Langsung ke konten utama

Postingan

Jumlah Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Perawat

Bagi tenaga fungsional khusus tidak asing lagi dengan istilah angka kredit. Karena dalam setiap mengurus kenaikan pangkat pasti akan berurusan dengan jumlah angka kredit yang dia peroleh dari setiap kegiatan yang dilakukannya. Yang dimaksud angka kredit disini adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai-nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Masing-masing tenaga fungsional khusus memiliki nilai angka kredit untuk masing-masing kegiatannya. Namun mengenai syarat kenaikan pangkat memiliki jumlah yang relatif sama dari setiap jenis tenaga pada jenjang kepangkatan dan jabatan yang sama. Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat bagi perawat. Perawat Ahli Perawat ahli merupakan perawat yang memiliki ijazah minimal S1/DIV. Jabatan perawat ahli terdiri dari Perawat Pertama, Muda dan Madya. Pada setiap tin...

Persyaratan Prasarana Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Sarana dan prasarana puskesmas juga perlu mendapat perhatian demi meningkatakan kualitas pelayanan. Selain itu, sarana dan prasarana yang berkualitas dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna puskesmas itu sendiri, yaitu pasien dan petugas. Sebagai standar dalam menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana puskesmas, kita memiliki pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat. Pada lampiran peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai sarana dan prasarana puskesmas sebagai berikut: Sistem Penghawaan (Ventilasi) Ventilasi merupakan proses untuk mensuplai udara segar ke dalam bangunan gedung dalam jumlah yang sesuai kebutuhan, bertujuan menghilangkan gas-gas yang tidak menyenangkan, menghilangkan uap air yang berlebih dan membantu mendapatkan kenyamanan termal. Ventilasi ruangan pada bangunan Puskesmas, dapat berupa ventilasi alami dan/atau...

Persyaratan Komponen Bangunan dan Material Puskesmas

Demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan pelayanan di Puskesmas, maka seluruh aspek harus di perhatikan kualitasnya, termasuk komponen bangunan dan material puskesmas. Berbicara mengenai komponen bangunan dan material puskesmas, kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut telah mengatur banyak hal tentang puskesmas termasuk komponen bangunan dan material puskesmas. Yang dimaksud dengan komponen bangunan adalah bagian-bagian dari bagunan yang membentuk suatu kesatuan sehingga bangunan puskesmas tersebut dapat berfungsi dengan baik. Komponen bangunan tersebut terdiri dari atap, langit-langit, dinding, lantai, pintu, jendela, kamar mandi dan lain-lain yang menunjang keamanan dan kenyamanan bagi pengguna pelayanan dan petugas puskesmas. Maksud dari material bangunan puskesmas adalah bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bangunan puskesmas. Saran bacaan: ...

Mana yang Benar, Puskesmas, UPT Kesehatan atau UPTD Kesehatan?

Dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang maksimal dibutuhkan suatu unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan sesuai dengan bidang dan tugasnya. Unit pelaksana tersebut bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan tata kelola perangkat daerah yang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk didalamnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Dalam pelaksanaannya, terkadang kita menemukan pertanyaan mengenai sebutan unit pelaksana teknis kesehatan dimaksud. Kita juga sering menemukan sebutan berbeda yang digunakan dibeberapa daerah. Sebagian daerah menggunakan Puskesmas dan sebagian lainnya menggunakan UPT Kesehatan dan UPTD Kesehatan. Ada juga yang beranggapan bahwa sama saja. Bagaimana menurut anda? Puskesmas atau UPT Kesehatan? Mana yang Benar, Puskesmas, UPT Kesehatan atau UPTD Kesehatan? Mungkin ada sebagian dari teman-teman yang berpendapat bahwa apa...

Jenis Ruangan yang Harus Ada di Puskesmas Pembantu Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam meningkatkan akses pelayanan puskesmas, maka dibangunlah sarana kesehatan pendukung lain yang merupakan jaringan puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu atau disingkat Pustu. Puskesmas pembantu minimal memiliki tiga desa/kelurahan sebagai wilayah kerjanya. Dalam pembangunan puskesmas pembantu, juga perlu diperhatikan mengenai tata ruang yang harus ada di Pustu tersebut. Berbicara mengenai ruangan, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, sebagaimana juga telah diatur mengenai tata ruang puskesmas non rawat inap dan puskesmas rawat inap .  Jenis Ruangan yang Harus Ada di Puskesmas Pembantu Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014 Adapun jenis-jenis ruangan yang harus ada di Puskesmas Pembantu (Pustu) sebagaimana yang tercantum pada permenkes 75 tahun 2014 adalah sebagai berikut: Ruang Pelayanan Ruang pelayanan di puskesmas pembantu merangkap pula dengan ruang admi...

Standar Ruangan Puskesmas Rawat Inap Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Penataan ruangan puskesmas rawat inap telah diatur dalam permenkes 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai jenis ruangan maupun tata letaknya serta beberapa ketentuan yang harus ada di puskesmas rawat inap. Mungkin ada teman-teman yang masih mencari informasi mengenai penataan ruangan puskesmas rawat inap, maka dapat menggunakan acuan ini. Bagi teman-teman yang berada di puskesmas non rawat inap dapat membaca tulisan kami mengenai Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014. Khusus teman-teman yang mencari informasi tentang tata ruang puskesmas pembantu, silakan melihatnya pada Ruangan yang Harus Ada di Puskesmas Pembantu Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014 . Standar Ruangan Puskesmas Rawat Inap Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014 Dari segi jenis ruangan, standar ruangan puskesmas rawat inap tidak berbeda jauh dengan puskesms non rawat inap, namun dari segi jumlah dan aplikasinya sangat berbeda. Ruanga...

Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014

Menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas memang dibutuhkan upaya maksimal baik dari ketenagaan, pelayanan, sarana dan prasarana hingga penataan ruangan. Demikian pula bagi puskesmas yang merupakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penatanaan ruangan juga menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya demi menunjang kenyamanan dan kelancaran pelayanan bagi penggunanya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat telah diatur mengenai standar ruangan puskesms dan puskesmas pembantu. Terdapat perbedaan antara puskesmas rawat inap dengan puskesmas non rawat inap. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi kepada para pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat mengenai Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes 75 tahun 2014. Kaitannya dengan ruangan puskesmas, berikutnya kami akan membagikan informasi mengenai Tata Ruang Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu . Ta...