Persyaratan Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014

Seperti yang kami janjikan sebelumnya pada pembahasan Prinsip Penyelenggaraan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014 maka kali ini kami bagikan informasi mengenai Persyaratan Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014.

Baiklah kita langsung saja pada topik pembahasan sebagai berikut:

Persyaratan Puskesmas

Di dalam PMK No. 75 Tahun 2014 disebutkan bahwa:

Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan, dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (Satu) puskesmas; yang mana kondisi tertentu dimaksud ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.

Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.

Persyaratan Lokasi

Lokasi pendirian puskesmas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. geografis;

b. aksesibilitas untuk jalur transportasi;

c. kontur tanah;

d. fasilitas parkir;

e. fasilitas keamanan;

f. ketersediaan utilitas publik;

g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan

h. kondisi lainnya.

Selain persyaratan tersebut, pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara

Persyaratan Bangunan:

Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:

  1. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
  3. Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia

Selain bangunan Bangunan Puskesmas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan yang didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan Prasarana

Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas:

a. sistem penghawaan (ventilasi);

b. sistem pencahayaan;

c. sistem sanitasi;

d. sistem kelistrikan;

e. sistem komunikasi;

f. sistem gas medik;

g. sistem proteksi petir;

h. sistem proteksi kebakaran;

i. sistem pengendalian kebisingan;

j. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai;

k. kendaraan Puskesmas keliling; dan

l. kendaraan ambulans.

Persyaratan Peralatan

Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan:

a. standar mutu, keamanan, keselamatan;

b. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

Persyaratan Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan. Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.

Jenis Tenaga Kesehatan sedikit terdiri atas:

a. dokter atau dokter layanan primer;

b. dokter gigi;

c. perawat;

d. bidan;

e. tenaga kesehatan masyarakat;

f. tenaga kesehatan lingkungan;

g. ahli teknologi laboratorium medik;

h. tenaga gizi; dan

i. tenaga kefarmasian.

Tenaga non kesehatan harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.

Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja.

Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Persyaratan Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014, pada pembahasan berikutnya kami akan membagikan informasi tentang Kategori Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014.

3 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. apakah puskesmas wajib memiliki instalasi gawat darurat selevel RS type D ?
    ataukah cukup dengan ruang tindakan, apa syarat minimal sarana dan prasaranya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semua sudah diatur jelas di permenkes 75 tahun 2014. Bagian lampirannya.

      Hapus
  2. apakah dapat mendirikan Puskesmas perorangan...?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال