Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan sangat mudah dan dapat dilakukan secara online dengan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi.

Ya, mudah karena hanya melalui handphone kita dapat melakukannya dari rumah.

Persyaratan Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Pindah fasilitas Kesehatan atau Faskes atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Perubahan faskes atau FKTP yang kurang dari 3 bulan dapat dilakukan apabila:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya;

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya lewat aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Mobile Customer Service (MCS), dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Namun, pada kesempatan ini kami hanya memberikan informasi tentang Langkah-langkah melakukan penggantian atau pindah faskes melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu ikon dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memanfaatkan berbagai fitur yang ada mulai dari pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pendaftaran pelayanan, maupun fitur lainnya.

Termasuk di dalamnya bila kita ingin pindah fasilitas Kesehatan atau faskes karena alasan tertentu, maka dapat juga dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan online

Adapun Langkah-langkah untuk pindah faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  1. Instal aplikasi Mobile JKN melalui play store;
  2. Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan;
  3. Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu;
  4. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile;
  5. Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai;
  6. Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta." Pilih nama peserta yang akan pindah faskes;
  7. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan;
  8. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah. Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan;

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, selamat mencoba.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال