BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang dikenal juga dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). JKN merupakan program pemerintah yang menjamin bahwa masyarakat Indonesia yang sakit dapat segera ditangani dan tidak ada yang terlantar dengan alasan tidak memiliki biaya untuk berobat. Melalui JKN, muncullah perusahaan bernama BPJS yang dahulu bernama ASKES, yang juga menjadi nama asuransi sosial. Tapi sampai sekarang BJPS itu sendiri memiliki Kelebihan dan Kelemahan BPJS Kesehatan.
Seperti kita ketahui bahwa BPJS berdiri pada 1 januari 2014,jika di ukur dari umur penerapan jelas masih baru, dan jelas segala ribet ruwet akan muncul, sistem dan kebijakan akan terus berganti-ganti, efeknya ada yang merasa puas dan ada yang kecewa dan itu sudah biasa.
Berbeda dengan perusahaan asuransi kesehatan swasta, BPJS menyelenggarakan asuransi bersifat sosial dengan pembayaran terjangkau dengan layanan kelas 3, kelas 2 dan kelas 1. Yang membedakan hanya layanan non medis seperti kamar untuk rawat inap, sedangkan obat yang digunakan sama.
Perbedaan BPJS dengan Asuransi Swasta
Hal yang membedakan BPJS dengan asuransi kesehatan swasta, yaitu:
- Premi, BPJS dengan premi yang terjangkau sedangkan asuransi kesehatan swasta pereminya tinggi.
- Rujukan, BPJS menggunakan prinsip rujukan agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit. Pasien harus mendatangi fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas dan klinik terlebih dahulu. Jika diperlukan maka akan dirujuk ke rumah sakit. Namun jika dalam keadaan darurat, boleh langsung mendatangi rumah sakit. Pemegang polis asuransi swasta bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui rujukan.
- Sistem Klaim, BPJS hanya menerima klaim dari fasilitas kesehatan, tidak menerima klaim dari perorangan. Oleh karena itu pasien tidak dikenakan biaya lagi asalkan mengikuti prosedur BPJS. Berbeda di asuransi kesehatan swasta yang bisa mengklaim angsuran jiwa perorangan.
- Limit, BPJS menggunakan sistem INA-CBGS yang merupakan sistem tarif paket yang ditentukan untuk perawatan seseorang dirawat sampai sembuh. Sedangkan asuransi kesehatan swasta berbasis fee for service, mengikuti tarif normal yang dimiliki rumah sakit.
- Indikasi Medis, BPJS berlaku digunakan jika ada indikasi medis dengan sistem rujukan. BPJS juga mengcover jenis-jenis penyakit yang di asuransi tambahan pada asuransi jiwa asalkan ada indikasi medis yang sesuai prosedur. Asuransi kesehatan swasta hanya mengcovcer seandainya rawat inap dan rawat jalan, tidak termasuk pengobatan penyakit kritis sampai sembuh.
- Rawat jalan dan rujuk balik, BPJS juga menanggung biaya rawat jalan asalkan mengikuti prosedur. Rawat jalan untuk BPJS tidak harus di rumah sakit, bisa dilakukan di puskesmas atau klinik jika memang kondisi pasien tidak memerlukan perawatan intensif. BPJS juga menggunakan sistem rujuk balik, yaitu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Asuransi kesehatan swasta yang memberikan fasilitas rawat jalan bisa juga langsung melakukan rawat jalan di rumah sakit namun tentu premi Asuransi kesehatan swasta yang memberikan fasilitas rawat jalan akan cukup besar.
- Baik BPJS maupun asuransi kesehatan swasta memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing sehingga akan lebih optimal jika dikombinasikan. Karena itu ada program kerja sama antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS kesehatan yang disebut Coordination of Benefit (COB). Asuransi swasta yang bekerja sama dapat membayarkan kekurangan biaya peserta BPJS meminta kenaikan fasilitas, misalnya minta naik dari kelas 1 menjadi kelas VIP. Namun demikian, pasien tetap harus mengikuti prosedur BPJS Kesehatan sehingga tidak bisa langsung ke rumah sakit, kecuali keadaan gawat darurat.
Kelebihan dan Kelemahan BPJS Kesehatan
Seperti kita ketahui BPJS di luncurkan pada 1 Januari 2014, BPJS diharapkan mampu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia walaupun masih ruwet BPJS selalu membenahi dan memajukan sistem agar tercipta kepuasan, di awal pembukaan pada Januari 2014 animo masyarakat BPJS sangat tinggi dibuktikan dengan kantor cabang BPJS di kota besar membludak ratusan orang mendaftar setiap harinya.
Sekarang kita sebaiknya mengetahui kelebihan dan kelemahan BPJS dibanding asuransi swasta agar nantinya lebih gampang dan transparan dan juga sebagai tambahan wawasan kita.
Kelebihan BPJS Kesehatan:
- Preminya sangat murah dengan hanya premi per bulan untuk kelas 1 (Rp59.500), kelas 2 (Rp42.500), kelas 3 (Rp25.500), dan Anda sudah bisa di cover puluhan penyakit, rawat inap, pembedahan obat dan lain sebagainya.
- Tidak ada pre-existing conndition (kondisi sakit sebelumnya), Semua orang, baik yang sakit maupun yang sehat bisa mendaftar BPJS. Berbeda dengan asuransi swasta yang mensyaratkan pre-existing condition. Orang yang sudah terkena penyakit kalau pun bisa daftar pasti premiya lebih mahal, atau bahkan malah ditolak.
- Tidak ada medical check-up, karena tidak ada pre-existing condition sebagaimana dijelaskan di atas, maka untuk daftar BPJS juga tidak perlu ada medical check up. Berbeda dengan asuransi swasta. Untuk beberapa kasus di sini diwajibkan medical check up.
- Tidak ada batasan plafond. Semua biaya dan berapa pun perawatan dijalani akan ditanggung semuanya oleh BPJS, asalkan sesuai dengan ketentuan dan standar yang sudah ditentukan BPJS, berbeda dengan asuransi swasta yang memberlakukan plafond tertentu baik pada jumlah hari rawat inap maupun besaran biayanya.
Kelemahan BPJS Kesehatan:
- Prosedur boleh dibilang agak panjang. Untuk berobat, peserta BPJS tidak bisa langsung menuju rumah sakit. Ia harus terlebih dahulu datang ke klinik setempat (faskes Tingkat 1). Jika Anda mau ke rumah sakit faskes di atasnya, maka harus minta rujukan terlebih dahulu dari faskes 1. Berbeda dengan asuransi swasta , mau berobat di rumah sakit saja bisa, tanpa harus ada rujukan dari mana pun.
- Tidak bisa berobat di sembarang rumah sakit. Peserta BPJS, selain harus melewati mekanisme rujukan tadi, Anda juga harus berobat di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS saja. Berbeda dengan asuransi swasta, peserta asuransi swasta bisa berobat di semua rumah sakit. Bedanya kalau di rumah sakit yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut dapat menggunakan kartu (cashless), sedangkan kalau di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut diberlakukan sistem reimburse.
- Tidak bisa berobat di luar negeri. Yah, BPJS hanya berlaku di dalam negeri. Berbeda dengan asuransi swasta yang pesertanya bisa berobat di semua rumah sakit di seluruh dunia. Misalnya produk ASKES Allianz yang bernama SmartMed, bisa untuk berobat di Indonesia, Singapura, dan malaysia dengan sistem akrtu. Untuk negara lain dengan sistem reimburse.
- Bisa terjadi antri, karena banyaknya di asuransi swasta yang tak dimiliki BPJS adalah menawarkan produk yang dikombinasikan dengan asuransi jiwa. Untuk jenis ini, selain paket rawat inap biasanya ada menu tambahan (rider) khusus penyakit kritis dan cacat total yang bisa ditambahkan secara mandiri. Di Allianz misalnya ada perlindungan terhadap 100 jenis penyakit kritis (C-100). Lantas apa bedanya dan apa perlunya ambil tambahan C-100 atau cacat total? Bedanya kalau rawat inap kita hanya ditanggung biayanya (BPJS juga begitu kan?)
Kalau kita ambil C-100 kita nantinya kalau klaim dapatnya uang tunai. Uang tunai ini tentunya fleksibel dan terserah kita mau digunakan untuk apa. Namanya orang berobat biayanya kan tidak hanya untuk berobat, bisa juga biaya lainnya misalnya transportasi, akomodasi.
Jika meninggal maka uang pertanggungan asuransi jiwanya pasti cair dan dapat menjadi warisan bagi anak istri atau untuk melunasi utang atau yang lainnya.
Bagaimana dengan BPJS?
Jika tidak sakit maka uang yang disetor hangus alias tidak ada nilai tunai (sama dengan produk asuransi swasta yang tidak dipadukan dengan asuransi jiwa). Jadi hitung-hitung untuk menolong orang lain. Jadi BPJS sebenarnya tolong-menolong antar semua warga negara. Makanya preminya bisa murah. Karena di situ ditanggung oleh orang banyak.
Mitra Kesehatan Masyarakat, Inilah kelebihan dan kelemahan BPJS kesehatan yang perlu anda ketahui, supaya tidak ada kesalahpahaman antara peserta dengan pihak rumah sakit. Karena pihak rumah sakit pun harus mengikuti prosedur atau aturan BPJS. Kalau peserta BPJS belum mengerti lebih baik peserta pergi ke kantor BPJS terdekat untuk info lanjutnya. Semoga dengan artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda.