Aplikasi SKP Bidan Trampil yang kami hadirkan kali ini merupakan aplikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bidan dengan pendidikan DIII, yaitu terdiri dari: bidan pelaksana pemula, bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan dan bidan penyelia. Semua jabatan bidan tersebut dapat dibuatkan SKP dalam satu aplikasi yang sangat mudah penggunaannya ini. Bidan terampil PNS pasti akan membuat SKP setiap tahun. Pembuatannya dapat dilakukan secara manual, menggunakan format excel yang umum atau banyak digunakan oleh PNS lainnya atau juga dapat menggunakan Aplikasi yang disediakan oleh para pengembang aplikasi excel. Tujuan dari penggunaan Aplikasi SKP Bidan tak lain untuk mempermudah pembuatan dan meminimalisir kesalahan perhitungan. Apalagi jabatan bidan merupakan Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus (JFT/JFK) yang mana dalam pembuatan SKP harus memprhitungkan angka kredit sebagai syarat dalam pengusulan kenaikan pangkat. Bagi sebagian orang, membuat SKP bukan hal sulit. Namun tidak dipu...

Cara Membuat SKP CPNS Bidan dan Perawat

Cara membuat SKP CPNS pada dasarnya sama dengan membuat SKP bagi PNS, yang membedakan hanyalah jumlah bulan, dan kuantitas kegiatan yang juga menyesuaikan dengan waktu kerja dalam tahun terangkat menjadi CPNS. Demikian halnya dengan CPNS Bidan dan Perawat yang dalam pembuatan SKP-nya juga memperhitungkan jumlah angka kredit seperti membuat SKP PNS funsional khusus lainnya. Angka kredit CPNS bidan dan perawat juga mengacu pada petunjuk teknis angka kredit masing-masing jenis jabatan tersebut. Yang perlu dipersiapkan ketika menyusun SKP bagi CPNS Bidan dan Perawat adalah juknis jabatan fungsionalnya dan file aplikasi SKP yang telah disiapkan oleh BKN dan bisa didapatkan di BKD masing-masing daerah atau memintanya pada teman-teman pegawai yang telah memilikinya. Anda dapat pula mendownload formatnya disini: DOWNLOAD SKP CPNS BIDAN DOWNLOAD SKP PERAWAT Bila anda telah memiliki file aplikasi tersebut, maka anda tidak perlu repot-repot menghitung manual nilai kinerja anda. Sebagia...

Menolong Korban KM. Fungka Permata V, Dua Nakes Dapat Piagam dari Kapolres

Suka duka menjadi tenaga kesehatan (Nakes) dalam melakukan pelayanan kesehatan dimasyarakat menjadi cerita menarik. Sebagai pelayan masyarakat tentunya tidak lepas dari beragam aspek yang menyertai proses pelayanan, menolong masyarakat yang bermasalah kesehatan. Aspek sosial budaya, geografis, ekonomi dan lainnya turut mempengaruhi proses pelayanan. Seperti yang baru-baru ini terjadi, yaitu terbakarnya KM. Fungka Permata V, tepatnya hari Jumat, 14 September 2018, pukul 16.45 WITA di sekitar perairan Desa Togong Sagu Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut dengan 127 korban selamat, 10 korban meninggal dan beberapa orang dikabarkan hilang (sedang dalam pencarian). Pada kejadian tersebut tentunya akan membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan maksimal untuk menolong para korban. Namun perlu diketahui bahwa Desa Togong sagu sebagai satu-satunya desa tempat evakuasi korban merupakan salah satu desa terluar yang ada di Kabupaten Banggai Laut. Untuk menuju ke desa tersebut membu...

Perkembangan Pendidikan Bidan Di Indonesia

Perkembangan pendidikan bidan di Indonesia mengalami banyak peningkatan. Hal ini bukan tidak mungkin karena disebabkan oleh kebutuhan tenaga kesehatan yang ditugaskan hampir ada di setiap desa sebagai bidan desa. Seiring dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan tersebut, maka semakin banyak orang yang berminat untuk sekolah dengan jurusan tersebut. Membaca peluang ini, para penyedia pendidikan pun mulai meningkatkan atau memaksimalkan penyediaan pendidikan kejuruan ini. Namun hal yang tidak boleh dilupakan bahwa sebenarnya pendidikan bidan sudah diberlakukan sejak lama di Indonesia, yaitu berawal pada tahun 1851 melalui pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh dokter militer Belanda yaitu Dr. W Bosch. Lulusan dari sekolah tersebut akan bekerja di Rumah Sakit dan masyarakat. Perkembangan Bidan Di Indonesia Adapun perkembangan pendidikan bidan di Indonesia sebagaimana yang kami kutip pada situs resmi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) www.ibi.or.id , adalah s...

Contoh Uraian Tugas Bidan Desa

Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas sebagai jaringan pelayanan Puskesmas. Berbicara mengenai tugas bidan desa yang wajib dilaksanakan sesuai permenkes 75 Tahun 2014 telah kami bahas dalam tulisan kami sebelumnya yang berjudul " Tugas Bidan Desa yang Wajib Dilaksanakan ". Pada kesempatan kali ini kami membagikan kembali contoh uraian tugas yang lebih rinci namun masih mengacu pada tugas bidan desa sebagaimana yang dijelaskan pada beberapa peraturan terkait bidan desa. Tugas Pokok Adapun tugas pokok bidan desa terdiri dari: Melaksanakan kegiatan puskesmas didesa wilayah kerjanya berdasarkan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan. Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar tumbuh kesadaran untuk dapat berprilaku hidup sehat. Uraian Tugas Lebih rinci mengenai uraian tugas bidan desa adalah sebagai berikut: Memberika...

Manfaat STR Bagi Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayanan Kesehatan

Pentingnya STR semakin terasa seiring munculnya aturan yang mewajibkan dilakukannya registrasi bagi tenaga kesehatan. Salah satu aturan tersebut adalah Permenkes No 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam pasal 2 Permenkes tersebut diatas disebutkan sebagai berikut: Ayat 1 : Setiap Tenaga  Kesehatan yang  akan  menjalankan praktik  dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Ayat 2 : Untuk  memperoleh  izin  dari  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diperlukan STR. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa STR adalah wajib adanya, sehingga secara hukum tenaga kesehatan yang belum mempunyai STR tidak dapat melakukan praktek sesuai keprofesiannya. Pada pasal yang lain juga disebutkan pula bahwa untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki sertifikat kompetensi. Untuk memperoleh sertifikat kompotensi, para tenaga kesehatan harus melalui uji kompotensi. Khus...

Jumlah Angka Kredit Bidan yang Harus Dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat

Jabatan fungsional khusus atau jabatan fungsional tertentu dan angka kredit adalah hal yang tidak terpisahkan saat mengusulkan kenaikan pangkat. Demikian pula bidan sebagai salah satu jenis tenaga dalam jabatan fungsional khusus di bidang kesehatan. Untuk melakukan pengusulan kenaikan pangkat, seorang bidan harus memenuhi jumlah angka kredit yang telah dipersyaratkan dalam Permenpan Nomor 01 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya atau yang diatur pula pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Peraturan-peraturan tersebut merupakan pedoman yang harus digunakan untuk mengusulkan kenaikan pangkat maupun hal-hal lain yang terkait dengan jabatan bidan, baik bidan trampil maupun bidan ahli. Uraian tugas dan rincian butir kegiatan telah diatur secara lengkap pada lampiran peraturan tersebut, sehingga kita tinggal menyesuiakan dengan kegiatan yang kita lakukan dilapangan. Oleh kare...

Perlukah Bidan Memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan)?

Pengawasan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan saat ini semakin ditingkatkan. Legalitas untuk melakukan suatu tindakan profesi menjadi kebutuhan yang mendasar. Termasuk dalam hal ini adalah tenaga bidan yang akan menjadi pembahasan kami pada tulisan ini. Berbicara mengenai pengawasan dan peningkatan kompetensi serta legalitas pelaksanaan praktik bidan, kita coba melihat sejenak peraturan yang terkait dengan hal tersebut, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Pada peraturan tersebut kami mencoba mengutip beberapa pasal yang menurut kami perlu diketahui baik oleh tenaga bidan itu sendiri, mitra kerja maupun masyarakat demi menjawab pertanyaan apakah perlu bidan memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan). Bidan Sebagaimana yang tertuang dalam permenkes tersebut diatas, ada beberapa hal penting yang kami ingin tuliskan disini yaitu yang tercantum pada pasal 5, yaitu sebagai berikut: Bidan yang menjalanka...

Jumlah Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu Jika Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Atas dan Di Bawah Jabatannya

Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pegawai dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Jumlah angka kredit dari masing-masing butir kegiatan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Baik jenis kegiatan dalam jabatan itu sendiri maupun dengan jenis jabatan fungsional tertentu lainnya. Dalam menentukan jumlah angka kredit, setiap Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) memiliki petunjuk teknis masing-masing, seperti Permenpan. Kemudian peraturan tersebut dijabarkan lagi dalam bentuk peraturan pada kementerian dimana JFT tersebut bernaung, seperti Permenkes dan lainnya. Ada juga yang berbentuk peraturan bersama, yaitu peraturan antara Menpan dengan kementerian yang berkaitan dengan JFT yang bersangkutan. Jumlah Angka Kredit Pegawai Berbicara mengenai jumlah angka kredit, terkadang kita ditemukan beberapa permasalah yang sedikit memb...

Uraian Tugas Bidan Pelaksana Berdasarkan PMK Nomor 551 Tahun 2009

Bidan pelaksana merupakan jabatan bidan terampil dalam jenjang jabatan tenaga fungsional khusus bidan yang yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 dan Permenpan Nomor : 01/Per/M.Pan/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut di atas merupakan acuan bagi seorang bidan PNS, baik uraian tugas, jumlah angka kredit, penggolongan kepangkatan dan jabatan maupun prosedur pengurusan kenaikan pangkat. Mengenai jenjang kepangkatan bidan dapat Anda baca pada tulisan kami sebelumnya yaitu: Jenjang Jabatan dan Pangkat Bidan Berdasarkan Permenpan Tahun 2008 . Sebagai contoh, kami akan membagikan uraian tugas Bidan Pelaksana sebagaimana yang tercantum pada peraturan tersebut, sebagai berikut: Mempersiapkan pelayanan kebidanan (AK:0,001/Kgtn) Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,008/10 Kgtn) Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,002/10 Kgt...

Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2014

Pelayanan kesehatan terhadap bayi yang baru dilahirkan benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Pada peraturan diatur tentang pelayanan kesehatan bayi baru lahir pada pasal 7 sampai pasal 20. Banyak hal yang terdapat pada pasal-pasal tersebut, namun kami hanya membagikan tentang pelayanan kesehatan neonatal esensial. Sekiranya teman-teman ingin mendapatkan versi lengkapnya, silakan download peraturan tersebut. Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir dilaksanakan melalui tiga kegiatan, yaitu: Pelayanan kesehatan neonatal esensial Skrining Bayi Baru Lahir; dan Pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarganya. Pelayanan kesehatan neonatal esensial Pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan ketika bayi baru lahir hingga berumur 28 hari. Adapun jenis-jenis pelayanan yang diberikan adalah sebagai berikut: Pelayanan neonatal esensial ketika bayi ber...

Jenjang Jabatan dan Pangkat Bidan Berdasarkan Permenpan Tahun 2008

Bidan merupakan salah satu dari sekian tenaga kesehatan yang sangat berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak. Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi, bayi baru lahir, bayi dan balita. Seiring dengan upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan, maka pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya tenaga bidan yang baru-baru ini telah beberapa waktu lalu telah dilakukan pengangkatan CPNS bagi tenaga bidan PTT. Kebutuhan informasi akan jenis tenaga tersebut pun semakin meningkat, termasuk informasi tentang jenjang jabatan dan pangkat mereka sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui bahwa tenaga bidan merupakan tenaga fungsional khusus yang dalam kenaikan pangkat selalu mengacu pada perolehan angka kredit. Jumlah angka kredit per kegiatan pun telah ditetapkan berdasarkan j...

Tugas Bidan Desa yang Wajib Dilaksanakan

Salah satu program pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah adalah meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Termasuk dalam mencapai tujuan tersebut adalah penempatan bidan desa yang hampir merata diseluruh tanah air. Baik penempatan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Nusantara Sehat maupun penempatan yang lakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk tenaga kontrak daerah atau sebutan lain. Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas sebagai jaringan pelayanan Puskesmas. Penempatan bidan desa diutamakan dalam upaya percepatan peningkatan kesehatan ibu dan anak, disamping itu juga untuk memacu peningkatan status kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Wilayah kerja bidan desa desa meliputi 1 (satu) desa, namun dapat pula diperbantukan untuk desa yang tidak memiliki atau tidak terdapat bidan yang bertugas di desa tersebut. Penugasan bidan desa untuk diperbantukan pada suat...

Pengertian Kemitraan Bidan dan Dukun

Salah satu program untuk mengurangi angka kematian ibu adalah Kemitraan Bidan dan Dukun. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan materi yang membahas tentang hal tersebut. Semoga dapat menambah wawasan kita untuk meningkatkan pelayanan kesehatan serta membantu menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Pengertian Kemitraan Bidan dan Dukun Kemitraan bidan dan dukun adalah bentuk kerja sama bidan dengan dukun yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi. Dalam beberapa budaya atau komunitas tertentu, dukun masih menjadi sosok yang diandalkan oleh masyarakat dalam membantu persalinan. Namun, dukun mungkin tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam memberikan perawatan kesehatan, termasuk penanganan komplikasi yang terkait dengan persalinan. Oleh karena itu, kemitraan antara bidan dan dukun dapat memberikan manfaat besar bagi ibu hamil dan bayi baru lahir. Dalam kemitraan ini, bidan me...

Contoh SKP Tenaga Fungsional Bidan Pelaksana

Kali ini kami akan membagikan Contoh SKP Tenaga Fungsional Bidan Pelaksana yang mudah-mudahan dapat dijadikan contoh dalam pembuatan Sasaran Kerja Pegawai bagi tenaga kesehatan khususnya tenaga fungsional Bidan Pelaksana. Pada pembahasan yang lalu kami telah memberikan beberapa contoh SKP dengan menyediakan link untuk men-download contoh file, yaitu pada pembahasan dengan judul: Download Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) - Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Namun kali ini kami membahas secara khusus untuk penyusunan SKP bagi tenaga fungsional bidan pelaksana. Tenaga fungsional bidan pelaksana merupakan tenaga fungsional kesehatan pada tingkatan terampil dengan pendidikan maksimal Diploma III (DIII) kebidanan, dalam menentukan uraian tugas dan angka kreditnya mengacu pada Permenpan Nomor 001 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Untuk penyusunan SKP itu sendiri mengacu pada Perka BKN Nomor 01 Tahun 2013. Sebelum anda membuat SKP, alangkah baiknya anda memiliki ...

Pengangkatan Tenaga Kesehatan PTT menjadi PNS Tahun 2016

Kali ini kami akan berbagi informasi yang mungkin akan menggembirakan, khususnya kepada para tenaga kesehatan PTT yang mana berdasarkan artikel yang kami baca dari dua sumber resmi dan terpercaya, bahwa akan diadakan Pengangkatan Tenaga Kesehatan PTT menjadi PNS Tahun 2016 , tenaga-tenaga tersebut terdiri dari: Dokter PTT : Sebanyak 1.984 Orang Dokter Gigi PTT : Sebanyak 904 Orang Bidan PTT : Sebanyak 42.245 Orang Tenaga Tim Nusantara Sehat : Sebanyak 4.310 Orang  Jumlah seluruhnya sebanyak 49.443 Orang. (Sumber: Kemenkes RI) Artikel yang pertama kami baca adalah di situs resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (www.menpan.go.id) tertanggal 28 September 2015, sedangkan artikel yang kedua kami baca adalah dari situs resmi Kementrian Kesehatan RI (www.depkes.go.id) tertanggal 16 Oktober 2015. Link aktif dapat dilihat di bawah cuplikan artikel. Dari kedua sumber tersebut menyatakan akan ada Pengangkatan Tenaga Kesehatan PTT men...