Terbaru : Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014

Jika Anda adalah seorang perawat, maka artikel ini perlu Anda baca untuk mengetahui Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat yang terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Sebelum peraturan ini diterbitkan, peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional perawat adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Gambar Perawat

Pada kesempatan ini kami sekedar memberikan informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebagai berikut:

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:

  1. Perawat kategori keterampilan; dan
  2. Perawat kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Perawat Terampil;
  2. Perawat Mahir; dan
  3. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Perawat Ahli Pertama;
  2. Perawat Ahli Muda;
  3. Perawat Ahli Madya; dan
  4. Perawat Ahli Utama.

Jenjang Pangkat

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Terampil:

  • Pengatur, golongan ruang II/c; dan
  • Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Perawat Mahir:

  • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Perawat Penyelia:

  • Penata, golongan ruang III/c; dan
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Ahli Pertama:

  • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Perawat Ahli Muda:

  • Penata, golongan ruang III/c; dan
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Perawat Ahli Madya:

  • Pembina, golongan ruang IV/a;
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Perawat Ahli Utama:

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Jika Anda merasa bahwa ada teman Anda yang membutuhkan informasi ini, silakan bagikan baik melalui Facebook, Twitter maupun media sosial lainnya dan tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.

18 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. Semoga artikel ini dapat dilihat oleh banyak perawat agar dapat diketahui.

    BalasHapus
  2. Terimakasih artikelnya, sangat berguna untuk para perawat. Semoga dapat menjadi acuan

    BalasHapus
  3. Sangat informatif. Apakah ada file peraturan tersebut? Kl ada tolong di share ya...!! Semoga blog ini semakin ramai. Terimakasih

    BalasHapus
  4. Saya akan mengikuti blog ini. Izin share artikelnya.

    BalasHapus
  5. Apakah ada file peraturannya?? Mintol dibagikan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagi teman-teman yang ingin peroleh filenya lengkap dengan lampiran angka kreditnya dapat download pada link berikut dengan cara copy link berikut dan paste di browser teman-tema (maaf tidak disiapkan link lansung karena akan terhapus, blog ini dipasang auto delete link aktif.
      Berikut linknya:
      https://www.dropbox.com/s/thejbtb9lfeujow/Permenpan%20RB%20No.%2025%20Tahun%202014%20tentang%20Jabatan%20Fungsional%20Perawat%20dan%20Angka%20Kreditnya.rar?dl=0

      Hapus
  6. Bagaimana jika perawat dg ijazah nurse yg lulus cpns ditahun 2009 dg formasi Skep, sekarng sdh gol 3d tapi titel Ns tdk tercantum di SK, apakah dia berhak mendapatkan hak2nya sebagai seorang Ns?

    BalasHapus
  7. Bang mau tanya bedanya perawat terampil ma ahli apa ya ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau perawat trampil itu perawat dengan ijazah DIII, sedangkan perawat ahli itu perawat dengan ijazah S1 atau DIV

      Hapus
    2. Klw kita yg tamat s1 keperawatan th.2011 tanpa profesi..apakah bisa mengikuti persamaan..

      Hapus
  8. Dikabupaten tapin kalimantan selatan ada persyratan untuk naik pangkat dri gol IId ke III a hrus mengikuti diklat, dan bayr'y sekitar 5 juta, apa kag itu ada di PP'y

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jenis tenaganya apa? Pembayarannya untuk apa? Ada sebagian jenis ketenagaan yang membutuhkan diklat dulu dan ada juga yang tidak. Contohnya untuk masuk ke fungsional khusus Epidemiologi Kesehatan atau Adminkes atau yang sejenisnya kita harus mengikuti diklat fungsional khusus jabatan tersebut. Untuk biaya diklat ada yang ditanggung daerah (Jika dianggarkan/tergantung daerah masing-masing), jika tidak maka pegawai yang bersangkutan harus membayar biaya tersebut untuk dapat mengikutinya.

      Hapus
  9. Menjadi perawat ahli dan terampil adalah keharusan bagi semua perawat, karena berhubungan langsung dengan kelangsungan kesembuhan pasien. satu contoh menjadi perawat terampil adalah menjadi asisten dikamar operasi. atau menjadi asisten operasi katarak. silahkan berkunjung di www.majalahperawat.com. terimakasih

    BalasHapus
  10. Terima kasih informasi nya pak
    Sangat membantu dalam penyusunan perhitungan ABK SDMK Puskesmas

    BalasHapus
  11. terima kasih ini dapat menambah wawasan kami semoga bermanfaat untuk perawat. oh saya tanya . saya perawat S1 Profesi ASN/PNS. sekarang jenjang kepankatan saya sdh .gol.IV a Pembina . Perawat Ahli Madya , terus mau ngurus kenaikan lagi ke Golongan IV B. tetapi di dinkes kami katanya kalau IV B harus S 2 sekolah lagi.terus saya mencari peraturan atau undang undang yang mengatur belum menemukan. yang saya tanyakan : 1. Apakah SKep.Ns pangakat terakhir mentok di golongan IV A. . 2. Apakah kalau mau naik ke golongan IV B harus S2. sekian terima kasih mohon penjelasan sangat kami butuhkan semoga berguna untuk perawat semua. sekali lagi terima kasih.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال