Tugas, Fungsi dan Wewenag Puskesmas Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014

Mitra Kesehatan Masyarakat, perkenankan kami menuliskan kembali mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas sebagaimana yang telah dicantumkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.

Pada permenkes tersebut telah jelas disebutkan tentang tugas, fungsi dan wewenag puskesmas. Untuk mempermudah, kami menuliskan kembali, sebagai berikut:

Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas
Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas

Tugas Puskesmas


Tugas Puskesmas disebutkan dalam Pasal 4, sebagai berikut:

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Fungsi Puskesmas


Fungsi Puskesmas disebutkan dalam Pasal 5, bahwa:
Dalam melaksanakan tugas puskesmas menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  2. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Pada Pasal 8 juga disebutkan bahwa selain melaksanakan 2 fungsi tersebut diatas, puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Pengertian UKM Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014.

Wewenang Puskesmas


a. Wewenang puskesmas sebagai penyelenggara UKM tingkat pertama, adalah sebagai berikut:
  1. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  3. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
  5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
  6. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  7. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  8. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
  9. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
b. Wewenang puskesmas sebagai penyelenggara UKP tingkat pertama, adalah sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
  2. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
  3. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
  4. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
  5. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
  6. melaksanakan rekam medis;
  7. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
  8. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  10. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.

Demikian informasi yang dapatt kami bagikan, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال