Istilah Seputar JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT serta Pengertiannya Sesuai Permenkes 4 Tahun 2022

Sebelum kita lebih jauh mengenal tentang Jabatan Fungsional perawat, terlebih dahulu kita memahami beberapa istilah penting seputar jabatan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat.

Adapun istilah-istilah yang perlu dipahami tersebut adalah sebagai berikut:

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Kesehatan. 

Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. 

Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit. 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 

Jabatan Fungsional Perawat Terampil/Pelaksana adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam kategori jabatan fungsional keterampilan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat. 

Jabatan Fungsional Perawat Mahir adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam kategori jabatan fungsional keterampilan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat 

Jabatan Fungsional Perawat Penyelia adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam kategori jabatan fungsional keterampilan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat 

Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama sesuai dengan kualifikasi profesional tingkat dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat. 

Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama sesuai dengan kualifikasi profesional tingkat lanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat.

Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama sesuai dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat. 

Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama sesuai dengan kualifikasi profesional tingkat tertinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat.

Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 

Standar Kompetensi Jabatan Perawat yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan Perawat. 

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 

Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Perawat pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. 

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Perawat dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Perawat. 

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Perawat dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit. 

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Perawat 

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perawat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perawat. 

Pemberhentian adalah pemberhentian dari perawat dan bukan pemberhentian sebagai PNS. 

Pengembangan Profesi adalah kegiatan Perawat dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan Pelayanan Keperawatan. 

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perawat dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 

Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perawat baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah di Pelayanan Keperawatan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, saran-saran, dan pemecahannya. 

Jabatan Fungsional Perawat

Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk memimpin suatu unit kerja sebagai bagian dari organisasi yang ada. 

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. 

Makalah adalah tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di Perawat Pelayanan Keperawatan.

Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan penulis asli. 

Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan ke dalam bahasa lain. 

Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya. 

Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال