Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PNS

Istilah Seputar JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT serta Pengertiannya Sesuai Permenkes 4 Tahun 2022

Sebelum kita lebih jauh mengenal tentang Jabatan Fungsional perawat, terlebih dahulu kita memahami beberapa istilah penting seputar jabatan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat. Adapun istilah-istilah yang perlu dipahami tersebut adalah sebagai berikut: Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Kesehatan.  Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.  Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-...

Penilaian Kinerja PNS Terbaru 2019: Kinerja Buruk Terancam Dipecat

Penilaian Kinerja PNS bukan hal baru lagi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebelumnya juga telah diterapkan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya secara teknis diatur dalam PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Contoh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Perlu Melakukan Penilaian Kinerja Kali ini pemerintah menerbitkan sebuah peraturan baru terkait Penilaian Kinerja PNS yang akan menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2011, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan Pemberlakuan Penilaian Kinerja Beberapa ketentuan pemberlakuan penilaian kinerja PNS yang baru ini adalah sebagai berikut: Ketentuan penilaian kinerja dalam Peraturan Pemerintah ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pega...

Aplikasi SKP Pranata Laboratorium Terampil, Hitung Angka Kredit Otomatis

Aplikasi SKP Pranata Laboratorium Terampil membantu mempermudah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membuat SKP mereka yang menjadi kewajiban setiap tahun. Dengan aplikasi ini kita tidak perlu repot-repot menghitung angka kredit, kita tinggal input data dan selesai lalu cetak. Kemudahan dan ketelitian perhitungan menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan aplikasi ini. Kita hanya membutuhkan 3 (tiga) langkah mudah untuk pembuatan SKP (penilaian kinerja pegawai), yaitu: Seting macro excel; Isi data; dan Cetak. Sebagian orang merasa susah membuat SKP karena belum mahir dalam mengoperasikan microsoft office excel . Namun dengan aplikasi ini, hanya dibutuhkan kemampuan dasar dalam mengoperasikan microsoft office excel kita sudah dapat membuat SKP tanpa harus mengetik kembali uraian tugas, menghitung angka kredit, membuat nomor urut, mengatur halaman, menghitung nilai kinerja dan lain-lain. Semua itu akan dilakukan otomatis dalam aplikasi. Telah banyak aplikasi serupa yang tel...

Aplikasi SKP Nutrisionis Terampil, Hitung Anka Kredit Otomatis

Aplikasi SKP Nutrisionis Terampil yang kami hadirkan kali ini bukan aplikasi yang pertama. Sebelumnya kami telah membuat aplikasi yang telah banyak digunakan oleh teman-teman Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan pembuatan aplikasi SKP ini adalah untuk memudahkan para PNS dalam membuat SKP mereka yang mana mereka berkewajiban membuatnya setiap tahun sekali. Sama seperti tenaga fungsional khusus lainnya, dalam membuat SKP seorang Nutrisionis Terampil harus memperhitungkan angka kredit sesuai dengan satuan angka kredit yang ada pada petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing. Bagi sebagian orang, menghitung angka kredit dan mengaplikasikannya dalam pembuatan SKP masih terbilang sulit, dan tidak jarang ditemukan banyak diantara mereka yang mencari informasi melalui media online dan menggunakan aplikasi tertentu untuk membantu pembuatan SKP. Seperti aplikasi pada umumnya, aplikasi SKP Nutrisionis Terampil yang kami buat ini tujuannya adalah memberikan kemudahan dan ketelitian d...

Membuat SKP Guru yang Lebih Sulit dari Jabatan Lainnya Menjadi Mudah

Secara umum format pembuatan SKP Guru sama dengan format SKP pada jenis jabatan fungsional lainnya, seperti SKP Bidan, SKP Perawat dan lain-lain. Misalnya pada perhitungan kuantitas, kualitas, waktu pelaksanaan, nilai perilaku dan juga memperhitungkan jumlah angka kredit. Namun ada hal tertentu yang sdikit berbeda, yaitu dari segi perhitungan jumlah angka kredit. Menurut kami, SKP Guru memiliki cara perhitungan yang lebih sulit dibandingkan tenaga-tenaga lainnya. Cara perhitungan angka kredit guru telah diatur secara detail dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 sebagai penjabaran dari Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Perhitungan angka kredit pada jabatan lainya cukup mengalikan jumlah kegiatan yang dilakukan dengan standar angka kredit perkegiatan, sedangkan pada angka kredit guru tidak hanya sampai disitu. Kita harus memperhatikan beberapa hal terkait, seperti jumlah jam mengajar dan nilai hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG). Dengan tahapan-tahapan tersebut, maka tidak jarang ...

Aplikasi SKP Bidan Terampil, Hitung Angka Kredit Otomatis

Aplikasi SKP Bidan Trampil yang kami hadirkan kali ini merupakan aplikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bidan dengan pendidikan DIII, yaitu terdiri dari: bidan pelaksana pemula, bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan dan bidan penyelia. Semua jabatan bidan tersebut dapat dibuatkan SKP dalam satu aplikasi yang sangat mudah penggunaannya ini. Bidan terampil PNS pasti akan membuat SKP setiap tahun. Pembuatannya dapat dilakukan secara manual, menggunakan format excel yang umum atau banyak digunakan oleh PNS lainnya atau juga dapat menggunakan Aplikasi yang disediakan oleh para pengembang aplikasi excel. Tujuan dari penggunaan Aplikasi SKP Bidan tak lain untuk mempermudah pembuatan dan meminimalisir kesalahan perhitungan. Apalagi jabatan bidan merupakan Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus (JFT/JFK) yang mana dalam pembuatan SKP harus memprhitungkan angka kredit sebagai syarat dalam pengusulan kenaikan pangkat. Bagi sebagian orang, membuat SKP bukan hal sulit. Namun tidak dipu...

