Dengan Jampersal, Masyarakat Tak Perlu Bayar Biaya Persalinan

Masalah kematian ibu dan bayi menjadi perhatian utama pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan upaya untuk meningkatkan penanganan persalinan dengan memberikan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat dalam melakukan persalinan ke fasilitas kesehatan.

Dalam hal pembiayaan, pemerintah memberikan jaminan pembiayaan persalinan yang dikenal dengan nama Jaminan Persalinan (Jampersal). Khusus tahun 2018 ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar ±1,56 triliun rupiah melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan. Jumlah ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018.

Jampersal (Jaminan Persalinan)
Jampersal (Jaminan Persalinan)

Dana Jampersal tahun 2018 ini digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dana jampersal dipergunakan untuk penyediaan biaya transportasi rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK), bagi ibu hamil yang membutuhkan. Sedangkan untuk ibu bersalin miskin, tidak mampu dan belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat atau sumber pembiayaan yang lainnya, dapat diberikan jasa pertolongan persalinan.

Tujuan umum dari penyediaan dana jampersal adalah meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.

Dengan adanya pembiayaan tersebut, maka tak ada alasan lagi untuk tidak melakukan persalinan difasilitas kesehatan.

Baik sebagai petugas maupun masyarakat, kita perlu mensosialisasikan kebijakan tersebut demi tercapainya tujan pembangunan kesehatan khususnya dalam menekan angka kematian ibu dan bayi.