Syarat Menjadi Surveior Akreditasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 46 Tahun 2015

Pelaksanaan akreditasi puskesmas melibatkan beberapa pihak hingga ditetapkannya suatu puskesmas memiliki status terakreditasi atau tidak. Dari Kementrian Kesehatan, Lembaga Independen Akreditasi, Surveior, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Tim Pendamping, hingga Puskesmas. Hal ini cukup jelas digambarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

UPDATE: Surveyor Akreditasi Puskesmas: Syarat dan Cara Pendaftaran.

Dari pihak-pihak yang terkait dengan akreditasi puskesmas sebagaimana yang tercantum di atas, dua pihak yang perlu mendapat pelatihan khusus dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan untuk dapat terlibat di dalamnya yaitu Surveyor Akreditasi dan Tim Pendamping Akreditasi. Kedua pihak tersebut memiliki peran cukup besar dalam pelaksanaan akreditasi.

Kami akan membahas tentang kedua pihak tersebut pada tulisan yang berbeda. Pada tulisan kali ini, kami khusus membahas tentang syarat menjadi Surveyor Akreditasi Puskesmas.

Surveior Akreditasi adalah orang yang akan melakukan survei akreditasi. Surveyor ditunjuk oleh Lembaga Independen Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Mereka akan menilai apakah suatu puskesmas sudah memenuhi standar akreditasi atau belum.

Dalam sekali pelaksanaan survei akreditasi puskesmas, surveyor terdiri dari tiga bidang yaitu, surveyor bidang administrasi dan manajemen, bidang upaya kesehatan masyarakat dan bidang upaya kesehatan perseorangan.

Mereka adalah orang-orang yang telah dipilih oleh lembaga independen akreditasi dan telah melalui proses pelatihan pada bidang masing-masing. Perlu pula diketahui bahwa untuk dapat menjadi surveyor, kementerian kesehatan menetapkan syarat-syaratnya sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.

Syarat Menjadi Surveyor Akreditasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 46 Tahun 2015

Bidang Administrasi dan Manajemen

Adapun syarat untuk menjadi surveyor bidang administrasi dan manajemen adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
  2. Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
  3. Memiliki sertifikat pelatihan surveyor Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat

Adapun syarat untuk menjadi surveyor bidang Upaya Kesehatan Masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan;
  2. Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun;
  3. Memiliki sertifikat pelatihan surveyor Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

Bidang Upaya Kesehatan Perseorangan

Adapun syarat untuk menjadi surveyor bidang Upaya Kesehatan Perseorangan adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga medis;
  2. Pernah bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun;
  3. Memiliki sertifikat pelatihan surveyor Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

Melihat dari persyaratan tersebut di atas, menurut kami pada point 1 dan 2 dari masing-masing bidang tidak terlalu sulit, yang sulit adalah pada poin 3. Untuk mendapatkan sertifikat pelatihan tentunya kita harus mengikuti pelatihan surveyor. Namun, sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi tentang bagaimana agar dapat mengikuti pelatihan tersebut. Sekiranya ke depan kami menemukan informasinya maka akan kami bagikan melalui blog ini. Oleh karena itu, tetap ikuti terus setiap tulisan pada blog ini dengan berlangganan tulisan secara gratis melalui kolom berlangganan yang ada di bawah.