Jenjang jabatan Sanitarian terdiri atas Sanitarian Terampil dan Sanitarian Ahli. Masing-masing memiliki tingkatan pangkat dan golongan pada jabatannya. Sanitarian terampil memiliki ijazah DIII Kesehatan Lingkungan pada saat pengangkatan CPNS sedangkan Sanitarian Ahli memiliki ijazah minimal S1 Kesehatan Lingkungan. Sanitarian terampil dapat menyesuaikan menjadi Sanitarian Ahli jika telah memiliki ijazah S1 Kesehatan Lingkungan. Sebelum lanjut membahas mengenai jenjang jabatan sanitarian, terlebih dahulu perhatikan beberapa pengertian dibawah ini: Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat; Sanitarian Terampil adalah Jabatan Fungsional Sanitarian Keterampilan yang pelaksanaan tugas...
Mitra Kesehatan Masyarakat (MItra Kesmas) berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas dengan cara berbagi informasi tentang kesehatan.