Kewajiban Pemberi Kerja dalam BPJS Kesehatan

Demi mencapai target universal covarage tahun 2019, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Termasuk didalamnya menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Mengenai kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud diatas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun kewajiban pemberi kerja adalah sebagiai berikut:
  1. Wajibmendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta keluarganya secaralengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.
  2. Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dengan membayar iuran.
  3. Wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Kewajiban Pemberi Kerja dalam BPJS Kesehatan
Kewajiban Pemberi Kerja dalam BPJS Kesehatan

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan ketika terjadi kterlambatan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan:
  1. Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tgl 10, penjaminan Peserta diberhentikan sementara.
  2. Aktif kembali bila Membayar tunggakan iuran.
  3. Jika tunggakan lebih dari 12 bulan, maka iuran yang dibayar adalah maksimal 12 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
  4. Dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal Rp 30.000.000.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang telah kami sediakan.

Untuk mendapatkan update informasi dari kami, silakan berlangganan informasi secara gratis melalui kolom berlangganan yang ada.