Pengertian Kesehatan Menurut para Ahli
Sepintas, pengertian kesehatan masih terdapat perbedaan dari beberapa ahli. Namun, bila dikaji secara umum atas definisi sehat yang diberikan oleh para ahli maupun lembaga tersebut ternyata memiliki kesamaan.
Kesamaan pengertian yang dominan menyatakan bahwa kesehatan itu meliputi:
Walaupun kata sehat identik dengan tidak terjadinya penyakit yang membahayakan tubuh, namun ternyata terdapat pula penggunaan kata sehat dalam kehidupan sosial kita, seperti politik sehat, bersaing sehat, pemerintahan yang sehat dan lain-lain.
Dari berbagai penafsiran, para ahli dan lembaga telah memberikan definisi yang jelas tentang kesehatan itu sendiri. Adapun definisi tersebut adalah sebagai berikut
Undang-undang ini merupakan pembaruan dari UU nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut menyebutkan tentang pengertian kesehatan sebagai berikut:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Kesamaan pengertian yang dominan menyatakan bahwa kesehatan itu meliputi:
- Sehat jasmani
- Sehat rohani
- Sehat mental
- Sehat sosial; dan
- Sehat ekonomi
Walaupun kata sehat identik dengan tidak terjadinya penyakit yang membahayakan tubuh, namun ternyata terdapat pula penggunaan kata sehat dalam kehidupan sosial kita, seperti politik sehat, bersaing sehat, pemerintahan yang sehat dan lain-lain.
Dari berbagai penafsiran, para ahli dan lembaga telah memberikan definisi yang jelas tentang kesehatan itu sendiri. Adapun definisi tersebut adalah sebagai berikut
Menurut WHO
Pengertian sehat menurut WHO adalah sebagai berikut:“Health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of diseases or infirmity”.Sehat adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental dan sosial tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan.
Menurut UU No 36 Tahun 2009
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.Undang-undang ini merupakan pembaruan dari UU nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut menyebutkan tentang pengertian kesehatan sebagai berikut:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Posting Komentar untuk "Pengertian Kesehatan Menurut para Ahli"
Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.