Terbaru : Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014

Jika Anda adalah seorang perawat, maka artikel ini perlu Anda baca untuk mengetahui Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat yang terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Sebelum peraturan ini diterbitkan, peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional perawat adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Gambar Perawat

Pada kesempatan ini kami sekedar memberikan informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebagai berikut:

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:

  1. Perawat kategori keterampilan; dan
  2. Perawat kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Perawat Terampil;
  2. Perawat Mahir; dan
  3. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Perawat Ahli Pertama;
  2. Perawat Ahli Muda;
  3. Perawat Ahli Madya; dan
  4. Perawat Ahli Utama.

Jenjang Pangkat

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Terampil:

  • Pengatur, golongan ruang II/c; dan
  • Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Perawat Mahir:

  • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Perawat Penyelia:

  • Penata, golongan ruang III/c; dan
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Ahli Pertama:

  • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Perawat Ahli Muda:

  • Penata, golongan ruang III/c; dan
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Perawat Ahli Madya:

  • Pembina, golongan ruang IV/a;
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Perawat Ahli Utama:

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Jika Anda merasa bahwa ada teman Anda yang membutuhkan informasi ini, silakan bagikan baik melalui Facebook, Twitter maupun media sosial lainnya dan tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.