Bagi tenaga fungsional khusus tidak asing lagi dengan istilah angka kredit. Karena dalam setiap mengurus kenaikan pangkat pasti akan berurusan dengan jumlah angka kredit yang dia peroleh dari setiap kegiatan yang dilakukannya. Yang dimaksud angka kredit disini adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai-nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Masing-masing tenaga fungsional khusus memiliki nilai angka kredit untuk masing-masing kegiatannya. Namun mengenai syarat kenaikan pangkat memiliki jumlah yang relatif sama dari setiap jenis tenaga pada jenjang kepangkatan dan jabatan yang sama. Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat bagi perawat. Perawat Ahli Perawat ahli merupakan perawat yang memiliki ijazah minimal S1/DIV. Jabatan perawat ahli terdiri dari Perawat Pertama, Muda dan Madya. Pada setiap tin...
Mitra Kesehatan Masyarakat (MItra Kesmas) berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas dengan cara berbagi informasi tentang kesehatan.