Persyaratan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti akan melalui suatu proses yang namanya kenaikan pangkat. Untuk melakukan pengurusan kenaikan pangkat tentunya memiliki persyaratan tertentu sehingga yang bersangkutan layak untuk dinaikkan pangkatnya. Syarat kenaikan pangkat PNS berbeda-beda tergantung jenis jabatan, yaitu: Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat ini merupakan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fusional umum (jabatan yang kenaikan pangkatnya tidak dihitung berdasarkan perolehan angka kredit). Kenaikan pangkat untuk jabatan ini bisa dilakukan minimal 4 tahun sekali. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut: Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir; Foto kopi SK terakhir yang sudah disahkan (legalisir); SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik). Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu Kenaikan pangkat ini merupakan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan...

Penyusunan SKP hingga Perhitungan Angka Kredit yang Formalitas

Menyusun SKP Pegawai Negeri Sipil (PNS) menimbulkan sedikit permasalahan yang menurut kami membutuhkan telaah lebih lanjut. Dalam tulisan kami kali ini akan memberikan sedikit informasi kepada para pembaca tentang beberapa permasalahan yang sering timbul atau terjadi dan saya yakin bahwa permasalahan ini bukan hanya terjadi di satu daerah saja melainkan terjadi di bayak daerah. Permasalahan yang kami maksudkan di sini salah satunya adalah, ketika seorang PNS membuat SKP menjadi kebingungan karena tugas dan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai lagi dengan uraian tugas jabatan yang tercantum pada SK PNS-nya. Sebagai contoh adalah tenaga fungsional khusus misalnya, bidan, perawat dan lain-lain yang serupa dalam kegiatan keseharian telah bertugas melaksanakan tugas-tugas administrasi sehingga tugas utama sebagai tenaga fungsional khusus tersebut tidak lagi dilaksanakannya sama sekali ataupun tidak mencapai 80% angka kredit tugas utama.  Yang menjadi pertanyaan adalah ketika menghitun...

Cara Membuat SKP Perawat Terampil dan Perawat Ahli

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa membuat SKP adalah wajib bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, untuk bisa membuat SKP maka kita harus tahu cara-cara pembuatan SKP tersebut sehingga dengan mudah setiap tahun minimal kita dapat membuat/memenuhi kebutuhan pembuatan SKP milik kita sendiri tanpa harus meminta orang lain untuk membuatkan. Pada pembahasan sebelumnya kami telah memberikan informasi tentang Contoh SKP Tenaga Fungsional Bidan Pelaksana , dan kali ini kami akan membagikan informasi kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Cara Membuat SKP Perawat Terampil dan Perawat Ahli. Pada hakikatnya SKP Perawat Terampil dengan SKP Perawat Ahli memiliki tahapan pembuatan yang sama, yang membedakan hanyalah uraian tugas dan target angka kredit yang harus di penuhi. Beberapa komponen yang harus disiapkan dan beberapa hal yang harus bisa anda lakukan sebelum membuat SKP adalah sebagai berikut: Bisa mengoperasikan Microsoft Office Excel. Untuk membuat SKP agar lebih mudah minim...

Contoh SKP Tenaga Fungsional Umum Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Bagi tenaga fungsional umum penyuluh kesehatan, berikut ini kami akan memberikan Contoh SKP Tenaga Fungsional Umum Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Namun sebelum kita membuat SKP, terlebih dahulu kita harus mengetahui uraian tugas dari tenaga tersebut. Uraian tugas dari tenaga penyuluh kesehatan masyarakat sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Uraian Tugas Menganalisis data sebagai bahan peyusunan rencana kegiatan penyuluhan masyarakat; Menyusun draft laporan hasil identifikasi potensi wilayah; Menyusun draft materi penyuluhan kesehatan; Melakukan uji coba dan penyempurnaan atas media promosi kesehatan; Melakukan pengolahan data hasil evaluasi media penyuluhan; Menyusun draft konsep pedoman/panduan/juknis pengembangan pedoman penyuluhan kesehatan masyarakat untuk satu program; Mengolah bahan/data/informa...

Sekilas tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS

Pada Tahun 2013, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sebuah aturan baru mengenai penilaian prestasi kerja, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014, dengan demikian, terhitung tanggal tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai bahan dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam persiapan pelaksanaannya, sosialisasi peraturan tersebut dilaksanakan di seluruh daerah, bukan hanya sebatas sosialisasi, ada juga dalam bentuk pelatihan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pegawai dapat menerapkan peraturan tersebut dan benar-benar paham tentang mekanisme pembuatan SKP, baik sebagai pegawai yang dinilai maupun sebagai pejabat penilai dan atasan pejabat penilai. Alhasil, para pegawai pun beramai-ramai membuat Sasaran Kerja...