Perbedaan PERSAKMI dengan IAKMI

Perbedaan PERSAKMI dengan IAKMI belum banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi para tenaga kesehatan masyarakat yang terkait dengan dua organisasi kesehatan masyarakat tersebut. Masih banyak diantara mereka yang susah untuk membedakan sehingga ada yang bertanya-tanya terkait hal tersebut diatas.

Pada kesempatan kali ini kami mencoba untuk memberikan sedikit gambaran tentang perbedaannya agar kita tidak salah menafsirkan keduanya dan mengatakan bahwa kedua organisasi tersebut adalah sama.

Jika kita mempelajari dengan seksama pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) kedua organisasi tersebut maka kita akan menemukan perbedaan yang sangat menonjol, yaitu terletak pada keanggotaan masing-masing organisasi tersebut.

Perbedaan PERSAKMI dengan IAKMI
Perbedaan PERSAKMI dengan IAKMI

Perbedaan


PERSAKMI merupakan organisasi profesi kesehatan masyarakat yang keanggotaannya khusus lulusan FKM/Progaram Pendidikan Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) yang bergelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). Lulusan S1 SKM kemudian meraih gelar S2 (pasca sarjana) dan atau S3 (Doktoral) baik linear atau tidak, masih bisa menjadi anggota PERSAKMI. Syarat utama menjadi anggota PERSAKMI adalah memiliki ijazah S1 SKM.

Sedangkan IAKMI adalah organisasi yang keanggotaannya berasal dari semua ahli kesehatan masyarakat dengan latar belakang sarjana kesehatan, baik Sarjana Kedokteran, Kedokteran Gigi, Farmasi, Gizi, SKM, Perawat/Ners, Kesehatan Lingkungan, Sarjana Farmasi/Apoteker, dan lainnya. Selain itu, keanggotaan IAKMI dapat juga berasal dari Sarjana Non Kesehatan seperti Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Sarjana Sosial, Sarjana Teknik, Sarjana Sarjana Pendidikan, Sarjana Agama, dan sebagainya, dengan syarat bahwa pendidikan S2 mereka (Program Pasca Sarjana) atau S3 (DOKTORAL) adalah Kesehatan Masyarakat/Public Health. Hal tersebut sesuai dengan peraturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar, pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 3 s.d 7 IAKMI.

Dengan melihat perbedaan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa semua anggota PERSAKMI dapat menjadi anggota IAKMI, namun tidak semua anggota IAKMI dapat menjadi anggota PERSAKMI.

Tanpa adanya gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) maka teman-teman tidak dapat menjadi anggota PERSAKMI. Oleh karena itu, PERSAKMI merupakan suatu wadah yang cocok bagi para S1 Kesmas untuk berkreasi, berinovasi dan saling berbagi kepada sesama dengan latar belakang pendidikan yang sama.

PERSAKMI merupakan organisasi resmi yang telah berbadan hukum dari Kementria Hukum dan HAM nomor AHU-07.AH.01.06. Tahun 2010.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Salam sehat dari kami, "Mitra Kesehatan Masyarakat".