Hak dan Kewajiban Perawat dalam Praktik Pelayanan Keperawatan

Hak dan kewajiban perawat perlu diketahui oleh perawat yang bersangkutan sehingga terdapat batasan-batasan yang jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melakukan pelayanan keperawatan.

Berikut ini kami bagikan informasi kepada pembaca Mitra Kesmas tentang hak dan kewajiban perawat dalam melakukan praktik keperawatan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Namun sebelum itu perlu diperhatikan beberapa pengertian berikut ini:
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
    Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
  • Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  • Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.

Hak Perawat Dalam Praktik Pelayanan Keperawatan


  1. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.
  3. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
  4. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  5. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

Hak dan Kewajiban Perawat
Hak dan Kewajiban Perawat

Kewajiban Perawat Dalam Praktik Pelayanan Keperawatan


  1. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
  4. mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
  5. memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
  6. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
  7. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Itulah informasi yang dapat kami bagikan tentang hak dan kewajiban perawat dalam praktik pelayanan keperawatan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan.

Silakan bagikan kepada teman-teman perwat lainnya melalui tombol BAGIKAN yang kami sediakan dibawah.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال