Logo Baru Kementerian Kesehatan Indonesia Beserta Maknanya

Sahabat Mitra Kesehatan Masyarakat, kali ini kami akan membagikan logo baru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diterbitkan tahun 2016.

Selain logo, kami juga membagikan juga makna dari logo tersebut yang kami ambil dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/589/2016.

Untuk men-download logo ini, silakan klik kanan pada gambar dan klik Save Image As / Simpan Gambar Sebagai.

Logo Baru Kementerian Kesehatan Indonesia

Logo Baru Kementerian Kesehatan

Makna Logo

Adapun makna dari logo tersebut adalah sebagai berikut:

Logo baru menampilkan tiga bidang warna biru turqoise yang melambangkan 3 Pilar Program Indonesia Sehat, yaitu: Penerapan Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional.

Bidang warna hijau terang berbentuk hati melambangkan semangat universal yang tulus dalam mewujudkan seluruh warga negara Indonesia yang sehat tanpa membedakan suku bangsa, ras, sosial, dan budaya.

Inisial K, mewakili bentuk sederhana dari kata Kesehatan, makna verbal dari bidang lingkup kerja di Kementerian Kesehatan.

Lima ujung bidang yang membulat, mewakili nilai-nilai Kementerian Kesehatan, yaitu: Pro rakyat, Inklusif, Responsif, Efektif, dan Bersih serta berlandaskan Pancasila.

Garis busur panah, mewakili target dan tujuan institusi Kemenkes RI yakni mewujudkan Indonesia Sehat sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang pada dasarnya kesehatan merupakan hak semua warga negara Indonesia dan merupakan tanggung jawab bersama.

Pilihan warna biru turqoise melambangkan unsur sehat, kepercayaan, dan Integritas. Warna hijau terang memberikan efek ramah, hangat, dan semangat dalam melayani. Sedangkan warna hitam melambangkan makna tegas dan formal selaku badan resmi negara dalam pembuat regulasi khususnya di bidang kesehatan.

Yang perlu diingat bahwa munculnya logo baru Kementerian Kesehatan RI tidak menggantikan posisi Bakti Husada sebagai lambang upaya kesehatan di Indonesia. Logo baru hanya diperuntukkan bagi unit vertikal yang kewenangannya berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan RI.