Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sanitarian

Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Sanitarian

Jenjang jabatan Sanitarian terdiri atas Sanitarian Terampil dan Sanitarian Ahli. Masing-masing memiliki tingkatan pangkat dan golongan pada jabatannya. Sanitarian terampil memiliki ijazah DIII Kesehatan Lingkungan pada saat pengangkatan CPNS sedangkan Sanitarian Ahli memiliki ijazah minimal S1 Kesehatan Lingkungan. Sanitarian terampil dapat menyesuaikan menjadi Sanitarian Ahli jika telah memiliki ijazah S1 Kesehatan Lingkungan. Sebelum lanjut membahas mengenai jenjang jabatan sanitarian, terlebih dahulu perhatikan beberapa pengertian dibawah ini: Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat; Sanitarian Terampil adalah Jabatan Fungsional Sanitarian Keterampilan yang pelaksanaan tugas...

Uraian Tugas Tenaga Fungsional Sanitarian Terampil dan Angka Kreditnya

Mitra Kesehatan Masyarakat , kali ini kami akan membagikan Uraian Tugas Tenaga Fungsional Sanitarian Terampil dan Angka Kreditnya yang mengacu pada Lampiran I Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 19 Tahun 2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya. Berikut ini tabel  Uraian Tugas Tenaga Fungsional Sanitarian Terampil dan Angka Kreditnya: Lampiran I: Kepmenpan No. 19 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya No. Uraian Tugas Satuan Angka Kredit Pelaksana 1 2 3 4 5 I PENDIDIKAN A. Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat ijazah/gelar 1. Diploma II/Diploma III Ijazah 50 Semua Jenjang 2.  SLTA/ D I Ijazah 25 Semua Jenjang B. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan lingkungan dan mendapat Surat Tanda ...