Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014

Menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas memang dibutuhkan upaya maksimal baik dari ketenagaan, pelayanan, sarana dan prasarana hingga penataan ruangan.

Demikian pula bagi puskesmas yang merupakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penatanaan ruangan juga menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya demi menunjang kenyamanan dan kelancaran pelayanan bagi penggunanya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat telah diatur mengenai standar ruangan puskesms dan puskesmas pembantu.

Terdapat perbedaan antara puskesmas rawat inap dengan puskesmas non rawat inap. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi kepada para pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat mengenai Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes 75 tahun 2014.


Kaitannya dengan ruangan puskesmas, berikutnya kami akan membagikan informasi mengenai Tata Ruang Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu.

Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014


Bagi teman-teman yang sedang memikirkan bagaimana penataan ruangan di puskesmas tempat anda bekerja, berikut ini standar yang telah di tetapkan dalam Permenkes 75 tahun 2014:

Ruang Kantor


Ruang kantor puskesmas non rawat inap terdiri dari 3 bagian yaitu:
  1. Ruangan administrasi;
  2. Ruangan kepala puskesmas; dan
  3. Ruangan rapat yang dapat digunakan untuk kegiatan lain dalam mendukung pelayanan kesehatan (multifungsi).

Ruang Pelayanan


Ruang pelayanan puskesmas non rawat inap terdiri dari:
  1. Ruangan pendaftaran dan rekam medik;
  2. Ruang tunggu;
  3. Ruang pemeriksaan umum;
  4. Ruang tindakan yang juga digunakan untuk pelayanan gawat darurat;
  5. Ruangan KIA, KB dan imunisasi;
  6. Ruangan kesehatan gigi dan mulut;
  7. Ruangan ASI;
  8. Ruangan Promosi Kesehatan yang dapat dipergunakan untuk konsultasi dan konseling;
  9. Ruang farmasi sesuai standar Pelayanan Kefarmasian di puskesmas. Ruangan peneriamaan resep dapat digabungkan dengan ruang penyerahan obat dan dirancang agar tenaga kefarmasian dapat bertatap muka dengan pasien;
  10. Ruangan persalinan;
  11. Ruangan rawat pasca persalinan yang hanya terdiri dari 1 (satu) tempat tidur;
  12. Laboratorium sesuai standar pelayanan laboratorium di puskesmas;
  13. Ruang sterilisasi;
  14. Ruangan penyelenggaraan makanan yang dapat memiliki fungsi hanya sebagai penyajian makanan;
  15. Kamar mandi/WC pasien. Dipisahkan untuk perempuan dan laki-laki serta dikondisikan agar dapat digunakan oleh penyandang disabilitas;
  16. Kamar mandi/WC untuk persalinan. Dikondisikan agar dapat digunakan oleh penyandang disabilitas;
  17. Kamar mandi/WC petugas. Dikondisikan agar dapat digunakan oleh penyandang disabilitas;
  18. Gudang umum.

Ruangan Pendukung


Ruangan pendukung di puskesmas non rawat inap terdiri dari:
  1. Rumah dinas tenaga kesehatan yang merupakan rumah jabatan tenaga kesehatan dan berjumlah minimal 2 (dua) unit;
  2. Tempat parkir kendaraan roda 2 dan roda 4 serta garasi untuk ambulans dan puskesmas keliling.

Itulah standar ruangan yang harus ada di puskesmas non rawat inap sesuai permenkes 75 tahun 2014. Mengenai tata letak ruangan dapat anda lihat pada gambar berikut:

Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap (Permenkes 75 Tahun 2014)
Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap (Permenkes 75 Tahun 2014)

Informasi yang akan kami bagikan selanjutnya adalah mengenai Tata Ruang Puskesmas Rawat Inap Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014.

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan kepada teman anda, mungkin akan bermanfaat bagi mereka.

3 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. Apakah tata ruang diatas harus dipenuhi smua min?
    Bagaimana misalnya lahan/lokasi yg sempit yg dimiliki puskesmas sehinggi blom smuanya tata ruang puskesmasnya blom sama dengan standar permenkes?
    Mohon penjelasannya ya min.
    Trimakasih

    BalasHapus
  2. Klo untuk warna cat utk puskesmas, ada gak patokan warna yg dipakai,...krn selama ini cat puskesmas warnanya putih...mohon penjelasan..terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum ada ketentuan warna cat khusus untuk puskesmas.

      Hapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال