Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Berita Kesehatan

Pengertian Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi BPJS

Pengertian dari Kapitasi terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengacu pada Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Pengertian Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pada Pasal 2 dari Permenkes tersebut disebutkan bahwa cara bayar pelayanan kesehatan di FKTP terdiri dari Kapitasi dan Non Kapitasi. Yang mana pada pasal sebelumnya yaitu Pasal 1 disebutkan pengertian dari kedua cara bayar tersebut sebagai berikut: Pengertian Kapitasi BPJS Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, praktik man...

Permenkes RI No 3 Tahun 2023 (Download PDF)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah sebuah peraturan yang memiliki dampak signifikan dalam bidang layanan kesehatan di Indonesia. Peraturan ini secara rinci mengatur besaran tarif yang akan diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Permenkes No 3 Tahun 2023 Peraturan menteri ini sangat penting untuk dipelajari dan dipahami dengan seksama, khususnya mereka yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Untuk mendapatkan file Permenkess ini, silakan download pada link yang telah kami sediakan di bawah ini: Link download: Permenkes No 3 Tahun 2023 Dengan 53 pasal dan sejumlah lampiran, peraturan ini memberikan pedoman yang jelas dan tegas kepada semua pihak yang terlibat...

Permenkes (PMK) No 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas (Download PDF)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau disingkat Permenkes RI atau PMK RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2019, diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2019. Permenkes 43 Tahun 2019 Download Permenkes (PMK) No 43 Tahun 2019 Bagi teman-teman yang membutuhkan file Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, berikut ini kami sediakan link untuk mendownload peraturan tersebut. Link download file pdf : Permenkes 43 Tahun 2019 Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Terdapat beberapa perubahan dalam isi peraturan tersebut, seperti: Kredensial; Kategori puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah; Kategori puskesmas rawat inap; Akreditasi puskesmsa; Persyaratan kepala puskesmas; Pengelolaan limbah padat medis; Baru-baru ini telah terbit undang-undang baru tentang kesehatan, yaitu ...

Makanan 4 Sehat 5 Sempurna: Pengertian, Contoh dan Penggantinya

Makanan 4 sehat 5 sempurna sudah sering kita dengar, bahkan sejak kita kecil dulu sudah dikampanyekan oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan berabagai masalah gizi yang ada di Indonesia. Menu makanan sehat dengan slogan 4 sehat 5 sempurna dicetuskan oleh bapak gizi Indonesia, yaitu Poorwo Soedarmo sekitar tahun 1952-1953. Hingga saat ini slogan tersebut masih terus ada dimasyarakat Indonesia, walaupun dalam pedoman gizi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia telah berubah menjadi Gizi Seimbang, namun 4 sehat 5 sempurna masih ada di kalangan masyarakat dan dijadikan pedoman dalam membuat menu sehari-hari demi memenuhi kebutuhan gizinya. Makanan 4 Sehat 5 Sempurna Pengertian Makanan 4 Sehat 5 Sempurna Makanan 4 Sehat 5 Sempurna adalah konsep gizi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempromosikan pola makan yang seimbang dan berkualitas. Melalu Departemen Kesehatan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Kesehatan), konsep ini dikampanyekan untuk mengatasi berbagai m...

24 Upaya Kesehatan sesuai UU No 17 Tahun 2023

Penyelenggaraan upaya kesehatan juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 22 Ayat 1.  UU No 17 Tahun 2023 Terdapat 24 jenis upaya kesehatan yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai berikut: 1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lanjut usia Kesehatan Ibu Upaya kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu. Upaya ini dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan dan pascapersalinan. Kesehatan bayi dan anak Upaya kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian dan kedisabiltasan bayi dan anak. Upaya ini dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.. Upaya kesehatan bayi dan anak termasuk didalamnya skrining bayi baru lahir dan...

Ingat, Pasien Tidak Berhak Menolak Tindakan pada 4 Kondisi Ini

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 4 Ayat (1). Menjalaskan tindakan kepada pasien Hak yang diatur dalam undang-undang tersebut termasuk hak dalam menerima atau menolak tindakan pertolongan terkait upaya kesehatan sebagaimana yang disebutkan pada pasal 4 Ayat 1 huruf h, yang berbunyi, sebagai berikut: (1) Setiap Orang berhak: h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepadaya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Melihat pernyataan tersebut, maka dalam memberikan pelayanan kepada pasien oleh tenaga kesehatan perlu mendapat persetujuan dari pasien setelah memberikan penjelasan terlebih dahulu hingga pasien memahami tindakan yang akan diberikan. Namun demikian, ada beberapa kondisi dimana hak sebagaimana yang disebutkan diatas tidak berlaku. Hal te...