Unit Pelaksana Teknis Kesehatan atau Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peremenkes tersebut juga diatur mengenai persyaratan Kepala Puskesmas, baik puskesmas perkotaan, pedesaan, terpencil maupun sangat terpencil sehingga untuk menjadi Kepala Puskesmas, kita harus memperhatikan persyaratan-persyaratan tersebut. Adapun persyaratan kepala puskesmas sebagaimana yang tercantum pada permenkes 75 tahun 2014 pasal 33 ayat 2 dan 5 adalah sebagai berikut: Kepala Puskesmas merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut: tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat; masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga keseha...
Mitra Kesehatan Masyarakat (MItra Kesmas) berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas dengan cara berbagi informasi tentang kesehatan.