Langsung ke konten utama

Postingan

Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tenaga Fungsional Umum Kesehatan

Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) wajib bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini dijelaskan pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013, oleh karena itu melalui kesempatan ini kami mencoba memberikan contohnya, yang mana pada pembahasan ini kami khususkan pada Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tenaga Fungsional Umum Kesehatan. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tenaga kesehatan terdapat jenis tenaga yang disebut dengan tenaga Fungsional Umum Kesehatan yang mana jenis tenaga ini juga diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum Di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pada peraturan ini terdapat 99 jabatan fungsional kesehatan. Untuk menjadi contoh dalam pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tenaga Fungsional Umum Kesehatan, maka kita menggunakan salah satu jenis jabatan fungsional umum kesehatan yaitu tenaga Administrator Kesehatan. Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tenaga Fungsional Umum Kesehatan : Seo...