Upaya kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara umum terdiri dari: Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama; Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tingkat Pertama Pada UKM tingkat pertama terdiri dari: UKM Esensial dan UKM Pengembangan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. UKM Esensial terdiri dari: Pelayanan Promosi Kesehatan ; Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana; Pelayanan Gizi; dan Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan kegiatan yang memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayana...
Mitra Kesehatan Masyarakat (MItra Kesmas) berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas dengan cara berbagi informasi tentang kesehatan.