Jenjang Jabatan dan Pangkat Bidan Berdasarkan Permenpan Tahun 2008

Bidan merupakan salah satu dari sekian tenaga kesehatan yang sangat berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak. Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi, bayi baru lahir, bayi dan balita.

Seiring dengan upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan, maka pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya tenaga bidan yang baru-baru ini telah beberapa waktu lalu telah dilakukan pengangkatan CPNS bagi tenaga bidan PTT.

Kebutuhan informasi akan jenis tenaga tersebut pun semakin meningkat, termasuk informasi tentang jenjang jabatan dan pangkat mereka sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa tenaga bidan merupakan tenaga fungsional khusus yang dalam kenaikan pangkat selalu mengacu pada perolehan angka kredit. Jumlah angka kredit per kegiatan pun telah ditetapkan berdasarkan juknis tenaga fungsional bidan. Uraian tugas bidan pun telah ditetapkan pada peraturan tersebut.

Melalui kesempatan ini, kami akan membagikan informasi tentang jenjang jabatan dan pangkat bidan sebagaimana yang terdapat pada Permenpan Nomor: 01/PER/M.PAN/1/2008.

Foto Bidan

Jenjang Jabatan Bidan

Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:

  1. Bidan pelaksana pemula
  2. Bidan pelaksana
  3. Bidan pelaksana lanjutan
  4. Bidan penyelia

Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:

  1. Bidan pertama
  2. Bidan muda
  3. Bidan madya

Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan ahli adalah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah DIII kebidanan ke bawah sedangkan bidan ahli adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 ke atas.

Jenjang kepangkatan

Jenjang pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

1. Bidan pelaksana pemula

  • Pengatur muda, golongan ruang II/a

2. Bidan pelaksana

  • Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
  • Pengatur, golongan ruang II/c
  • Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d

3. Bidan pelaksana lanjutan

  • Penata muda, golongan ruang III/a
  • Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

4. Bidan Penyelia

  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata tingkat I, golongan ruang III/d

Jenjang pangkat bidan ahli sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

1. Bidan Pertama

  • Penata muda, golongan ruang III/a
  • Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

2. Bidan muda

  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

3. Bidan Madya

  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
  • Pembina utama muda, golongan ruang IV/c

Pembuatan SKP Bidan Menggunakan Aplikasi Otomatis

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang bidan diwajibkan untuk membuat SKP setiap tahunnya. Dalam pembuatan SKP juga harus menghitung angka kredit sebagaimana tenaga fungsional khusus lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan kemampuan untuk menghitung angka kreditnya dalam pembuatan SKP yang akan berujung pada persyaratan kenaikan pangkat.

Demi memudahkan dalam pembuatan SKP Bidan, kami telah membagikan suatu aplikasi khusus bidan terampil melalui postingan kami sebelumnya yang berjudul Aplikasi SKP Bidan Terampil, Hitung Angka Kredit Otomatis.

Silakan kunjungi tulisan tersebut untuk informasi selanjutnya.

Demikian informasi tentang jenjang jabatan dan pangkat bidan, semoga dapat bermanfaat. Silakan berikan komentar atau pertanyaan anda pada kolom komentar yang kami sediakan. Jika berkenan, mohon bagikan tulisan ini melalui media sosial, mungkin ada teman lain yang membutuhkan.