Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPJS

Pengertian Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi BPJS

Pengertian dari Kapitasi terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengacu pada Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Pengertian Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pada Pasal 2 dari Permenkes tersebut disebutkan bahwa cara bayar pelayanan kesehatan di FKTP terdiri dari Kapitasi dan Non Kapitasi. Yang mana pada pasal sebelumnya yaitu Pasal 1 disebutkan pengertian dari kedua cara bayar tersebut sebagai berikut: Pengertian Kapitasi BPJS Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, praktik man...

Permenkes RI No 3 Tahun 2023 (Download PDF)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah sebuah peraturan yang memiliki dampak signifikan dalam bidang layanan kesehatan di Indonesia. Peraturan ini secara rinci mengatur besaran tarif yang akan diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Permenkes No 3 Tahun 2023 Peraturan menteri ini sangat penting untuk dipelajari dan dipahami dengan seksama, khususnya mereka yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Untuk mendapatkan file Permenkess ini, silakan download pada link yang telah kami sediakan di bawah ini: Link download: Permenkes No 3 Tahun 2023 Dengan 53 pasal dan sejumlah lampiran, peraturan ini memberikan pedoman yang jelas dan tegas kepada semua pihak yang terlibat...

Pengertian Asuransi Kesehatan dan Penerapannya di Indonesia

Pentingnya memiliki perlindungan kesehatan merupakan hal yang semakin diakui oleh masyarakat di Indonesia. Dalam menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga, asuransi kesehatan dapat menjadi solusi yang efektif untuk melindungi diri dan keluarga. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian asuransi kesehatan serta penerapannya di Indonesia. Pengertian Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan adalah bentuk perlindungan keuangan yang melibatkan pihak asuransi untuk membantu mengatasi biaya perawatan medis dan pengobatan. Ketika seseorang membeli polis asuransi kesehatan, mereka membayar premi secara berkala kepada perusahaan asuransi. Dalam hal terjadi kejadian yang mencakup perlindungan asuransi yang dijanjikan, perusahaan asuransi akan membayarkan klaim sesuai dengan ketentuan polis. Penerapan Asuransi Kesehatan Di Indonesia Penerapan asuransi kesehatan di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program asuransi kes...

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan sangat mudah dan dapat dilakukan secara online dengan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Ya, mudah karena hanya melalui handphone kita dapat melakukannya dari rumah. Persyaratan Pindah Faskes BPJS Kesehatan Pindah fasilitas Kesehatan atau Faskes atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya. Perubahan faskes atau FKTP yang kurang dari 3 bulan dapat dilakukan apabila: Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan; Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya; Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya lewat aplikasi Mobile JKN, Pandawa, ...

Kapitasi BPJS Puskesmas Terpencil Lebih Besar dari Puskesmas Pedesaan dan Perkotaan

Penentuan tarif kapitasi BPJS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada peraturan tersebut dengan jelas menetapkan besaran tarif bagi puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tarif khusus diberlakukan bagi puskesmas yang sudah ditetapkan sebagai puskesmas terpenci sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana yang diatur pada pasal 5 ayat 1 - 5. Adapun isi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut: Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada daerah terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus. Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per peserta per bulan. Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hanya memiliki bidan/perawat d...

Kewajiban Pemberi Kerja dalam BPJS Kesehatan

Demi mencapai target universal covarage tahun 2019, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Termasuk didalamnya menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Mengenai kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud diatas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kewajiban pemberi kerja adalah sebagiai berikut: Wajibmendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta keluarganya secaralengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan. Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dengan membayar iuran. Wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kewajiban Pemberi Kerja dalam BPJS Kesehatan Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan ketika terjadi kterlambatan pemba...

Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS

Simpang siur informasi mengenai pelayanan kesehatan yang dapat diterima oleh peserta BPJS Kesehatan masih saja ditemukan di masyarakat. Bahkan tidak jarang pula kita menemukan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh pemberi pelayanan. Dalam peraturan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, telah disebutkan mengenai ruang lingkup pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS kesehatan. BPJS Kesehatan Adapun daftar pelayanan-pelayanan tersebut adalah sebagai berikut: Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Oleh BPJS Kesehatan A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: Administrasi pelayanan; Pelayanan promotif dan preventif; Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan m...

Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS

Berbicara mengenai jenis-jenis kepesertaan BPJS, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Bahkan dikalangan pelaksana pelayanan kesehatan sendiri masih ada yang belum memahami tentang hal tersebut. Bukan mengenai salah atau tidak salah dalam menilai hal tersebut, kami hanya melihat bahwa penyampaian informasi tentang hal tersebut yang belum maksimal. Oleh karena itu, melalui kesempatan kali ini kami mencoba membagikan informasi kepada pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat tentang hal tersebut. Jenis Kepesertaan BPJS Sebagaimana yang kami kutip dari panduan yang diterbitkan oleh BPJS dengann judul "Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Regulasi yang Sudah Terbit", bahwa jenis kepesertaan BPJS terdiri dari dari bagian utama yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Jenis Kepesertaan BPJS Penjelasan dari masing-masing jenis kepesert...

Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Siapa?

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan sebuah program yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang tergolong miskin (kurang/tidak mampu), termasuk para penyandang disabilitas dan lansia terlantar. Kita ketahui bersama bahwa KIS merupakan program Presiden Joko Widodo yang telah direncanakan sejak masa kampanye. Kartu tersebut diluncurkan bersama dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS). KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. KIS juga merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014. Manfaat dari kartu ini sangat terasa bagi para penggunanya, apalagi mereka yang memilikinya adalah benar-benar mereka yang membutuhkannya...

Isu Penghapusan Tanggungan 8 Jenis Penyakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Dalam daftar penyakit yang menjadi tanggungan BPJS kesehatan terdapat beberapa jenis penyakit yang cukup menguras pembiayaan dari BPJS. Jenis-jenis penyakit inilah yang menjadi perbincangan mengenai rencana penghapusan dari daftar tanggungan BPJS kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut adalah jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia. Isu ini kami rujuk dari sebuah berita yang ada pada nasional.kompas.com dengan judul BPJS Kesehatan Akan Hapus Tanggungan 8 Penyakit, Komisi IX Turut Berkomentar . Pada berita tersebut juga dimuat tentang tanggapan dari salah seorang anggota komisi IX DPR, Okky Asokawati, sebagai berikut: Menurut saya itu suatu wacana yang perlu dipertimbangkan kembali. Karena bukan supaya tidak ditanggung, tetapi bagaimana BPJS Kesehatan sendiri kemudian juga transparan dalam hal keuangannya. Transparan ketika membuat rencana kerja anggaran tahunannya dan transparan di dalam membuat perjanjian-perjanjian, baik dengan...

Akreditasi Puskesmas. Apa, Mengapa, Siapa, Kapan, Bagaimana? Temukan Disini.

Mungkin tidak asing lagi bagi kita semua tentang pelaksanaan Akreditasi Puskesmas, namun pada kali ini kami akan menambahkan sedikit informasi yang mungkin anda butuhkan sehingga kita semua bisa lebih tahu betapa pentingnya pelaksanaan Akreditasi Puskesmas tersebut. Yang kami sajikan di sini hanya merupakan garis-garis besar dari pelaksanaan Akreditasi Puskesmas yang kami ambil dari berbagai sumber. Apa Itu Akreditasi Puskesmas? Pengertian: Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan). Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas , apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan. UPDATE : Elemen Penilaian Akreditasi 5 Bab . Standar Akreditasi Puskesmas: Standar Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 bagian (Pokja) dan 9 bab: 1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari: Bab ...

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Per 1 April 2016

Kali ini kami akan membagikan informasi tentang BPJS Kesehatan yang kami kumpulkan dari beberapa sumber, dan yang menjadi tema pada kali ini adalah Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Per 1 April 2016. Kenaikan ini diatur pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang mana dalam peraturan tersebut menetapkan beberapa perubahan dalam pelayanan BPJS Kesehatan, kenaikan iuran tersebut termasuk bagi peserta mandiri. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyampaikan usulannya ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan jumlah iuran yang harus di bayarkan masyarakat. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengusulkan untuk kategori kelas 1 jumlah iuran dinaikkan menjadi Rp 80 ribu dari saat ini sebesar Rp 59 ribu. "Kalau kelas 2 misalnya, ini baru hitungan awal selama ini kelas 2 itu Rp 42.500, hitungan awal kita jadi Rp 50 ribu," kata Fahmi Idris di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2015). Sumber: liputan6.com Kini, iuran BPJS akhirnya diputuskan akan ...

Kelebihan dan Kelemahan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang dikenal juga dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). JKN merupakan program pemerintah yang menjamin bahwa masyarakat Indonesia yang sakit dapat segera ditangani dan tidak ada yang terlantar dengan alasan tidak memiliki biaya untuk berobat. Melalui JKN, muncullah perusahaan bernama BPJS yang dahulu bernama ASKES, yang juga menjadi nama asuransi sosial. Tapi sampai sekarang BJPS itu sendiri memiliki Kelebihan dan Kelemahan BPJS Kesehatan. Seperti kita ketahui bahwa BPJS berdiri pada 1 januari 2014,jika di ukur dari umur penerapan jelas masih baru, dan jelas segala ribet ruwet akan muncul, sistem dan kebijakan akan terus berganti-ganti, efeknya ada yang merasa puas dan ada yang kecewa dan itu sudah biasa. Berbeda dengan perusahaan asuransi kesehatan swasta, BPJS menyelenggarakan asuransi bersifat sosial dengan pembayaran terjangkau dengan layanan kelas 3, kelas 2 dan kelas 1. Yang membedakan hanya layanan non medis seperti kamar ...