Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Per 1 April 2016

Kali ini kami akan membagikan informasi tentang BPJS Kesehatan yang kami kumpulkan dari beberapa sumber, dan yang menjadi tema pada kali ini adalah Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Per 1 April 2016. Kenaikan ini diatur pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang mana dalam peraturan tersebut menetapkan beberapa perubahan dalam pelayanan BPJS Kesehatan, kenaikan iuran tersebut termasuk bagi peserta mandiri.

Gambar Iuran BPJS Naik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyampaikan usulannya ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan jumlah iuran yang harus di bayarkan masyarakat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengusulkan untuk kategori kelas 1 jumlah iuran dinaikkan menjadi Rp 80 ribu dari saat ini sebesar Rp 59 ribu.

"Kalau kelas 2 misalnya, ini baru hitungan awal selama ini kelas 2 itu Rp 42.500, hitungan awal kita jadi Rp 50 ribu," kata Fahmi Idris di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2015). Sumber: liputan6.com

Kini, iuran BPJS akhirnya diputuskan akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini efektif berlaku untuk iuran mandiri per 1 April 2016 mendatang. Pada masyarakat yang menggunakan program kelas I, iuran mengalami kenaikan sebesar Rp20.500 menjadi Rp.80.000. Kenaikan iuran juga dikenai pada program kelas II yang naik Rp8.500 menjadi Rp.51.000. Sedangkan pada kelas III, iuran mengalami kenaikan Rp4.500 menjadi Rp30.000. Sumber: okezon.com.

Selain kedua sumber tersebut yang kami cantumkan, masih banyak sumber lain yang cukup valid tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bukan hanya di media online, di Televisi juga banyak ditayangkan tentang kenaikan tersebut.

Masing-masing informan memberikan alasan tentang kenaikan tersebut, baik yang pro maupun yang cenderung kontra akan kebijakan tersebut. Ada yang memberikan saran positif dan ada juga yang mengecam habis-habisan dan ada juga yang "cuek-cuek bebek".

Nah, sekarang bagaimana dengan anda? Apakah anda setuju atau tidak? Apakah anda akan memberikan saran positif atau anda akan memberikan kritik pada kebijakan tersebut? Ataukah anda lebih memilih dengan "Cuek-cuek bebek"?

Silakan berikan pendapat Anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini. Semoga Bermanfaat.

4 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. Dengan Naik nya IURAN ini PELAYANAN BPJS KESEHATAN harus lebih di tingkatkan dan TIDAK BOLEH BERBELIT BELIT,,UNTUK MINTA SURAT RUJUKAN DI FASKES TINGKAT PERTAMA juga jangan di bikin ribet ,,kalau Masyarakat spt saya MINTA SURAT RUJUKAN BUAT KE RS BESAR LANGSUNG DI KASIH,,,jangan PAKAI ALASAN ini lah itulah.....,HARUS NYA SEMAKIN MAHAL HARGA IURAN nya BPJS KESEHATAN,,SEMAKIN BAIK JUGA PELAYANAN nya,,JANGAN MALAH SEMAKIN BURUK. Yang Salah Faskesnya atau BPJSnya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih atas pendapatnya, semoga dapat dibaca oleh kawan lainnya.

      Hapus
  2. Mampir nih gan. Ya Gan IURAN BPJS naik per 1 April 2016..eh siapa tahu mau buka Loket Pembayaran BPJS bisa mampir gan ke www.kioskbri.com , Pendataran GRATIS.

    Salam www.zonapromo.id

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungan dan infonya. Kami akan coba berkunjung ke kioskbri.com.

      Hapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال