Tahun 2015, 25 dari 34 Provinsi tidak Melaksanakan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Artikel kami kali ini akan menyajikan sedikit fenomena pembangunan kesehatan Tahun 2015 di 34 Provinsi di Indonesia. Informasi yang kami sajikan ini di ambil dari beberapa sumber yang cukup valid, dengan data-data tersebut kami analisa dan sedikit modifikasi dalam bentuk grafik sehingga menjadi sebuah informasi menarik yang siap di dibaca oleh para pembaca blog ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009 tentang Kesehatan Pasal 171 Ayat 2, disebutkan sebagai berikut:
"Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji"
Dari kalimat tersebut maka muncul pertanyaan: "berapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembangunan kesehatan sesuai dengan amanat pada undang-undang tersebut?"

Berdasarkan data yang dibagikan oleh Depkes RI di depkes.go.id, kami menemukan informasi yang cukup mencengangkan, yang mana dari 34 Provinsi hanya 9 Provinsi yang persentase anggaran kesehatan terhadap total APBD mencapai 10%.

Data tersebut telah kami sajikan dalam bentuk grafik yang dapat anda lihat pada gambar berikut ini:


Persentase Anggaran Kesehatan
Persentase Anggaran Ksehatan
Persentase Anggaran Belanja Urusan Kesehatan Terhadap Total APBD
Menurut Provinsi Tahun Anggaran 2015
(Hasil Evaluasi Rancangan Perda APBD)

Dari grafik tersebut di atas dapat dilihat bahwa hanya terdapat 9 Provinsi yang telah mencapai 10% Anggaran kesehatan terhadap total APBD. Provinsi tersebut adalah Bali (10,19%), Jawa Tengah (10,89%), Sulawesi Selatan (11,26%), Nusa Tenggara Barat (12,73%), Bengkulu (12,88%), Aceh (13,58%), Sulawesi Barat (13,69%), Sumatra Barat (13,69%), dan Kalimantan Selatan (18,20%). Posisi terendah adalah Provinsi Kalimantan Utara yaitu hanya sebesar 2,05%.

Kami secara pribadi mengapresiasi kesembilan provinsi yang sangat antusias dalam melaksanakan pembangunan kesehatan, semoga dengan pemenuhan anggaran kesehatan di provinsi tersebut dapat meningkatkan pembangunan kesehatan di daerah tersebut.

Kepada beberapa daerah yang belum mencapai jumlah minimal anggaran kesehatan, kami berharap agar di tahun-tahun berikutnya dapat melaksanakan pembangunan kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang yang menjadi acuan pembangunan kesehatan.

Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat, semoga tulisan ini dapat menjadi bahan analisa dan evaluasi kita bersama dalam meningkatkan pembangunan kesehatan di negeri tercinta ini. Silakan berikan komentar anda pada kolom komentar yang telah kami sediakan.