Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPJS

Pengertian Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi BPJS

Pengertian dari Kapitasi terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengacu pada Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Pengertian Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pada Pasal 2 dari Permenkes tersebut disebutkan bahwa cara bayar pelayanan kesehatan di FKTP terdiri dari Kapitasi dan Non Kapitasi. Yang mana pada pasal sebelumnya yaitu Pasal 1 disebutkan pengertian dari kedua cara bayar tersebut sebagai berikut: Pengertian Kapitasi BPJS Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, praktik man...

Permenkes RI No 3 Tahun 2023 (Download PDF)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah sebuah peraturan yang memiliki dampak signifikan dalam bidang layanan kesehatan di Indonesia. Peraturan ini secara rinci mengatur besaran tarif yang akan diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Permenkes No 3 Tahun 2023 Peraturan menteri ini sangat penting untuk dipelajari dan dipahami dengan seksama, khususnya mereka yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Untuk mendapatkan file Permenkess ini, silakan download pada link yang telah kami sediakan di bawah ini: Link download: Permenkes No 3 Tahun 2023 Dengan 53 pasal dan sejumlah lampiran, peraturan ini memberikan pedoman yang jelas dan tegas kepada semua pihak yang terlibat...

Pengertian Asuransi Kesehatan dan Penerapannya di Indonesia

Pentingnya memiliki perlindungan kesehatan merupakan hal yang semakin diakui oleh masyarakat di Indonesia. Dalam menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga, asuransi kesehatan dapat menjadi solusi yang efektif untuk melindungi diri dan keluarga. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian asuransi kesehatan serta penerapannya di Indonesia. Pengertian Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan adalah bentuk perlindungan keuangan yang melibatkan pihak asuransi untuk membantu mengatasi biaya perawatan medis dan pengobatan. Ketika seseorang membeli polis asuransi kesehatan, mereka membayar premi secara berkala kepada perusahaan asuransi. Dalam hal terjadi kejadian yang mencakup perlindungan asuransi yang dijanjikan, perusahaan asuransi akan membayarkan klaim sesuai dengan ketentuan polis. Penerapan Asuransi Kesehatan Di Indonesia Penerapan asuransi kesehatan di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program asuransi kes...

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan sangat mudah dan dapat dilakukan secara online dengan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Ya, mudah karena hanya melalui handphone kita dapat melakukannya dari rumah. Persyaratan Pindah Faskes BPJS Kesehatan Pindah fasilitas Kesehatan atau Faskes atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya. Perubahan faskes atau FKTP yang kurang dari 3 bulan dapat dilakukan apabila: Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan; Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya; Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya lewat aplikasi Mobile JKN, Pandawa, ...

Kapitasi BPJS Puskesmas Terpencil Lebih Besar dari Puskesmas Pedesaan dan Perkotaan

Penentuan tarif kapitasi BPJS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada peraturan tersebut dengan jelas menetapkan besaran tarif bagi puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tarif khusus diberlakukan bagi puskesmas yang sudah ditetapkan sebagai puskesmas terpenci sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana yang diatur pada pasal 5 ayat 1 - 5. Adapun isi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut: Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada daerah terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus. Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per peserta per bulan. Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hanya memiliki bidan/perawat d...

Kewajiban Pemberi Kerja dalam BPJS Kesehatan

Demi mencapai target universal covarage tahun 2019, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Termasuk didalamnya menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Mengenai kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud diatas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kewajiban pemberi kerja adalah sebagiai berikut: Wajibmendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta keluarganya secaralengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan. Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dengan membayar iuran. Wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kewajiban Pemberi Kerja dalam BPJS Kesehatan Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan ketika terjadi kterlambatan pemba...