Tugas Bidan Desa yang Wajib Dilaksanakan

Salah satu program pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah adalah meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Termasuk dalam mencapai tujuan tersebut adalah penempatan bidan desa yang hampir merata diseluruh tanah air. Baik penempatan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Nusantara Sehat maupun penempatan yang lakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk tenaga kontrak daerah atau sebutan lain.

Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas sebagai jaringan pelayanan Puskesmas.

Penempatan bidan desa diutamakan dalam upaya percepatan peningkatan kesehatan ibu dan anak, disamping itu juga untuk memacu peningkatan status kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Wilayah kerja bidan desa desa meliputi 1 (satu) desa, namun dapat pula diperbantukan untuk desa yang tidak memiliki atau tidak terdapat bidan yang bertugas di desa tersebut.

Penugasan bidan desa untuk diperbantukan pada suatu desa sebagaimana yang tersebut diatas dilakukan oleh kepala puskesmas.

Tugas Bidan Desa Sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014


Bidan desa harus melaksanakan tugas sebagaimana tugas yang diamanatkan dalam peraturan yang ada. Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penugasan bidan desa, namun kali ini kami akan membagikan informasi tentang tugas bidan desa sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes 75 Tahun 2014. Secara umum akan menjadi pedoman dalam pembuatan uraian tugas dari bidan yang bersangkutan sesuai dengan spesifikasi pengadaan tenaga dimaksud.

Tugas Bidan Desa
Tugas Bidan Desa


Adapun tugas bidan desa dimaksud adalah sebagai berikut:

Pelayanan KIA-KB

Pelayanan dimaksud meliputi pelayanan PUS, WUS, ibu hamil, persalinan, ibu nifas, bayi, balita dan pelayanan keluarga berencana.

Pelayanan promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat

Jenis pelayanan ini meliputi upaya untuk kesehatan masyarakat termasuk mendampingi kader kesehatan dalam melakukan tugas-tugas kesehatan di desa seperti pelaksanaan SMD, MMD dan berbagai upaya pemberdayaan lainnya.

Deteksi dini dan pengobatan awal terkait kesehatan ibu dan anak termasuk gizi.

Dalam melaksanakan tugas, seorang bidan harus tanggap terhadap berbagai kejadian penyakit yang ada di desa tempat tugasnya dan melakukan pertolongan awal pada kejadian penyakit termasuk masalah gizi yang ada di desa binaannya.

Untuk kejelasan dan tambahan tugas lainnya dapat menyesuaikan dengan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatannya sebagai bidan desa, karena pada peraturan dimaksud juga akan mengatur uraian tugas namun tidak luput dari ketiga tugas yang kami tuliskan diatas.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat.