Kepala Puskesmas Jabatan Fungsional, Bukan Lagi Struktural

Kepala Puskesmas saat ini masih banyak yang dijabat dalam jabatan struktural. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, jadi bukanlah hal yang salah karena mereka juga memiliki dasar dalam pengangkatan tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah terbaru yang mencabut PP 41 Tahun 2007 tersebut.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 19 Juni 2016.

Dalam pasal 125 dinyatakan bahwa "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Dengan demikian, seyogyanya peraturan pemerintah tersebut saat ini sudah dilaksanakan sesuai materi yang ada didalamnya.

Kepala Puskesmas Jabatan Fungsional (PP No. 18 Tahun 2016)
Kepala Puskesmas Jabatan Fungsional (PP No. 18 Tahun 2016)

Kepala Puskesmas adalah Jabatan Fungsional


Kaitannya dengan jabatan Kepala Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan fungsional.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 95 ayat (9) dinyatakan bahwa: "Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan".

Mengenai persyaratan kepala puskesmas telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Hal ini telah kami bahas dalam tulisan kami sebelumnya yang berjudul: Persyaratan Kepala Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.

Bahasa dalam peraturan tersebut cukup jelas, namun hingga kami menuliskan tulisan ini, masih banyak puskesmas yang dijabat dengan jabatan struktural. Kami tidak memiliki informasi mengapa hal tersebut dapat terjadi.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Bagi anda yang memiliki informasi terkait bahasan diatas, silakan tuliskan pada kolom komentar yang telah kami sediakan.

Jangan lupa share atau bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang kami sediakan demi membantu mensosialisasikan peraturan tersebut diatas. Terimakasih.

By : Amrin Madolan, SKM