Kewajiban dan Hak Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan

Peserta uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan terdiri atas pejabat fungsional perawat, perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, pembimbing kesehatan kerja, dan pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah pejabat fungsional yang dalam peraturan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara diwajibkan untuk uji kompetensi sebagai salah satu persyaratan kenaikan jenjang.

Rekomendasi terkait : PMK No. 18 tahun 2017 : Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan.

Adapun kewajiban dan hak peserta uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam PMK Nomor 18 tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Kewajiban peserta uji kompetensi

Kewajiban peserta uji merupakan hal-hal yang harus dilakukan peserta dalam pelaksanaan uji kompetensi, yaitu sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan;
  2. Mengajukan permohonan uji kompetensi ke pimpinan instansi pengguna dengan diketahui atasan langsung;
  3. Melakukan registrasi online uji kompetensi jabatan fungsional. Seluruh pejabat fungsional yang akan mengikuti uji kompetensi wajim melakukan pemutakhiran data jabatan fungsional secara online melalui laman resmi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Badan PPSDMK). Stelah melakukan pemutakhiran data jabatan fungsional, semua calon peserta uji kompetensi harus mendaftar uji kompetensi secara online.
  4. Mencetak bukti registrasi online
  5. Mempersiapkan portofolio dan data dukung yang diperlukan.
  6. Melakukan konsultasi dengan tim penguji sebelum melakukan uji kompetensi (setelah ditetapkan menjadi calon peserta uji).
  7. Melaksanakan uji sesuai dengan tempat, waktu, metode yang telah ditetapkan.

Hak peserta uji kompetensi

Hak peserta uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan merupakan hal yang perlu didapatkan oleh peserta uji dalam pelaksanaan uji tersebut, yaitu:

  1. Mendapatkan feedback dan hasil kelulusan uji kompetensi.
  2. Bila lulus, mendapat sertifikat uji kompetensi.
  3. Bila tidak lulus, boleh mengikuti uji ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana.
  4. Bila uji ulang pertama tidak lulus, boleh mengikuti uji ulang yang kedua sesuai dengan jadwal yang disediakan penyelenggara.
  5. Bila uji ulang yang kedua tidak lulus maka pimpinan instansi pengguna memberikan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan kepada pejabat fungsional tersebut.

Demikianlah kewajiban dan hak peserta uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes Nomor 18 tahun 2017. Semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال