Isu Penghapusan Tanggungan 8 Jenis Penyakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Dalam daftar penyakit yang menjadi tanggungan BPJS kesehatan terdapat beberapa jenis penyakit yang cukup menguras pembiayaan dari BPJS. Jenis-jenis penyakit inilah yang menjadi perbincangan mengenai rencana penghapusan dari daftar tanggungan BPJS kesehatan.

Penyakit-penyakit tersebut adalah jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.

Isu ini kami rujuk dari sebuah berita yang ada pada nasional.kompas.com dengan judul BPJS Kesehatan Akan Hapus Tanggungan 8 Penyakit, Komisi IX Turut Berkomentar. Pada berita tersebut juga dimuat tentang tanggapan dari salah seorang anggota komisi IX DPR, Okky Asokawati, sebagai berikut:

  1. Menurut saya itu suatu wacana yang perlu dipertimbangkan kembali.
  2. Karena bukan supaya tidak ditanggung, tetapi bagaimana BPJS Kesehatan sendiri kemudian juga transparan dalam hal keuangannya. Transparan ketika membuat rencana kerja anggaran tahunannya dan transparan di dalam membuat perjanjian-perjanjian, baik dengan pelayanan kesehatan maupun pelayanan obat.
  3. Saya setuju kalau Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengatakan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan selama BPJS Kesehatan belum memperbaiki sistem administrasi, operasionalisasi, dan lainnya.
Okky Asokawati
Okky Asokawati (kompas.com)


Pada situs lainnya (kumparan.com), memuat berita tentang tanggapan pihak BPJS Kesehatan yang disampaikan oleh Humas BPJS Kesehatan Novi Hidayat.

Beberapa tanggapan Novi Hidayat terkait isi penghapusan tanggungan 8 jenis penyakit sebagaiman yang dimuat pada kumparan.com adalah sebagai berikut:

  • isu soal penghapusan jaminan kesehatan untuk 8 penyakit tersebut bermula dari paparan direksi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada Kamis lalu. Menurut dia, hal itu disampaikan direksi hanya sebagai perbandingan dengan negara lain.
  • Menurut Novi, saat ini skema pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan masih cukup aman. Artinya, para peserta BPJS masih akan dijamin oleh negara.
  • Dia menegaskan BPJS Kesehatan juga tidak berencana menghapuskan tanggungan terhadap 8 jenis penyakit. Adapun 8 penyakit yang disebut penjaminannya akan dihapus BPJS Kesehatan adalah jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.
  • Menurutnya, kesalahpahaman ini muncul saat beberapa direksi BPJS Kesehatan memaparkan tentang membiayai penyakit katastropik dan segala hal terkait manfaat jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diterbitkan regulator.
  • Novi menjelaskan, dalam RDP tersebut BPJS Kesehatan pada prinsipnya memberitahukan bagaimana perkembangan BPJS Kesehatan terkait pengelolaan kepada DPR.
  • Ia juga membantah adanya rencana cost sharing yang dilakukan BPJS Kesehatan seperti yang diberitakan di beberapa media. Isu cost sharing disebut-sebut lantaran keuangan BPJS Kesehatan dinyatakan defisit.
Itulah tanggapan BPJS terkait isu Penghapusan Tanggungan 8 jenis penyakit yang sempat menjadi kontroversi.

Menurut kami, BPJS kesehatan menyampaikan metode yang diterapkan di negara lain sebagai pembanding dengan pelaksanaan sistim pembiayaan yang ada di BPJS Kesehatan Indonesia hanyalah sebagai 'umpan' namun tidak mendapat tanggapan positif dari DPR.

Bagaimana menurut anda? Berikan komentar anda pada kolom komentar yang telah kami sediakan dibawah.