Cara Mendaftar Jadi Calon Surveior Komisi Akreditasi FKTP

Menjadi surveior akreditasi FKTP merupakan profesi yang banyak diincar oleh para tenaga kesehatan sejak adanya peraturan yang memberlakukan akreditasi bagi FKTP. Namun akses informasi tentang cara perekrutan dan persyaratannya masih terbilang susah didapatkan di media online. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami akan membagikan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya yaitu Sistim Informasi Akreditasi FKTP (siaf.kemkes.go.id).

UPDATE: Surveyor Akreditasi Puskesmas: Syarat dan Cara Pendaftaran.

Awalnya kami telah membagikan informasi tentang persyaratan menjadi surveior akreditasi puskesmas berdasarkan permenkes 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi.

Dari statistik kunjungan tulisan tersebut, kami merasa bahwa masih banyak pencari informasi tentang cara menjadi surveior akreditasi FKTP. Ditambah juga dengan pertanyaan dari beberapa pembaca.

Namun yang aneh, ketika kami mencoba mencari ke penulusuran google, betapa susahnya untuk mendapatkan informasi detail tentang cara pendaftarannya. Hingga suatu saat kami berupaya mencarinya demi memenuhi harapan para pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat, dan alhamdulillah kami mendapatkannya.

Cara Pendaftaran Calon Surveyor Komisi Akreditasi FKTP
Cara Pendaftaran Calon Surveior Komisi Akreditasi FKTP

Untuk melakukan pendaftaran menjadi calon surveyor akreditasi FKTP, saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui Sistim Informasi Akreditasi FKTP (SIAF) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat anda ingin menjadi calon surveyor akreditasi FKTP adalah sebagai berikut:
  1. Usia pada saat pendaftaran antara 40 (empat puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun
  2. Sehat rohani dan jasmani termasuk bebas narkoba
  3. Pendidikan dan Pengalaman Kerja memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 : (lihat pada tulisan sebelumnya tentang persyaratan menjadi surveyor akreditasi puskesmas berdasarkan permenkes 46 tahun 2015)
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  6. Mampu mengoperasionalkan MS office (word, excel dan power point)
  7. Bersedia mematuhi kode etik, peraturan internal dan pedoman lain yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP
  8. Bersedia ditugaskan di seluruh daerah (Perkotaan, Pedesaan, Terpencil, Sangat Terpencil, Perbatasan) di Indonesia
Secara lengkap mengenai persyaratan dan berbagai hal tentang pendaftaran calon surveyor akreditasi FKTP dapat anda lihat pada Sistim Informasi Akreditasi FKTP (SIAF).

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang kami sediakan dibawah, siapa tahu salah satu teman kita akan menjadi surveyor akreditasi FKTP.